Kemenkum Bali Gelar Rapat MOU dan Perjanjian Kerja Sama Dengan Kekayaan Intelektual

- Editor

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali | Tribuneindonesia.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar rapat evaluasi Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Bali. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari ini, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Sentra KI, pemerintah daerah, serta stakeholder lainnya yang memiliki peran penting dalam pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Bali.(30/1/2025)

Rapat ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti berakhirnya Perjanjian Kerja Sama yang dijadwalkan berakhir pada Juli 2024, serta penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis terkait penguatan pelayanan kekayaan intelektual di Bali, khususnya dalam konteks kolaborasi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah serta Sentra KI yang sudah terbentuk.

Beberapa agenda utama yang dibahas dalam rapat ini antara lain:
1. Pembahasan Penandatanganan MoU Pelayanan Kekayaan Intelektual di 9 Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali: Menyusun rencana MoU baru yang akan mencakup 9 kabupaten/kota di Bali dan Provinsi Bali sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pemajuan kekayaan intelektual di wilayah tersebut. MoU ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam mengoptimalkan kolaborasi antar pihak terkait, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun sektor swasta.

2. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Baru: Untuk memperkuat kerjasama dalam pengelolaan kekayaan intelektual, rencana penandatanganan PKS antara Kementerian Hukum dengan berbagai pihak terkait akan dilakukan. PKS ini menjadi penting guna memastikan adanya sinkronisasi kebijakan yang mendukung pengembangan dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Bali.

3. Pembentukan SK Sentra KI: Salah satu langkah penting yang dibahas dalam rapat ini adalah pembentukan dan penetapan Surat Keputusan (SK) bagi Sentra Kekayaan Intelektual yang telah terbentuk. SK ini akan disampaikan ke Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, untuk mendapatkan pengakuan formal dan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan yang ada.

4. Penghimpunan Peraturan Daerah (Perda) Terkait Pelayanan KI: Identifikasi dan penghimpunan peraturan daerah (Perda) di setiap kabupaten/kota dan Provinsi Bali yang berkaitan dengan pelayanan kekayaan intelektual. Hal ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi kebijakan yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung pengembangan sektor kekayaan intelektual.

Baca Juga:  Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wayan Redana, menyampaikan pentingnya evaluasi terhadap MoU dan PKS yang telah berjalan, serta perlunya pembaruan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kekayaan intelektual di Bali.

“Sebagai upaya untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Bali, kami perlu memperbarui MoU dan PKS yang ada. Langkah ini sangat penting, mengingat perkembangan regulasi yang ada, khususnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024, yang memberikan arahan baru mengenai organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Hukum,” ungkap Wayan Redana.

Lebih lanjut, Wayan Redana juga menekankan bahwa melalui pembentukan Sentra KI yang terstruktur dan efektif, diharapkan masyarakat Bali, khususnya para pelaku industri kreatif dan inovatif, dapat memperoleh akses yang lebih mudah untuk melindungi kekayaan intelektual mereka. “Kami juga berkomitmen untuk memastikan bahwa pengumpulan Perda terkait kekayaan intelektual dari masing-masing daerah bisa menjadi acuan bagi kebijakan yang lebih baik di masa depan,” tambahnya.

Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai peserta, di antaranya, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Perwakilan dari Sentra Kekayaan Intelektual yang telah terbentuk di Bali, Kepala Dinas terkait di tingkat kabupaten/kota di Bali, Jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, dan Para ahli dan praktisi di bidang kekayaan intelektual.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan langkah-langkah yang telah disusun dapat meningkatkan kolaborasi antara pihak-pihak terkait dalam pengembangan kekayaan intelektual di Bali. Penandatanganan MoU dan PKS yang baru, pembentukan Sentra KI yang lebih terorganisir, serta penghimpunan Perda akan menjadi dasar yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi di Bali.(van/r)

Berita Terkait

Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak
Hentikan Pengusutan Kasus Kekerasan Bersajam Oknum EVP PLN di Depok, Polisi Didesak Kaji Ulang RJ
Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir Damai
Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN-1
Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Diduga Telantarkan Penumpang hingga Meninggal Dunia, PT ALS Dikecam Keras: “Ini Soal Nyawa Manusia, Bukan Binatang!”
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 08:25

Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api

Senin, 3 November 2025 - 07:47

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Matuari Bina Kelompok Pelaku Tawuran dengan Ibadah dan Olahraga Bersama

Senin, 3 November 2025 - 06:16

Bupati Simeulue Temui HRD di Bireuen

Senin, 3 November 2025 - 04:58

Hutama Karya Tegaskan Komitmen Keselamatan Berkendara Melalui Sosialisasi ZERO ODOL

Senin, 3 November 2025 - 04:03

Pimpin Apel Terakhir Kejari Bireuen,Ingatkan Jajaran Untuk Selalu Layani Masyarakat Dan Berinovasi

Senin, 3 November 2025 - 03:48

Pante Bidari, Muhtar alias Tgk Muda, Keuchik Gampong Seuneubok Saboh yang terpilih

Senin, 3 November 2025 - 03:37

Bupati Madina Tak Tepat di Tengah Efisiensi Anggaran,Pagar Lama di Taman Panyabungan

Minggu, 2 November 2025 - 07:38

Jangan Lantik Pejabat Karena Hubungan Keluarga dan Balas Jasa Politik

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pengelolaan Posyandu Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Senin, 3 Nov 2025 - 12:31

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x