DELI SERDANG |TribuneIndonesia.com-Dugaan pemindahan narapidana tanpa kelengkapan dokumen kembali mencoreng wajah lembaga pemasyarakatan. Seorang narapidana kasus narkotika bernama Beny Butar-butar, warga Jalan Cengkeh Raya, Simalingkar, dilaporkan dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Pancur Batu ke Lapas Kelas IIA Pematang Raya, Siantar, tanpa disertai dokumen resmi yang jelas.
Beny Butar-butar sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pancur Batu berdasarkan putusan pengadilan dengan masa pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Hingga Desember 2025, Beny telah menjalani masa hukuman selama 3 tahun 10 bulan.
Pihak keluarga menyebutkan, Beny telah mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIA Pancur Batu, dengan hasil putusan bahwa yang bersangkutan dijadwalkan bebas pada Januari 2026. Namun, tanpa pemberitahuan yang jelas kepada keluarga, Beny justru dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pematang Raya, Siantar.
Merasa janggal, pihak keluarga mendatangi Lapas Kelas IIA Pematang Raya pada 16 Desember 2025 untuk meminta penjelasan. Namun pihak lapas menyatakan bahwa Beny harus mengulang Sidang TPP di Lapas Pematang Raya, seolah-olah sidang sebelumnya tidak pernah ada.
“Kami sangat terkejut. Sidang TPP sudah dilakukan di Pancur Batu, tapi di sini dibilang harus sidang ulang. Dokumen pemindahan juga tidak pernah kami lihat,” ungkap salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa.
Lebih memprihatinkan, keluarga mengaku mendapat perlakuan kurang pantas dari oknum petugas Lapas Kelas IIA Pematang Raya. Petugas tersebut disebut menyampaikan pernyataan dengan nada arogan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan internal lapas.
“Petugas bilang, itu keputusan kami, itu peraturan kami. Tidak ada penjelasan hukum yang jelas,” ujar keluarga.
Merasa tidak mendapat keadilan, pihak keluarga kemudian mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara di Tanjung Gusta, Medan. Keluarga diterima oleh Kepala Tim Pembinaan, Josua. Namun hasil pertemuan tersebut kembali mengecewakan.
Pihak Kanwil menyatakan bahwa persoalan pemindahan narapidana sepenuhnya merupakan wewenang Lapas Kelas IIA Pancur Batu, tanpa memberikan rekomendasi, teguran, maupun solusi konkret atas dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi.
“Kami bingung harus mengadu ke mana lagi. Setidaknya Kanwil bisa memberikan teguran atau rekomendasi. Jangan dibiarkan seperti ini,” tegas pihak keluarga.
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait prosedur pemindahan narapidana, transparansi administrasi, serta kepastian hukum bagi warga binaan dan keluarganya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Pancur Batu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemindahan Beny Butar-butar tanpa dokumen yang jelas.
(Tim)

















