KPHP GUNONG DUREN TEKANKAN KEWAJIBAN IPPKH DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN

- Editor

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com | Belitung Timur,-KPHP Gunong Duren menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dalam kegiatan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan produksi, khususnya di wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebrianyah, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) yang diurus oleh PT Timah Tbk di wilayah Belitung Timur, sementara berdasarkan data yang ada, sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) diketahui bersinggungan bahkan masuk ke dalam kawasan hutan produksi.

“Kami melihat masih terdapat IUP yang arealnya berada atau tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi. Namun sampai saat ini belum ada pengurusan IPPKH di wilayah Beltim. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Jookie.

Ia menambahkan, setiap aktivitas pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan wajib terlebih dahulu memiliki IPPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa adanya persetujuan tersebut, maka kegiatan di dalam kawasan hutan tidak dibenarkan secara hukum.

Selain aspek legalitas, KPHP Gunong Duren juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Jookie berharap jangan sampai masyarakat di sekitar wilayah tambang merasa ditelantarkan akibat ketidakjelasan status perizinan maupun dampak kegiatan di lapangan.

Baca Juga:  Ribuan Warga Padati Alun-Alun Deli Serdang, Gubernur Sumut dan Bupati Gelar Salat Idul Adha 1446 H Bersama

“Jangan sampai masyarakat ditelantarkan. Kepastian izin harus sejalan dengan kepastian perlindungan lingkungan dan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPHP Gunong Duren menegaskan bahwa tanggung jawab pengamanan kawasan hutan merupakan kewajiban yang melekat pada setiap pemegang izin. Dalam hal ini, PT Timah sebagai perusahaan BUMN yang memiliki fasilitas, sarana, dan perangkat yang mumpuni, diharapkan mampu mengoptimalkan seluruh sistem pengawasan dan pengendalian di lapangan.

Sebagai perusahaan besar dengan dukungan sumber daya yang lengkap, PT Timah dinilai memiliki kapasitas untuk memastikan tidak terjadi perambahan, penambangan ilegal, maupun penyalahgunaan kawasan di dalam atau sekitar wilayah IUP yang bersinggungan dengan hutan produksi.

KPHP Gunong Duren akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan kawasan hutan tetap terjaga sesuai fungsinya.

“Hutan adalah aset negara dan penyangga kehidupan masyarakat. Setiap kegiatan yang memanfaatkan kawasan hutan harus patuh aturan dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada pembiaran,” tutup Jookie Vebrianyah.

KPHP Gunong Duren mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan serta memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat tidak hanya selalu jadi korban.(chev88)

Berita Terkait

Jalan Dusun Lestari Hancur, Warga Sesak Napas Dihantam Debu Proyek PT Citra Anugrah Sedaya
Sebut Wartawan “Bodrek”, Bos PT Sinyalta Dilaporkan ke Polisi
P2BMI Turun Gunung, Kawal Deli Serdang Maju dan Bermartabat
Jelang Musda Demokrat Aceh, Tokok Pemuda Gayo Sebut Figur Rian Syaf Kunci Stabilitas dan Arah Politik Partai
Pengunjung IIMS 2026 Kaget! Ternyata Bisa Urus Ini Sekalian di Lokasi
KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah
Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:59

KPHP GUNONG DUREN TEKANKAN KEWAJIBAN IPPKH DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:30

Sebut Wartawan “Bodrek”, Bos PT Sinyalta Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:06

P2BMI Turun Gunung, Kawal Deli Serdang Maju dan Bermartabat

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:26

Jelang Musda Demokrat Aceh, Tokok Pemuda Gayo Sebut Figur Rian Syaf Kunci Stabilitas dan Arah Politik Partai

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:22

Pengunjung IIMS 2026 Kaget! Ternyata Bisa Urus Ini Sekalian di Lokasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:20

KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:17

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru