Kemenkum Bali Gelar Rapat MOU dan Perjanjian Kerja Sama Dengan Kekayaan Intelektual

- Editor

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali | Tribuneindonesia.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar rapat evaluasi Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Bali. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari ini, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Sentra KI, pemerintah daerah, serta stakeholder lainnya yang memiliki peran penting dalam pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Bali.(30/1/2025)

Rapat ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti berakhirnya Perjanjian Kerja Sama yang dijadwalkan berakhir pada Juli 2024, serta penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis terkait penguatan pelayanan kekayaan intelektual di Bali, khususnya dalam konteks kolaborasi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah serta Sentra KI yang sudah terbentuk.

Beberapa agenda utama yang dibahas dalam rapat ini antara lain:
1. Pembahasan Penandatanganan MoU Pelayanan Kekayaan Intelektual di 9 Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali: Menyusun rencana MoU baru yang akan mencakup 9 kabupaten/kota di Bali dan Provinsi Bali sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pemajuan kekayaan intelektual di wilayah tersebut. MoU ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam mengoptimalkan kolaborasi antar pihak terkait, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun sektor swasta.

2. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Baru: Untuk memperkuat kerjasama dalam pengelolaan kekayaan intelektual, rencana penandatanganan PKS antara Kementerian Hukum dengan berbagai pihak terkait akan dilakukan. PKS ini menjadi penting guna memastikan adanya sinkronisasi kebijakan yang mendukung pengembangan dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Bali.

3. Pembentukan SK Sentra KI: Salah satu langkah penting yang dibahas dalam rapat ini adalah pembentukan dan penetapan Surat Keputusan (SK) bagi Sentra Kekayaan Intelektual yang telah terbentuk. SK ini akan disampaikan ke Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, untuk mendapatkan pengakuan formal dan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan yang ada.

4. Penghimpunan Peraturan Daerah (Perda) Terkait Pelayanan KI: Identifikasi dan penghimpunan peraturan daerah (Perda) di setiap kabupaten/kota dan Provinsi Bali yang berkaitan dengan pelayanan kekayaan intelektual. Hal ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi kebijakan yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung pengembangan sektor kekayaan intelektual.

Baca Juga:  Kejari Bireuen Terimae tersangkaAdan barang Bukti Perkara Pencurian dari polda Aceh.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wayan Redana, menyampaikan pentingnya evaluasi terhadap MoU dan PKS yang telah berjalan, serta perlunya pembaruan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kekayaan intelektual di Bali.

“Sebagai upaya untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Bali, kami perlu memperbarui MoU dan PKS yang ada. Langkah ini sangat penting, mengingat perkembangan regulasi yang ada, khususnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024, yang memberikan arahan baru mengenai organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Hukum,” ungkap Wayan Redana.

Lebih lanjut, Wayan Redana juga menekankan bahwa melalui pembentukan Sentra KI yang terstruktur dan efektif, diharapkan masyarakat Bali, khususnya para pelaku industri kreatif dan inovatif, dapat memperoleh akses yang lebih mudah untuk melindungi kekayaan intelektual mereka. “Kami juga berkomitmen untuk memastikan bahwa pengumpulan Perda terkait kekayaan intelektual dari masing-masing daerah bisa menjadi acuan bagi kebijakan yang lebih baik di masa depan,” tambahnya.

Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai peserta, di antaranya, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Perwakilan dari Sentra Kekayaan Intelektual yang telah terbentuk di Bali, Kepala Dinas terkait di tingkat kabupaten/kota di Bali, Jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, dan Para ahli dan praktisi di bidang kekayaan intelektual.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan langkah-langkah yang telah disusun dapat meningkatkan kolaborasi antara pihak-pihak terkait dalam pengembangan kekayaan intelektual di Bali. Penandatanganan MoU dan PKS yang baru, pembentukan Sentra KI yang lebih terorganisir, serta penghimpunan Perda akan menjadi dasar yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi di Bali.(van/r)

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Saat “Mengamankan” Pelaku Kejahatan Berujung Tersangka
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:30

Seruan Aksi Menguat, Mahasiswa Kepung DLH Deli Serdang, Gaungkan #ReformasiPolri

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:14

Menjaga Marwah Profesi: Jurnalis Harus Tepat Memahami Istilah dan Fungsi Kerja

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:41

Memahami Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler: Pilar Penting Pendidikan di Sekolah

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:49

Polri di bawah Presiden menguatkan hati, pikiran, dan kerja

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:22

Pengaruh Inflasi dan Biaya Logistik Pada Kenaikan Tarif TOL

Senin, 19 Januari 2026 - 00:00

Hati-Hati pada Senyum yang Terlalu Manis

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:20

Pengawasan yang Disalahpahami: Antara Gudang BNPB dan Marwah Wakil Rakyat di Bireuen

Minggu, 11 Januari 2026 - 05:45

SOMASI: Gerakan yang Terlupakan dalam Riwayat Politik Lokal

Berita Terbaru

Oplus_131072

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dana Fantastis Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi, PPK RSUD Djoelham Binjai Disorot

Rabu, 4 Feb 2026 - 09:58

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x