TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Gedung pertemuan, para pejabat menandatangani pakta integritas. di hadapan mereka, pengawasan pekerjaan, kepatuhan hukum, dan pencegahan korupsi menjadi agenda yang disorot. namun, tanda tangan hanya menjadi awal. Pelaksanaan komitmen itu akan diuji melalui keputusan, pengadaan, serta pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
Sosialisasi Anti korupsi yang digelar di Graha Bhinneka Perkasa Jaya pada Rabu, 23 September 2026, mempertemukan pimpinan organisasi perangkat daerah dan para camat. Inspektorat menjadi penggagas kegiatan. acara itu disertai penandatanganan pakta integritas, dokumen yang menuntut aparatur menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.
Kepala daerah, dr H Asri Ludin Tambunan, mengarahkan Inspektorat melakukan pendalaman terhadap pekerjaan seluruh organisasi perangkat daerah. Ia menyatakan pekerjaan yang terindikasi bermasalah perlu segera dihentikan dan ditindaklanjuti.
Saya sudah minta Inspektur melakukan pendalaman kepada seluruh OPD terhadap seluruh pekerjaan. Kalau ada yang terindikasi bermasalah, kita bisa segera putus dan tindak lanjuti,” ujar Asri Ludin Tambunan.
Pernyataan itu menempatkan Inspektorat pada posisi penting. Lembaga pengawasan internal dituntut tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, melainkan menelusuri pekerjaan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Seberapa jauh instruksi tersebut diterjemahkan menjadi pemeriksaan, rekomendasi, dan tindakan korektif belum dijelaskan melalui hasil pengawasan yang dipaparkan pada acara tersebut.
Asri Ludin Tambunan juga meminta pimpinan perangkat daerah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan saat menjalankan tugas. Ia menyebut pendampingan Kejaksaan terhadap Badan Pendapatan Daerah sepanjang 2026 telah memberikan kontribusi terhadap capaian pajak.
Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman Kejaksaan atas pendampingan yang dilakukan kepada Badan Pendapatan Daerah sepanjang tahun 2026 ini. Berkat pendampingan yang dilakukan, capaian pajak yang luar biasa,” kata Asri Ludin
Pendampingan hukum dan pengawasan internal memiliki fungsi yang berbeda. Pendampingan dapat membantu mengidentifikasi risiko hukum, sedangkan tanggung jawab atas keputusan dan pelaksanaan pekerjaan tetap berada pada pejabat yang berwenang. Sosialisasi itu tidak memerinci ukuran keberhasilan pendampingan, nilai capaian pajak, maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Pemkab juga disebut meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proses perubahan rencana tata ruang wilayah. Informasi mengenai bentuk pendampingan, tahapan proses, serta rekomendasi yang dihasilkan tidak diuraikan pada keterangan acara.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Deli Serdang, Sapta Putra, menyebut integritas sebagai fondasi bagi aparatur untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan. Ia menyampaikan bahwa instrumen yang dimiliki Kejaksaan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kepatuhan hukum.
Pemaparan materi disampaikan Satgasus Tipikor Mabes Polri, Yudi Purnomo, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Deli Serdang. Materi tersebut menjadi bagian dari agenda penguatan pemahaman antikorupsi bagi pejabat daerah.
Pakta integritas menuntut lebih dari kesediaan membubuhkan tanda tangan. Dokumen itu berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, dan kesediaan mempertanggung jawabkan keputusan. ukuran keberhasilannya terletak pada pelaksanaan dan pengawasan yang dapat diperiksa.(Ilham Gondrong)















