Kutacane | TribuneIndonesia.com
Setelah lima hari menjadi buronan, pelaku pembunuhan brutal di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Ardian Syahputra, pria yang menjadi tersangka utama dalam tragedi berdarah yang merenggut lima nyawa dan menyebabkan satu korban lainnya kritis, ditangkap pada Senin (23/6/2025) dini hari, sekitar pukul 08.50 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Aceh Tenggara yang sejak awal telah mengerahkan anjing pelacak dan personel Brimob guna memburu pelaku ke berbagai wilayah sekitar.
“Berkat kerja keras dan kegigihan seluruh tim, pelaku akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.
Satu korban yang selamat dalam kejadian tragis tersebut, hingga kini masih dirawat intensif di RSU Kutacane. Korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku. Kondisinya kritis dan belum sadarkan diri.
Kepolisian memastikan Ardian akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum akan segera dilakukan sesuai prosedur peradilan yang berlaku di Republik Indonesia.
Penangkapan ini disambut lega oleh masyarakat Aceh Tenggara. Warga yang sebelumnya dihantui rasa takut dan trauma kini bisa kembali beraktivitas seperti biasa.
“Alhamdulillah, kami merasa lebih tenang sekarang. Terima kasih kepada pihak keamanan yang telah bekerja keras menangkap pelaku,” ujar seorang warga setempat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
(Gani – Kutacane )