Pelayanan SIM Polres Binjai Kian Profesional dan Humanis, Pemohon Puas Tanpa Biaya Tambahan

- Editor

Senin, 3 November 2025 - 15:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BINJAI I TribuneIndonesia. Com-Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Binjai terus menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Unit layanan di bawah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) ini menjalankan tugas penerbitan SIM, mulai dari pembuatan baru, perpanjangan, hingga perubahan jenis SIM, dengan standar hukum dan pelayanan prima.

Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Syamsul Arifin Batubara, S.E., M.Si, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan penerbitan SIM telah berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021,” ujar AKP Syamsul Arifin, baru-baru ini.

Ia juga menambahkan bahwa dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peraturan pelaksananya.

Satpas SIM Polres Binjai telah melayani masyarakat dengan baik, profesional, dan humanis. Pelayanan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” tegasnya.

Proses Uji SIM yang Transparan dan Terstruktur

Amatan wartawan di lokasi pelayanan Satpas SIM Polres Binjai, Senin (3/11), menunjukkan bahwa proses penerbitan SIM berjalan tertib dan transparan. Setiap pemohon wajib melewati rangkaian uji persyaratan yang terdiri dari tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, dan ujian praktik.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 11/Bandar Baru Dampingi Petani Panen Padi di Desa Alue

Sebelum mengikuti ujian utama, pemohon diwajibkan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Pemeriksaan kesehatan meliputi kondisi fisik dasar, kesehatan mata, tekanan darah, dan kemampuan fisik lainnya.

Sedangkan tes psikologi (psikotes) bertujuan untuk mengukur kemampuan konsentrasi, ketelitian, pengendalian diri, penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja calon pengemudi.

Tujuan tes ini adalah memastikan bahwa setiap pengemudi yang memperoleh SIM benar-benar layak dan bertanggung jawab di jalan raya,” jelas AKP Syamsul.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM baru ditetapkan sebesar:

SIM A, B I, dan B II: Rp120.000

SIM C: Rp100.000

Sementara biaya perpanjangan SIM adalah Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A serta B I/B II.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dibayarkan secara terpisah sesuai ketentuan.

Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Satpas Polres Binjai juga terlihat dari berbagai testimoni warga.

Semua proses berjalan lancar dari awal sampai pencetakan SIM. Pelayanan petugas ramah dan tidak ada biaya tambahan selain yang sudah sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkap Dimas, warga Km 12 Binjai.

Dengan sistem yang tertata, transparan, dan pelayanan yang ramah, Satpas SIM Polres Binjai kini menjadi contoh pelayanan publik kepolisian yang profesional dan dipercaya masyarakat.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Personel Polsek Kuta Selatan Jalani Tes Urine Mendadak
Ditressiber Polda Bali Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring
Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional
Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Jadi Korban Penyekapan
Kodim 1616/Gianyar Dukung KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Koperasi
Sinergi Jadi Kunci, Pisah Sambut Dandim 0201/Medan Berlangsung Hangat dan Penuh Makna
Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 08:12

PWKI Deli Serdang Hadirkan Edukasi Strategis di Desa Sumberjo

Rabu, 29 April 2026 - 15:52

Wabup Deli Serdang Hadiri Penutupan Satgas Pemulihan Bencana Aceh, Tegaskan Komitmen Bangkit Bersama

Selasa, 28 April 2026 - 23:58

Dari Rumah Reyot ke Harapan Baru Sentuhan hati Bupati Deli Serdang di Hamparan Perak

Selasa, 28 April 2026 - 16:06

Deli Serdang Perkuat Perang Melawan Narkoba, Sinergi dengan BNN Didorong hingga Desa

Selasa, 28 April 2026 - 15:49

Dari Tanah Sengketa hingga Irigasi Kritis, Bupati Deli Serdang “Ketuk Pintu” Pusat di Reses NasDem

Selasa, 28 April 2026 - 00:08

Lahan Eks HGU Lonsum 75 Hektare Resmi Diserahkan, Pemkab Deli Serdang Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 09:09

Bupati Asri Ludin Tegaskan Arah Baru Otonomi Daerah  Kerja Nyata, Bukan Sekedar Seremonial

Minggu, 26 April 2026 - 15:21

PPTSB Garda Budaya, Wabup Deli Serdang Serukan Persatuan untuk Negeri

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Maling Teriak Maling: Cermin Retaknya Integritas di Lingkar Kekuasaan

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:43