Pidie|Tribuneindonesia.com
Sigli-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan serta Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tijie, Kabupaten Pidie.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jumat (22/8/2025) dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Jamil, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, S.H., M.H., dan Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan terhadap para terdakwa, ditambah denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah:
- Buchari, AP., M.Si Bin Umar Abdullah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie),
- Muhammad Fadhli Bin M. Yusuf,
- Faisal, ST Bin Abdul Karim,
- Risnandar, ST Bin Nurdin.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut agar uang tunai sebesar Rp678 juta yang telah disita dikembalikan untuk negara, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Kasus ini berawal dari proyek peningkatan jalan sepanjang 2.550 meter dengan nilai kontrak sebesar Rp5,96 Miliar,proyek yang direncanakan oleh CV. ZEC, dilaksanakan CV. RCU, dan diawasi CV. BC tersebut, ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Lhokseumawe dan audit Inspektorat, kerugian negara akibat penyimpangan proyek tersebut mencapai Rp677.709.730. Temuan utama meliputi penggunaan material tidak sesuai standar dan kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada rendahnya kualitas jalan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan tim penasihat hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, S.H., melalui Kasi Intelijen, Muliana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap perkara korupsi.
Penegakan hukum terhadap kasus korupsi adalah wujud komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam menjaga keuangan negara sekaligus memastikan hasil pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Muliana.
Kasus ini kembali menambah catatan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur Aceh. Publik pun menaruh harapan besar agar Kejaksaan terus konsisten mengawal setiap penggunaan anggaran daerah demi kepentingan masyarakat luas