Tribuneindonesia.com | Belitung Timur,-KPHP Gunong Duren menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dalam kegiatan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan produksi, khususnya di wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebrianyah, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) yang diurus oleh PT Timah Tbk di wilayah Belitung Timur, sementara berdasarkan data yang ada, sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) diketahui bersinggungan bahkan masuk ke dalam kawasan hutan produksi.
“Kami melihat masih terdapat IUP yang arealnya berada atau tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi. Namun sampai saat ini belum ada pengurusan IPPKH di wilayah Beltim. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Jookie.
Ia menambahkan, setiap aktivitas pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan wajib terlebih dahulu memiliki IPPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa adanya persetujuan tersebut, maka kegiatan di dalam kawasan hutan tidak dibenarkan secara hukum.
Selain aspek legalitas, KPHP Gunong Duren juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Jookie berharap jangan sampai masyarakat di sekitar wilayah tambang merasa ditelantarkan akibat ketidakjelasan status perizinan maupun dampak kegiatan di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat ditelantarkan. Kepastian izin harus sejalan dengan kepastian perlindungan lingkungan dan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPHP Gunong Duren menegaskan bahwa tanggung jawab pengamanan kawasan hutan merupakan kewajiban yang melekat pada setiap pemegang izin. Dalam hal ini, PT Timah sebagai perusahaan BUMN yang memiliki fasilitas, sarana, dan perangkat yang mumpuni, diharapkan mampu mengoptimalkan seluruh sistem pengawasan dan pengendalian di lapangan.
Sebagai perusahaan besar dengan dukungan sumber daya yang lengkap, PT Timah dinilai memiliki kapasitas untuk memastikan tidak terjadi perambahan, penambangan ilegal, maupun penyalahgunaan kawasan di dalam atau sekitar wilayah IUP yang bersinggungan dengan hutan produksi.
KPHP Gunong Duren akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan kawasan hutan tetap terjaga sesuai fungsinya.
“Hutan adalah aset negara dan penyangga kehidupan masyarakat. Setiap kegiatan yang memanfaatkan kawasan hutan harus patuh aturan dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada pembiaran,” tutup Jookie Vebrianyah.
KPHP Gunong Duren mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan serta memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat tidak hanya selalu jadi korban.(chev88)












