Caption : ilustrasi
Tribuneindonesia.com
Plagiat adalah tindakan menyalin atau mengambil karya orang lain tanpa izin atau pengakuan yang tepat. Ini melanggar hak cipta dan dapat dianggap sebagai tindakan ilegal.
Plagiat dapat merusak kredibilitas wartawan dan media yang mereka wakili. Pembaca dapat kehilangan kepercayaan pada wartawan dan media jika mereka menemukan bahwa tulisan mereka adalah plagiat.
Plagiat dapat menghambat kreativitas wartawan. Dengan menyalin karya orang lain, wartawan tidak dapat mengembangkan ide dan gaya penulisan mereka sendiri.
Plagiat dapat menyebabkan konsekuensi hukum. Wartawan yang melakukan plagiat dapat diadili dan dikenakan sanksi, seperti denda atau penjara.
Plagiat merusak etika jurnalistik. Wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya, dan plagiat tidak sesuai dengan etika tersebut.
Plagiat dapat menghambat kemajuan jurnalistik. Dengan menyalin karya orang lain, wartawan tidak dapat mengembangkan kemampuan mereka sendiri dan tidak dapat menyajikan informasi yang baru dan inovatif.
Plagiat dapat merusak reputasi wartawan dan media. Pembaca dapat kehilangan kepercayaan pada wartawan dan media jika mereka menemukan bahwa tulisan mereka adalah plagiat.
Dengan memahami alasan-alasan di atas, wartawan dapat menghindari plagiat dan menyajikan tulisan yang asli dan berkualitas tinggi. Bukan dengan mudah mencopy paste sebuah karya seseorang kemudian mempubilkasikan kembali dengan nama dirinya.
Selain plagiat adalah perbuatan bodoh, plagiat juga di anggap sebuah perbuatan kriminal karna mencuri karya orang lain kemudian mempublikasikannya kembali dengan nama dirinya sendiri. Sungguh malu dan lucunya bila itu dilakukan oleh seseorang yang mengakui dirinya seorang jurnalis.
Oleh : Chaidir Toweren Sumber : Dari berbagai sumber