Banda Aceh | TribuneIndonesia.com
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang turut diikuti secara daring (zoom meeting) oleh perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri dan penyidik Krimsus Polda Aceh pada Senin, 11 Agustus 2025.
“Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulhir dalam keterangannya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang belum dibayarkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinkes Aceh Tengah pada 2022–2023. Dana tersebut bersumber dari APBK, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kasus ini mencuat setelah gelombang aksi protes dari tenaga kesehatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Aceh Tengah. Mereka menuntut hak pembayaran untuk kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan.
Menindaklanjuti tuntutan itu, Inspektorat Aceh Tengah melakukan audit dan menemukan fakta mencengangkan: terdapat 47 kegiatan yang telah rampung, namun pembayaran belum dilakukan secara penuh. Total sisa pembayaran mencapai Rp5.347.815.018,66.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik telah memeriksa 40 saksi, menerima 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas, serta mengamankan sejumlah dokumen penting.
“Proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan surat pernyataan kepala puskesmas, dan pengamanan dokumen. Semua ini diperkuat dengan hasil audit PDTT dari Inspektorat Aceh Tengah,” tegas Zulhir.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan, membuka jalan bagi kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Publik Aceh Tengah menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara yang menyangkut hak-hak tenaga kesehatan dan tata kelola keuangan daerah tersebut. (#)