Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Penuntut Koneksitas

- Editor

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Tribuneindonesia.com

Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan aparat TNI secara resmi melimpahkan tanggung jawab atas tiga orang tersangka beserta barang buktinya (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas, Selasa (9/12/25).

Proses serah terima ini menandai babak baru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi mega proyek pengadaan satelit slot orbit 123oBT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk periode anggaran 2012 hingga 2021.

Acara pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025.

​Tiga figur yang kini berada di bawah tanggung jawab Tim Penuntut Koneksitas memiliki peran kunci dalam proyek yang merugikan negara tersebut.

Mereka adalah Laksda TNI (Purn) L, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2015-2017.

Selanjutnya, Tersangka TAVH, seorang Insinyur Sistem Satelit yang bertindak sebagai Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd dan diangkat sebagai tenaga ahli satelit oleh PPK.

Terakhir, Tersangka GKS, yang merupakan Direktur (CEO) Navayo International.

​Kasus yang ditangani ini merupakan perkara koneksitas, yang melibatkan unsur sipil dan militer, berpusat pada pengadaan satelit orbit 123oBT yang telah berlangsung dalam rentang waktu hampir satu dekade.

Baca Juga:  Pemda Bireuen Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Al Ikhlas Desa Alue Krueb Peusangan

Tim Penyidik Koneksitas sendiri merupakan gabungan profesional dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, dan Oditurat Jenderal TNI.

Kerjasama antarinstansi ini menjadi kunci dalam menuntaskan tahap penyidikan.

​Setelah tuntasnya berkas penyidikan, Jaksa dan Oditur Militer telah melakukan penelitian bersama untuk menentukan lembaga peradilan yang berwenang.

Hasil penelitian tersebut menetapkan bahwa perkara ini akan diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Penentuan yurisdiksi ini didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025, yang telah diterbitkan pada tanggal 19 November 2025.

​Dengan dilaksanakannya Tahap II, Tim Penuntut Koneksitas kini memiliki kewajiban untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke meja hijau sesuai dengan yurisdiksi yang telah ditetapkan.

Pelimpahan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam membongkar tuntas dugaan korupsi di sektor pertahanan, sekaligus memastikan ketiga tersangka menghadapi proses peradilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (Talia)

Berita Terkait

Gema Keadilan dari Mimbar Agung: Pesan Menyentuh Ustadz Jufri Naki di Hari Buruh
Bantuan Kemanusiaan 1 Juta Rupiah untuk Warga Seuneubok Saboh, Harapan Masyarakat Terpenuhi
Ketua TP-PKK Ny. Sadriah, S.K.M., M.K.M Tekankan Peran Imunisasi Anak
Langkah Strategis Dalam Memperkuat Sinergi, Kejaksaan Bireuen Tanda Tangani MoU Dengan RSUD DR.Fauziah Bireuen
Pelindo Resmi Terapkan Sistem Terintegrasi di Pelabuhan Bitung demi Efisiensi Global
PT Jasa Raharja melaksanakan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Kapolsek Matuari Pimpin Pengamanan Kompetisi Olahraga di Kota Bitung
Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Proyek PT HK Disorot Tajam: Bupati Aceh Tenggara Diminta Jangan Jadi Penonton
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 02:12

Waspada El Niño ! Ancaman Panas Ekstrem Mengintai, Masyarakat Diminta Siaga Sejak Dini

Selasa, 21 April 2026 - 13:12

Perempuan Tidak Boleh Lagi Diam: Wajib Berpendidikan, Mandiri, dan Berani Melawan Ketidakadilan

Selasa, 14 April 2026 - 05:39

Kemitraan  atau Penjinakan? Saat Media Dipaksa Tunduk, Pemerintah Abai pada Keadilan

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Minggu, 5 April 2026 - 05:43

Kesalahan Terindah

Jumat, 3 April 2026 - 08:33

Rutin Konsumsi Bawang Merah Setiap Hari, Ini Manfaat dan Risikonya bagi Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:30

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:51

Peta Tubuh di Telapak Kaki Antara Mitos, Terapi, dan Fakta Medis

Berita Terbaru