Gayo Lues | TribuneIndonesia.com
15-07-2025, Kurangnya transparansi dan akuntabilitas, Masyarakat kampung Terlis merasa bahwa kepala desa tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa dan tidak akuntabel dalam menjalankan roda pemerintahan desa,kami segenap masyarakat kampung terlis Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo lues sudah membuat berita acara surat mosi tidak percaya ke APH, Kepala Bagian Pemerintah Sekertariat Daerah dan tembusan ke Bupati dan wakil bupati Gayo lues.
Aman jalam salah satu masyarakat kampung Terlis yang mewakili sekian banyaknya masyarakat menyampaikan”kami sudah muak dengan tingkah laku perangkat desa selama ini,dan kami sudah membuat kesepakatan bersama supaya kepala desa dan kroninya mengundurkan diri dari jabatanya supaya kedepan desa kami ini bisa lebih transparan dalam pengelolaan dana desa.”,ucapnya keras
Dikesempatan lain awak media mengkompirmasi pihak Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Gayo Lues Menyampaikan panjang lebar terkait tata cara pemberhentian kepala desa ” Berdasarkan Undang-undang No. 6 tahun 2014 ttg desa Pasal 40 ayat (2) huruf b, c, dan d., maka Kepala Desa (Pengulu) dapat diberhentikan oleh Pemerintah Kab /Kota yang di dasari oleh Berita Acara Musyawarah Masyarakat Beserta Unsur Dari Urang Tue untuk Pengajuan Pemberhentian Kepala Desa (Pengulu) yang di tanda tangani oleh seluruh peserta musyawarah dan fi tuangkan ke dalam daftar hadir peserta musyawarah dan di ketahui oleh ketua Urang tue, dan turut juga melampirkan bukti2 dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa (Pengulu), sedangkan Berdasarkan Qanun Aceh No. 4 tahun 2009 ttg Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh Pasal 43 ayat (2) huruf c, menyebutkan” Keuchik dapat diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai keuchik ”
Terusnya jadi, Pengulu dapat di berhenti kan dari jabatannya sebagai pengulu berdasarkan musyawarah masyarakat dan unsur urang tue dengan catatan melampirkan semua dokumen pendukung seperti :
1.Berita Acara Musyawarah
2.Daftar Hadir Musyawarah
3.Dokumentasi Musyawarah
4.Bukti2 yg dapat di pertanggungjawabkan..
Pelaporan tindakan penyalahgunaan wewenang dimaksud di tujukan kepada elemen APH, dalam hal ini Pada pihak kepolisian dan Inspektorat kab/kota…yang tembusan nya di sampe kan kepada Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota,Bagian Pemerintahan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Mukim dan Kampung kab.
Setelah Laporan tsb ditindaklanjuti oleh APH, dan sudah mengeluarkan inkrah ( dinyatakan bersalah berdasarkan peraturan perundang-undangan) dan disampaikan pada Bupati , maka berdasarkan Surat Pemberitahuan (Inkrah) tsb, bupati menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Pengulu Dari Jabatannya.. Berdasarkan Undang-undang dan Qanun yg berlaku.( H )