MPC PP Kabupaten Aceh Tamiang tuntut SKK Migas serahkan pengelolaan WK EP Rantau kepada BPMA Aceh.

- Editor

Senin, 30 Juni 2025 - 05:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kualasimpang | TribuneIndonesia.com

Tuntutan Penyerahan Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Rantau dari SKK Migas ke BPMA merupakan wujud Keadilan,dan Kedaulatan Energi Aceh

Edi Syahputra,ST. Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang, menyatakan sikap tegasnya dan terbuka kepada Pemerintah Pusat. Khususnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), untuk segera menyerahkan seluruh kewenangan pengelolaan,dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas di Wilayah Kerja Rantau kabupaten Aceh Tamiang,kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Adapun tuntutan ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk mewujudkan keadilan sosial, kedaulatan energi daerah, serta penghormatan terhadap kerangka hukum dan politik khusus yang berlaku di Aceh. Senin 30 Juni 2025.

Dasar Tuntutan tersebut :
1. Kewenangan Khusus Aceh : Berdasarkan Pasal 160-162 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Aceh memiliki hak eksklusif dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi, melalui lembaga BPMA.
2. Komitmen MoU Helsinki : MoU Helsinki 2005 menegaskan pengakuan terhadap hak rakyat Aceh, dalam mengelola kekayaan alamnya, serta bagian dari penyelesaian konflik yang adil dan bermartabat.
3. Asas Keadilan Energi : Selama ini masyarakat dan pemerintah Aceh Tamiang hanya menjadi penonton dalam pengambilan keputusan migas, meskipun menanggung beban sosial dan lingkungan secara langsung.
4. Potensi Pendapatan Daerah : Penyerahan WK Rantau ke BPMA, diyakini akan lebih menguatkan fiskal daerah dan membuka ruang pembangunan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Medan 435 Tahun: Bersinar Megah, Jangan Lupakan Jejak Sang Pendiri Guru Patimpus Sembiring 

Tuntutan Resmi Kami sebagai Putra-Putri Propinsi Aceh :
1. SKK Migas segera menarik seluruh kewenangan atas Wilayah Kerja Rantau.
2. Pemerintah Pusat mendukung penuh penyerahan Wilayah Kerja Rantau ke BPMA, sebagai satu-satunya otoritas hulu migas di Aceh.
3. Pertamina EP, wajib menyesuaikan perizinan dan pelaporan ke BPMA, bukan ke SKK Migas.
4. Diperlukan transparansi penuh data produksi dan kontribusi Wilayah Kerja Rantau, terhadap pendapatan negara dan daerah.
5. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan masyarakat lokal wajib dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan strategis migas di wilayahnya.

Sebagai Penutup :
Sudah saatnya Pemerintah Pusat menghormati konstitusi dan komitmen perdamaian Aceh. Penyerahan Wilayah Kerja EP Rantau, ke BPMA bukan sekadar urusan administrasi, melainkan harga diri rakyat Aceh. Hak otonomi, dan masa depan pembangunan Aceh Tamiang khususnya.

Edi Syahputra menambahkan,jika
tuntutan ini tidak segera dipenuhi. “Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh siap menempuh langkah hukum, politik, dan aksi publik yang sah, dan konstitusional demi menegakkan keadilan dan hak-hak rakyat Propinsi Aceh.” Ini demi kesejahteraan putra-putri Rakyat Aceh,tutup Edi Syahputra ST.

Berita Terkait

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla
Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku
Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi
Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:08

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 04:59

Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku

Rabu, 9 September 2026 - 03:12

Polres Bireuen Gelar Sosialisasi Praperadilan dalam KUHAP Baru, Perkuat Perlindungan HAM dan Profesionalisme Penyidik

Senin, 7 September 2026 - 22:22

Babinsa Koramil 01/Bireuen Tanamkan Cinta Tanah Air kepada Generasi Muda

Senin, 7 September 2026 - 06:00

Nekat Curi Motor di Kuta Selatan Dua Pemuda di Amankan URC Jatanras Polda Bali

Jumat, 4 September 2026 - 13:58

Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 3 September 2026 - 12:42

Dandim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Kunci Sukses Penanggulangan Karhutla di Bitung

Kamis, 3 September 2026 - 11:07

Polres Bitung Apresiasi Penghibahan Lahan Makam Gratis Seluas 1.700 Meter Persegi oleh IPTU Iskandar

Berita Terbaru

Headline news

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 06:08

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x