Medan I Tribuneindonesia.com
Kampung-kampung gelap di pinggiran Kota Medan kembali diguncang teror penggerebekan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar aktivitas haram di balik semak belukar ladang warga, kawasan Jalan Sei Mencirim, Gang Famili, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Di lokasi yang selama ini tampak sepi itu, polisi menemukan fakta mengerikan: tempat tersebut menjadi lokasi transaksi sabu.
Penggerebekan terjadi pada Rabu (11/6/2025), pukul 14.30 WIB, saat panas terik matahari menyinari tanah basah yang disulap menjadi ladang kejahatan. Petugas bergerak cepat setelah mendapat informasi dari warga yang geram karena lingkungannya perlahan dihancurkan narkoba.
“Kami menerima informasi tentang aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan intensif, target berhasil kami identifikasi,” ujar AKBP Thommy Aruan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, mewakili Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan.
Tersangka yang berhasil disergap bernama Edy Wansyah (37), warga Jalan Sei Mencirim. Ia tertangkap basah saat hendak melakukan transaksi di ladang yang menjadi tempat persembunyiannya.
“Saat petugas mendekat, tersangka panik dan menjatuhkan plastik klip berisi kristal sabu ke tanah, tepat di bawah kaki petugas,” tambah Thommy.
Barang bukti yang diamankan ,
1 plastik klip berisi sabu seberat 1,07 gram,Uang tunai Rp70.000 hasil transaksi haram
Kini, Edy dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Namun yang lebih mengerikan dari sekadar jumlah gram sabu adalah dampaknya. Dalam pengakuannya, Edy telah meracuni warga di seputaran Jalan Sei Mencirim. Polisi menyebut, sebanyak 10 orang terselamatkan dari jeratan sabu berkat penangkapan ini.
“Modus operandi tersangka adalah menjual sabu demi keuntungan pribadi, namun dampaknya menghancurkan mental dan masa depan masyarakat,” ungkap AKBP Thommy.
Ilham Tribuneindonesia.com