Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

- Editor

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara tentang Transformasi Budaya Kerja ASN tahun 2026.

Penerapan sistem kerja ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dalam mendorong perubahan budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efektif, dan berbasis kinerja.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pola kerja ASN dibagi menjadi dua skema, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Untuk WFO, ASN diwajibkan bekerja di kantor setiap hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.30 hingga 13.30 WIB. Khusus hari Senin, seluruh ASN juga diwajibkan mengikuti apel pagi yang dimulai pukul 07.45 WIB.

Sementara itu, pelaksanaan WFH ditetapkan setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kependudukan, hingga layanan kebersihan dan sosial.

Baca Juga:  Pemkab Deli Serdang Komit Kelola Pemerintahan dengan Baik

Selain itu, pejabat struktural seperti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator (Eselon III), camat, dan kepala desa tetap diwajibkan bekerja di kantor meskipun pada hari Jumat.

Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan publik, pimpinan OPD diminta untuk menyusun jadwal piket ASN setiap hari Jumat. Hal ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.

Tidak hanya itu, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan hasil kerja secara transparan melalui sistem e-kinerja yang telah disediakan pemerintah daerah.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ASN sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih modern, fleksibel, dan berorientasi pada hasil kerja.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan terus dilakukan guna memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga serta pelayanan publik tidak terganggu.***

Berita Terkait

Remaja Tewas Misterius di Medan Tembung, Dugaan Penganiayaan Aparat Picu Amarah Publik
Bupati Deli Serdang Turun Langsung, Pastikan Penanganan Cepat dan Bantuan Maksimal bagi Korban Longsor
Bupati Asri Ludin Tambunan Pimpin Mabicab, Targetkan Jadi Terbaik di Sumut
 Bea Cukai Langsa Hancurkan Setengah Juta Rokok Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Arief Martha Rahadyan: Ketahanan Nasional Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Mendesak
Bupati Dorong PPTSB Jadi Motor Penggerak Pembangunan dan Perekat Sosial di Deli Serdang
Persit Kartika Chandra Kirana PD II/Sriwijaya Dorong Kemandirian UMKM Lewat Pameran “Persit Bisa” Ke-2
Danrem 012/TU Beri Jam Komandan Kepada Prajurit Kodim 0115/Simeulue
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:36

Negara Hadir di Aceh, Ruslan M Daud Dorong Percepatan Infrastruktur Pascabencana

Kamis, 9 April 2026 - 13:32

Waspada! Modus Lelang Emas Fiktif melalui Online Berkedok Pegadaian Marak

Kamis, 9 April 2026 - 11:21

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 07:27

Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, ST., M.T buka Musrenbang RKPK Tahun 2027

Kamis, 9 April 2026 - 05:13

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Kamis, 9 April 2026 - 01:28

Bola Panas Korupsi Sekretariat DPRD Bitung: Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Tak Tebang Pilih Aktor Intelektual

Kamis, 9 April 2026 - 00:45

​Dorong Tertib Administrasi, PPS Bitung Sosialisasikan Aturan Baru Tata Kelola Awak Kapal

Rabu, 8 April 2026 - 23:30

​Bitung Bidik Kerja Sama Strategis, Jajaki Rencana Sister City dengan Governor Generoso

Berita Terbaru