Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

- Editor

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I TribuneIndonedia.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,08 miliar dari dua perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Boy Amali, S.H., dalam konferensi pers di kantor Kejari Deli Serdang, Senin (27/10/2025).

Revanda menjelaskan, penyelamatan uang negara tersebut berasal dari dua perkara besar, yakni korupsi proyek pengadaan Smart Airport dan Smart Parking PT Angkasa Pura II di Bandara Kualanamu, serta kasus mark up proyek penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari kedua perkara ini, total uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp7.086.916.836,37,” ungkap Revanda.

Kasus pertama melibatkan Lasman Situmorang, selaku Manager of Electronic Facility and IT PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2018. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Trolley, Management System, Smart Airport, dan Smart Parking tahun anggaran 2017.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, Lasman Situmorang dan rekan-rekannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta, serta memerintahkan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6.315.157.253,00 yang disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri,” jelas Revanda.

Baca Juga:  Media Maliqnews Dinyatakan Di Tutup Sementara Waktu

Perkara kedua menjerat Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si, selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022.

Putusan Pengadilan Negeri Medan menyatakan Zumri Sulthony dan rekan-rekannya bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, serta uang pengganti sebesar Rp771.759.583,37 yang juga telah disetorkan ke kas negara,” terang Kajari Deli Serdang.

Kajari Revanda Sitepu menegaskan, penyelamatan uang negara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi asset recovery terhadap hasil tindak pidana korupsi.

“Pemulihan keuangan negara bukan sekadar menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan uang negara untuk kepentingan masyarakat. Ini sejalan dengan upaya Kejaksaan Agung dalam meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui hasil pemulihan aset,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembalian uang pengganti ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi dan memberi manfaat langsung bagi pembangunan nasional.

“Uang pengganti yang disetorkan ke kas negara dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat. Inilah bentuk nyata peran Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dari kerugian akibat praktik korupsi,” pungkasnya.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara
​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska
​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan
Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:09

Pemkot Bitung Apresiasi Kolaborasi Panitia, Open Turnamen Mini Soccer Dankodaeral VIII Cup Dimulai

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:10

Kantongi Dukungan Mayoritas, Wali Kota Bitung Resmi Nakhodai KONI

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:57

GSI 2026 Jadi Arena Seleksi Atlet Muda Berprestasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:26

Raditya Bergeser ke Jantung Pertahanan, Talenta Sumut Mencuri Perhatian di Piala AFF U-19 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:24

Dodi Yonata, SE Terpilih Secara Aklamasi Pimpin FORKI Simeulue Priode 2026 – 2030

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:15

Garuda Muda Hantam Myanmar 3-0

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:37

PENCAK SILAT BAKO” PRA PORA WILAYAH II CABANG PENCAK SILAT 2026 RESMI DITUTUP BUPATI SIMEULUE

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:12

Atlet Putri Aceh Tengah Sumbang Dua Medali Emas di Pra PORA Aceh

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Hutama Karya Dukung Gerakan Nasional Zero ODOL Melalui Kampanye Selamat Sampai Tujuan

Kamis, 6 Agu 2026 - 11:53