Kasus ASN Jadi Ketua BUMDes Parungkokosan, Korwil Pendidikan Enggan Banyak Bicara — Aktivis Bara Api: Jangan Tutupi Fakta!

- Editor

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Dugaan rangkap jabatan seorang guru ASN (PPPK) yang juga menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, kian menjadi sorotan publik. Kasus ini dinilai menyalahi aturan kepegawaian dan berpotensi menciptakan benturan kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dari hasil penelusuran Tim Awak Media dan Aktivis, guru ASN bernama Pa Acip, yang mengajar di SDN Parungkokosan 2, diketahui juga aktif menjabat sebagai Ketua atau Direktur BUMDes Parungkokosan.

Kepala SDN Parungkokosan 2, H. Tatang, membenarkan bahwa Acip merupakan guru aktif di sekolahnya yang juga terlibat di BUMDes.

“Benar. Saya mengetahui secara lisan, dan kalau secara surat dinas belum, katanya mau dibuat suratnya,” ujar H. Tatang melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/10/2025).

Ia menegaskan, jika memang rangkap jabatan ASN dilarang secara hukum, pihaknya tidak akan memberikan izin.

“Kalau memang itu tidak diperbolehkan atau dilarang, dan ada aturannya, maka saya sebagai kepala sekolah tidak mengizinkan,” tegasnya.

Namun H. Tatang menilai sejauh ini kinerja guru tersebut tetap baik.

“Tidak mengganggu kehadiran atau kinerja sebagai guru. Pa Acip itu orangnya aktif mengajar, karena kegiatan BUMDes dilaksanakan setelah sekolah atau sore hari,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Cikeusik, Wahyu Awaludin, saat dikonfirmasi kabardigital.com mengaku telah menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Sudah saya panggil yang bersangkutan terkait rangkap jabatan itu,” katanya singkat.

Sedangkan Karim, Korwil Pendidikan Kecamatan Cikeusik, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan pernyataan yang terkesan hati-hati.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh

“Waalaikum salam. Semua yang berkaitan dengan hal itu saya. Kalau terus konfirmasi saya khawatir berbeda,” tulisnya singkat.

Pernyataan Korwil tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru di kalangan aktivis.
Aktivis Bara Api Pandeglang, Andi Irawan, menilai bahwa kasus ini harus segera ditindak tegas, bukan sekadar klarifikasi sepihak.

“Kalau sudah jelas ASN merangkap jabatan di BUMDes, itu pelanggaran serius. Jangan cuma dipanggil atau dibicarakan, tapi harus dicopot dari jabatannya!” tegasnya.

Ia juga menilai adanya kecenderungan pembiaran oleh pihak berwenang.

“Kalau aparat pendidikan dan kecamatan tidak tegas, berarti ada sesuatu yang disembunyikan. ASN tidak boleh mengelola keuangan desa, itu jelas diatur undang-undang,” tambahnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, setiap aparatur sipil negara dilarang merangkap jabatan lain yang memiliki potensi benturan kepentingan, terutama di lembaga pengelola keuangan negara seperti BUMDes.

Pihak DPMPD Kabupaten Pandeglang melalui Kabid BUMDes, Wildan, S.Sos., M.Si, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait langkah yang akan diambil.

Publik kini menanti sikap tegas dari DPMPD Pandeglang, Korwil Pendidikan, dan Camat Cikeusik untuk memastikan bahwa seluruh BUMDes di wilayah Pandeglang bersih dari praktik rangkap jabatan dan penyalahgunaan wewenang.

Ini bukan persoalan sepele, tapi soal moral aparatur dan tata kelola pemerintahan desa. Kalau ASN masih bisa jadi Ketua BUMDes, buat apa aturan dibuat?” pungkas Andi Irawan.”(Tim/red)

Berita Terkait

GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena
Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas
Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya
Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:42

Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 10:37

Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:35

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:32

Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:37

Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:18

Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Pastikan Program Prioritas Menyentuh Warga Kutalimbaru

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:49

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Perkuat Struktur Organisasi, 18 Pejabat Baru Dilantik

Senin, 22 Jun 2026 - 17:36

Pemerintahan dan Berita Daerah

Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan Keberlanjutan Program MBG

Senin, 22 Jun 2026 - 17:21