​Kejari Bitung Tetapkan Tersangka Korupsi Perumda Bangun Bitung, Kerugian Negara Capai Rp911 Juta

- Editor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com

Kejaksaan Negeri Bitung resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (Perumda) Bangun Bitung, Sabtu (14/02/26).

Diketahui, korps adhyaksa tersebut menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus penyalahgunaan dana pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021-2023, pada Jumat (13/02).

​Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, S.H., memimpin langsung jalannya penetapan ini.

Langkah hukum tersebut diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya praktik lancung yang merugikan keuangan daerah selama tiga tahun berturut-turut.

​Selain itu, penetapan status hukum dituangkan dalam dua surat keputusan terpisah, yakni Nomor:

TAP-01/P.1.14/Fd.2/02/2026 dan Nomor: TAP-02/P.1.14/Fd.2/02/2026. 

Kedua surat tersebut ditandatangani tepat pada tanggal 13 Februari, menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik Bitung ini.

​Secara prosedural, penetapan ini merupakan hasil pengembangan panjang dari rangkaian surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan sejak April 2025 hingga Februari 2026. Sinergi antardokumen penyidikan tersebut mengonfirmasi adanya pola penyimpangan anggaran yang sistematis di dalam internal perusahaan daerah.

​Berdasarkan hasil audit dan perhitungan tim penyidik, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp911.684.423,00. Jumlah tersebut diduga kuat mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak melalui mekanisme pengelolaan keuangan yang menyalahi aturan.

​Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah peraturan terkait lainnya.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya pembersihan aset daerah dari praktik-praktik yang menghambat pembangunan kota.

​Guna kelancaran proses hukum, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kepolisian Resor (Polres) Bitung.

Baca Juga:  Semarak Lomba HUT RI ke-80, Gampong cot rabo tunong meriah

Penahanan tahap pertama ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Februari hingga 4 Maret 2026.

​Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, masa penahanan ini masih dapat diperpanjang secara bertahap.

Jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, masa isolasi tersangka bisa ditambah hingga total 120 hari berdasarkan keputusan penyidik maupun penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

​Hal yang menarik dalam kasus ini adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh para tersangka.

Pihak Kejari mengungkapkan bahwa mereka selalu memenuhi panggilan penyidik tanpa perlu dilakukan upaya penangkapan paksa, sehingga proses administrasi penetapan tersangka berjalan relatif kondusif.

​Kendati status tersangka telah diumumkan, Kejari Bitung mengambil kebijakan untuk tetap merahasiakan identitas maupun inisial mereka.

Keputusan ini diambil demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi data pribadi tersangka sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.

​Langkah merahasiakan identitas ini juga bertujuan untuk menghindari potensi intimidasi serta menjaga harkat dan martabat para pihak sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2025.

Kejaksaan berkomitmen menerapkan prinsip due process of law guna memastikan peradilan berjalan secara adil, transparan, dan humanis.

​Kejaksaan Negeri Bitung menargetkan berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado pada Maret mendatang.

Di sisi lain, masyarakat diminta tetap tenang, tidak terprovokasi kabar hoaks, dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini. (Kiti)

Berita Terkait

Sinergi TNI, Polri, dan Lembaga Veteran Wujudkan “Gotong Royong Tanpa Batas” di Aceh Tamiang
IHGMA Aceh Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tengah Jelang Ramadhan
Jelang Ramadhan 1447 H, SDN 12 UPTD Bireuen Santuni Siswa Yatim dan Piatu
Menjelang Ramadhan 1447 H, Disperindagkop Gelar Pasar Murah di Tiga titik Kecamatan
​Siswa SMPN 6 Ratahan Selami Wawasan Kebaharian di Satrol Kodaeral VIII
Hj Faridah Adam HRD Kembali Salurkan Bantuan untuk Langsa dan Aceh Tamiang
Jelang Ramadhan, SDN 1 Bireuen Santuni Anak yatim/piatu
Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Gelar FGD FKLL dengan Mitra Stackholder Wilayah Jakarta Utara,Cegah Kecelakaan di Jakarta Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:59

KPHP GUNONG DUREN TEKANKAN KEWAJIBAN IPPKH DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:30

Sebut Wartawan “Bodrek”, Bos PT Sinyalta Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:06

P2BMI Turun Gunung, Kawal Deli Serdang Maju dan Bermartabat

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:26

Jelang Musda Demokrat Aceh, Tokok Pemuda Gayo Sebut Figur Rian Syaf Kunci Stabilitas dan Arah Politik Partai

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:22

Pengunjung IIMS 2026 Kaget! Ternyata Bisa Urus Ini Sekalian di Lokasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:20

KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:17

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru