Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025 - 03:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang | TribuneIndonesia.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022. Penetapan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana program strategis nasional tersebut yang merugikan negara sebesar Rp 3,49 miliar.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah S, Ketua Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe, dan BS, yang menjabat sebagai bendahara dalam koperasi yang sama. Keduanya diduga terlibat aktif dalam penyusunan skema manipulatif demi mendapatkan pencairan dana PSR secara tidak sah.

“Keduanya menggunakan dokumen palsu berupa surat hibah tanah yang sebenarnya tidak pernah ditandatangani ataupun diserahkan oleh 35 pekebun yang seharusnya menjadi penerima manfaat program,” ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, dalam keterangannya.

Fahmi menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, lahan yang diajukan ternyata merupakan milik pribadi seorang saksi, bukan hasil hibah seperti yang tertulis dalam dokumen. Ini berarti bahwa seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pencairan dana adalah fiktif dan merupakan bentuk dugaan pemalsuan administratif dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Dana sebesar Rp 3.490.647.000 yang seharusnya digunakan untuk meremajakan kebun sawit milik petani, justru tidak pernah sampai ke tangan yang berhak. Hal ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, yang menyatakan bahwa seluruh dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan negara dirugikan sebesar nilai penuh dari dana yang dicairkan.

 “Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang nyata-nyata merampas hak petani dan mencederai kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah pusat,” tegas Fahmi kepada Sekretaris Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh, Purn TNI Zulsyafri.

KAKI Aceh sendiri menyambut baik langkah tegas Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, namun menekankan pentingnya pengungkapan menyeluruh terhadap siapa pun yang terlibat dalam skema ini.

 “Kami berharap proses ini tidak berhenti pada dua tersangka ini saja. Jika ada pihak lain, baik oknum dinas, pihak ketiga, atau aktor intelektual yang turut bermain, harus ditindak tegas. Ini soal hak rakyat kecil yang dikorupsi,” ujar Zulsyafri.

Lebih lanjut, Zulsyafri menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong pemulihan kerugian negara secara utuh melalui mekanisme hukum dan perdata.

Baca Juga:  Aksi Damai SOMASI Jilid III Hasilkan Kesepakatan Bersama DPRK Langsa

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, mengingat penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan sejumlah dokumen yang kini telah disita.

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang bersih dan transparan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa dana untuk rakyat, apalagi petani, tidak boleh dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegas Zulsyafri menutup pernyataannya. (Z)

Berita Terkait

Arief Martha Rahadyan: Hilirisasi dan Investasi Kunci Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Berharap pada Allah SWT, Tenang
Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah
Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju
Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Banjir Dua Pekan, Luka Kemanusiaan, dan Pengkhianatan Nurani di Batang Kuis Ketika Warga Tenggelam,10 Pegawai Puskesmas Justru Pergi Berwisata
Pembangunan Masjid di Aceh Tenggara Jadi Ladang Masalah, Ketua Panitia Diduga Tutupi Keuangan Dana Umat, Warga Minta Diusut
PROFIL ARIEF MARTHA RAHADYAN,B.Sc.,M.Sc
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:49

LSPR Institute Raih Dua Penghargaan Bergengsi pada Anugerah Diktisaintek 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:41

Perkuat Peran Generasi Muda MTN Seni Budaya Gelar GERAK Bali

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:20

Kinerja IJK Balinusra Terjaga Stabil Dukung Pertumbuhan Ekonomi Yang Lebih Optimal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:38

Pemerintah Aceh Lepaskan 60 Relawan Pilar Sosial ke Lokasi Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:25

OJK Dukung Program Asuransi Untuk Perkuat Ekosistem dan Pinjaman Daring

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:11

When Sovereignty Is Placed Above Survival, the People Pay the Price

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:49

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x