Masyarakat Terlis Minta Kepala Desa Mundur

- Editor

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik dana desa kampung terlis meruncing, setelah penolakan program pemberdayaan di tolak, lebih setengah dari masyarakatnya mengajukan surat kebersamaan ( mosi tidak percaya) atas kepemimpinan kepala desanya, (15/07/25)

Polemik dana desa kampung terlis meruncing, setelah penolakan program pemberdayaan di tolak, lebih setengah dari masyarakatnya mengajukan surat kebersamaan ( mosi tidak percaya) atas kepemimpinan kepala desanya, (15/07/25)

Gayo Lues | TribuneIndonesia.com

15-07-2025, Kurangnya transparansi dan akuntabilitas, Masyarakat kampung Terlis merasa bahwa kepala desa tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa dan tidak akuntabel dalam menjalankan roda pemerintahan desa,kami segenap masyarakat kampung terlis Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo lues sudah membuat berita acara surat mosi tidak percaya ke APH, Kepala Bagian Pemerintah Sekertariat Daerah dan tembusan ke Bupati dan wakil bupati Gayo lues.

Aman jalam salah satu masyarakat kampung Terlis yang mewakili sekian banyaknya masyarakat menyampaikan”kami sudah muak dengan tingkah laku perangkat desa selama ini,dan kami sudah membuat kesepakatan bersama supaya kepala desa dan kroninya mengundurkan diri dari jabatanya supaya kedepan desa kami ini bisa lebih transparan dalam pengelolaan dana desa.”,ucapnya keras

Dikesempatan lain awak media mengkompirmasi pihak Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Gayo Lues Menyampaikan panjang lebar terkait tata cara pemberhentian kepala desa ” Berdasarkan Undang-undang No. 6 tahun 2014 ttg desa Pasal 40 ayat (2) huruf b, c, dan d., maka Kepala Desa (Pengulu) dapat diberhentikan oleh Pemerintah Kab /Kota yang di dasari oleh Berita Acara Musyawarah Masyarakat Beserta Unsur Dari Urang Tue untuk Pengajuan Pemberhentian Kepala Desa (Pengulu) yang di tanda tangani oleh seluruh peserta musyawarah dan fi tuangkan ke dalam daftar hadir peserta musyawarah dan di ketahui oleh ketua Urang tue, dan turut juga melampirkan bukti2 dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa (Pengulu), sedangkan Berdasarkan Qanun Aceh No. 4 tahun 2009 ttg Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh Pasal 43 ayat (2) huruf c, menyebutkan” Keuchik dapat diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai keuchik ”
Terusnya jadi, Pengulu dapat di berhenti kan dari jabatannya sebagai pengulu berdasarkan musyawarah masyarakat dan unsur urang tue dengan catatan melampirkan semua dokumen pendukung seperti :
1.Berita Acara Musyawarah
2.Daftar Hadir Musyawarah
3.Dokumentasi Musyawarah
4.Bukti2 yg dapat di pertanggungjawabkan..

Baca Juga:  APBK Perubahan Kota Langsa Tahun Anggaran 2025 Telah Disahkan

Pelaporan tindakan penyalahgunaan wewenang dimaksud di tujukan kepada elemen APH, dalam hal ini Pada pihak kepolisian dan Inspektorat kab/kota…yang tembusan nya di sampe kan kepada Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota,Bagian Pemerintahan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Mukim dan Kampung kab.
Setelah Laporan tsb ditindaklanjuti oleh APH, dan sudah mengeluarkan inkrah ( dinyatakan bersalah berdasarkan peraturan perundang-undangan) dan disampaikan pada Bupati , maka berdasarkan Surat Pemberitahuan (Inkrah) tsb, bupati menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Pengulu Dari Jabatannya.. Berdasarkan Undang-undang dan Qanun yg berlaku.( H )

Berita Terkait

Putri Wartawati 1Kabar.com Bireuen Tembus Olimpiade Nasional O2SN
ASN BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah dari Kapolda Aceh
Pembangunan TPT di Kampung Sawah Huluwarang Dorong Akses dan Ekonomi Desa Sukasaba
Warga Desa Sukasaba Bahagia Dan Ucapkan Terimakasih Atas Pembangunan Jalan TPT Kampung Sawah Huluwarang
*Kapolres Aceh Timur Hadiri Pelepasan dan Pemberangkatan Kafilah MTQ XXXVII
Viral! Otak Pengeroyokan dan Penganiayaan Jukir Menggunakan Sajam di Depok Diduga EVP PLN, “Terapkan UU Darurat
Bank Aceh Syariah Salurkan Zakat untuk 1.216 Mustahik Miskin Produktif di Aceh Tenggara
Aroma Penyimpangan di Proyek Rp781 Juta SDN Sukawaris 2 — Kepala Sekolah Bungkam, Baja Bekas Hilang Entah ke Mana!
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25

4 Pelaksana Pekerjaan Pelayanan Kesehatan TA.2024 masih ada yang belum menyelesaikan Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh.

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47

71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:33

BKPSDM Deli Serdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:27

DLH Deli Serdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik dan Aktivitas Industri

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:04

Gerakan Jumat Bersih Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Atasi Banjir

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:59

Pelantikan 4.000 PPPK Paruh Waktu Resmi Ditunda, BKPSDM: Sabar, Proses Tetap Berlanjut!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:54

Pelantikan 4.000 PPPK Paruh Waktu Resmi Ditunda, BKPSDM: Sabar, Proses Tetap Berlanjut!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 02:59

PWI dan Pemerintah Ibarat Dua Sisi Mata Uang: Tak Bisa Dipisahkan demi Kemajuan Deli Serdang

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Jumat, 31 Okt 2025 - 15:47

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x