Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Penuntut Koneksitas

- Editor

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Tribuneindonesia.com

Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan aparat TNI secara resmi melimpahkan tanggung jawab atas tiga orang tersangka beserta barang buktinya (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas, Selasa (9/12/25).

Proses serah terima ini menandai babak baru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi mega proyek pengadaan satelit slot orbit 123oBT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk periode anggaran 2012 hingga 2021.

Acara pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025.

​Tiga figur yang kini berada di bawah tanggung jawab Tim Penuntut Koneksitas memiliki peran kunci dalam proyek yang merugikan negara tersebut.

Mereka adalah Laksda TNI (Purn) L, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2015-2017.

Selanjutnya, Tersangka TAVH, seorang Insinyur Sistem Satelit yang bertindak sebagai Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd dan diangkat sebagai tenaga ahli satelit oleh PPK.

Terakhir, Tersangka GKS, yang merupakan Direktur (CEO) Navayo International.

​Kasus yang ditangani ini merupakan perkara koneksitas, yang melibatkan unsur sipil dan militer, berpusat pada pengadaan satelit orbit 123oBT yang telah berlangsung dalam rentang waktu hampir satu dekade.

Baca Juga:  Gubernur Aceh,H.Muzakir Manaf, secara resmi melepas bantuan Logistik Bencana untuk 10 Kabupaten

Tim Penyidik Koneksitas sendiri merupakan gabungan profesional dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, dan Oditurat Jenderal TNI.

Kerjasama antarinstansi ini menjadi kunci dalam menuntaskan tahap penyidikan.

​Setelah tuntasnya berkas penyidikan, Jaksa dan Oditur Militer telah melakukan penelitian bersama untuk menentukan lembaga peradilan yang berwenang.

Hasil penelitian tersebut menetapkan bahwa perkara ini akan diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Penentuan yurisdiksi ini didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025, yang telah diterbitkan pada tanggal 19 November 2025.

​Dengan dilaksanakannya Tahap II, Tim Penuntut Koneksitas kini memiliki kewajiban untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke meja hijau sesuai dengan yurisdiksi yang telah ditetapkan.

Pelimpahan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam membongkar tuntas dugaan korupsi di sektor pertahanan, sekaligus memastikan ketiga tersangka menghadapi proses peradilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (Talia)

Berita Terkait

​Menanam Benih Bahari di Geladak Kapal Perang
​Siar Kemanusiaan di Pelataran Al Muttaqien
​Polsek Matuari Identifikasi Penemuan Jasad Lansia di Kelurahan Manembo-nembo
PKB Aceh Jaring Kader Internal dan Tokoh Eksternal untuk Pimpinan DPC
Andrei Angouw Ajak Warga Manado Maknai Ramadan 1447 H dengan Semangat Kebersamaan
Satu Keluarga Mantan Kombatan GAM Bireuen, Sudah Tiga Bulan Tinggal di Tenda Belum Mendapatkan DTH dan Huntara
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Polres Bitung Gelar Kerja Bakti dan Bakti Sosial di Masjid Al Muttaqin
Perkuat Tata Kelola, Tim Audit Polda Sulut Evaluasi Kinerja Polres Bitung
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:25

Capping Day STIKes Sehati Medan Disorot Publik, Mahasiswa Diikat Janji Moral di Hadapan Orang Tua

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:39

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aceh Ihya Ulumuddin Silaturrahmi dan Reses Bersama PWI Simeulue

Senin, 23 Februari 2026 - 10:41

Arief Martha Rahadyan: Presiden Prabowo Menunjukkan Dedikasi Kepemimpinan yang Bertanggung Jawab terhadap Rakyat

Senin, 23 Februari 2026 - 08:00

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Pasang Spanduk Edukasi di Jakarta Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 06:40

Jalan Rusak Dua Tahun Dikeluhkan Warga, Wakil DPRD Deli Serdang meminta Gubernur Sumut Segera Turun Tangan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:01

Pembangunan Huntara di Pidie Jaya Disorot, Kontraktor dan Buruh Asal Luar Daerah. Diduga Abaikan Pekerja Lokal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:41

Jalan Galang Berubah Kuburan hidup

Sabtu, 21 Februari 2026 - 04:19

Diduga Main Mata BBM Subsidi di SPBU 14 203-1103 Batang Kuis

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Polres Langkat Matangkan Ops Ketupat Toba 2026

Jumat, 27 Feb 2026 - 16:32

Pemerintahan dan Berita Daerah

11 Ruko Pasar Delimas Resmi Diperpanjang, Pemkab Deli Serdang Tegaskan Aset Kini Tertib

Jumat, 27 Feb 2026 - 16:16

Sosial

​Menanam Benih Bahari di Geladak Kapal Perang

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:14

Sosial

​Siar Kemanusiaan di Pelataran Al Muttaqien

Jumat, 27 Feb 2026 - 14:42