Oleh : Redaksi Tribune Indonesia
TribuneIndonesia.com
Publik kembali dibuat bingung. Tiga lembaga resmi negara mengeluarkan pernyataan berbeda terkait pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Padahal, program ini sejatinya digagas Presiden Prabowo Subianto untuk memutus rantai kemiskinan di desa. Alih-alih memberi kepastian, perbedaan narasi justru menimbulkan keraguan di tengah masyarakat: apakah program strategis ini benar-benar siap dijalankan atau hanya jargon politik?
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyebut Kopdes Merah Putih adalah amanat langsung Presiden. Skemanya bukan bagi-bagi dana hibah, melainkan pinjaman modal usaha agar koperasi bisa berbisnis sehat. Plafon pinjaman ditetapkan hingga Rp3 miliar, dengan pencairan berbasis kebutuhan. Mekanisme pembayaran bahkan diklaim transparan dan cashless, diawasi langsung melalui sistem Telkom.
Versi lain disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menegaskan, dana koperasi tidak bersumber dari APBN langsung. Pemerintah hanya menempatkan dana di bank-bank Himbara, sementara koperasi dituntut membangun model bisnis mandiri. Bagi Menkeu, ini penting untuk menghindari moral hazard sekaligus memastikan program tidak menjadi ajang “bagi-bagi duit” seperti yang kerap terjadi pada proyek populis.
Sementara itu, pejabat teknis memaparkan model bisnis Kopdes Merah Putih lewat tujuh pilar usaha: gerai sembako, apotek desa, unit simpan pinjam, klinik desa, cold storage, logistik, dan kantor koperasi. Dengan skema ini, koperasi diharapkan bisa memangkas rantai pasok panjang, menyingkirkan peran tengkulak, serta mengikis praktik rentenir yang selama ini menjerat ekonomi masyarakat desa.
Pertanyaan besar pun muncul: mengapa tiga lembaga resmi negara menyampaikan versi berbeda? Apakah ada ketidakjelasan dalam desain kebijakan, atau sekadar ketidakkompakan antar-kementerian dan lembaga? Publik tentu berhak khawatir. Tanpa kesatuan narasi, program ini bisa bernasib sama seperti program pemberdayaan desa sebelumnya—bagus di atas kertas, gagal di lapangan.
Wacana Presiden Prabowo untuk memutus mata rantai kemiskinan jelas terganjal jika kebingungan ini tidak segera diselesaikan. Bagaimana masyarakat desa bisa percaya jika pemerintah sendiri tidak berbicara dengan satu suara? Apalagi, pengalaman menunjukkan bahwa program tanpa regulasi jelas hanya akan menimbulkan masalah baru: tata kelola yang lemah, dana tak tepat sasaran, hingga korupsi.
Dan di sinilah masalah paling mendasar: apakah Presiden akan membiarkan kebijakan yang membawa nama besarnya dipermainkan oleh tafsir berbeda dari para pembantunya, atau justru turun tangan langsung untuk mengunci arah kebijakan? Jika Prabowo tidak segera mengambil langkah tegas, publik bisa menilai bahwa jargon “memutus rantai kemiskinan” hanyalah slogan kosong. Saatnya Presiden membuktikan, apakah program koperasi ini benar-benar untuk rakyat, atau sekadar ilusi yang mati sebelum berlari. (#)