Masyarakat Terlis Minta Kepala Desa Mundur

- Editor

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik dana desa kampung terlis meruncing, setelah penolakan program pemberdayaan di tolak, lebih setengah dari masyarakatnya mengajukan surat kebersamaan ( mosi tidak percaya) atas kepemimpinan kepala desanya, (15/07/25)

Polemik dana desa kampung terlis meruncing, setelah penolakan program pemberdayaan di tolak, lebih setengah dari masyarakatnya mengajukan surat kebersamaan ( mosi tidak percaya) atas kepemimpinan kepala desanya, (15/07/25)

Gayo Lues | TribuneIndonesia.com

15-07-2025, Kurangnya transparansi dan akuntabilitas, Masyarakat kampung Terlis merasa bahwa kepala desa tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa dan tidak akuntabel dalam menjalankan roda pemerintahan desa,kami segenap masyarakat kampung terlis Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo lues sudah membuat berita acara surat mosi tidak percaya ke APH, Kepala Bagian Pemerintah Sekertariat Daerah dan tembusan ke Bupati dan wakil bupati Gayo lues.

Aman jalam salah satu masyarakat kampung Terlis yang mewakili sekian banyaknya masyarakat menyampaikan”kami sudah muak dengan tingkah laku perangkat desa selama ini,dan kami sudah membuat kesepakatan bersama supaya kepala desa dan kroninya mengundurkan diri dari jabatanya supaya kedepan desa kami ini bisa lebih transparan dalam pengelolaan dana desa.”,ucapnya keras

Dikesempatan lain awak media mengkompirmasi pihak Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Gayo Lues Menyampaikan panjang lebar terkait tata cara pemberhentian kepala desa ” Berdasarkan Undang-undang No. 6 tahun 2014 ttg desa Pasal 40 ayat (2) huruf b, c, dan d., maka Kepala Desa (Pengulu) dapat diberhentikan oleh Pemerintah Kab /Kota yang di dasari oleh Berita Acara Musyawarah Masyarakat Beserta Unsur Dari Urang Tue untuk Pengajuan Pemberhentian Kepala Desa (Pengulu) yang di tanda tangani oleh seluruh peserta musyawarah dan fi tuangkan ke dalam daftar hadir peserta musyawarah dan di ketahui oleh ketua Urang tue, dan turut juga melampirkan bukti2 dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa (Pengulu), sedangkan Berdasarkan Qanun Aceh No. 4 tahun 2009 ttg Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh Pasal 43 ayat (2) huruf c, menyebutkan” Keuchik dapat diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai keuchik ”
Terusnya jadi, Pengulu dapat di berhenti kan dari jabatannya sebagai pengulu berdasarkan musyawarah masyarakat dan unsur urang tue dengan catatan melampirkan semua dokumen pendukung seperti :
1.Berita Acara Musyawarah
2.Daftar Hadir Musyawarah
3.Dokumentasi Musyawarah
4.Bukti2 yg dapat di pertanggungjawabkan..

Baca Juga:  Pungutan Liar Biaya Ambulans di Puskesmas Pante Bidari Oknum Supir Seakan Kebal Hukum Mengakui Kesalahan Pakek Sikap Arongan

Pelaporan tindakan penyalahgunaan wewenang dimaksud di tujukan kepada elemen APH, dalam hal ini Pada pihak kepolisian dan Inspektorat kab/kota…yang tembusan nya di sampe kan kepada Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota,Bagian Pemerintahan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Mukim dan Kampung kab.
Setelah Laporan tsb ditindaklanjuti oleh APH, dan sudah mengeluarkan inkrah ( dinyatakan bersalah berdasarkan peraturan perundang-undangan) dan disampaikan pada Bupati , maka berdasarkan Surat Pemberitahuan (Inkrah) tsb, bupati menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Pengulu Dari Jabatannya.. Berdasarkan Undang-undang dan Qanun yg berlaku.( H )

Berita Terkait

Tonggak Sejarah : FH Unsam Gelar Wisuda Lokal Pascasarjana Hukum Pertama
Bantuan Banjir Belum Cair, Warga Aceh Tamiang Pertanyakan Kepastian
Sinergi Kuat di Balik Layar Pemerintahan: Bupati Deli Serdang Gandeng IGB dan GRPK Kawal Program Rakyat
Mubes II IKA FH Unsam 2026″*Merajut Kenangan,Menyongsong Harapan*”
Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD
Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik
PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:46

Sinergi Pemerintah dan Pelaku Kreatif: Langkah Nyata Hengky Honandar Majukan Ekonomi Digital di Kota Bitung

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31

Hengky Honandar Tekan Tombol Akselerasi Pembangunan Bitung

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:35

BABINPOTMAR POS TNI AL Manggar sambangi Nelayan desa Mayang ,laksanakan pembinaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:21

Ny. Ella Suherman sosok istri prajurit yang kreatif “kisah inspiratif dari lidi nipah”

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:01

Digagalkan: Satresnarkoba Polres Bitung Ringkus Dua Pemuda di Matuari

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11

Wali Kota Bitung Beri Apresiasi Tinggi, STIE Petra Jadi Motor Penggerak Ekonomi Digital Lewat Petra Expo 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:09

Enam Bulan Pasca Banjir, SD Negeri 5 Tanah Jambo Aye Masih Belum Pulih Sepenuhnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:06

​Apresiasi Dedikasi, Pelindo Bitung Ganjar 10 Karyawan Predikat Pegawai Terbaik 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

MTQ Deli Serdang Diperketat, Bupati Asri Ludin Tegaskan Pembinaan Berbasis Kecamatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x