Kasus ASN Jadi Ketua BUMDes Parungkokosan, Korwil Pendidikan Enggan Banyak Bicara — Aktivis Bara Api: Jangan Tutupi Fakta!

- Editor

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Dugaan rangkap jabatan seorang guru ASN (PPPK) yang juga menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, kian menjadi sorotan publik. Kasus ini dinilai menyalahi aturan kepegawaian dan berpotensi menciptakan benturan kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dari hasil penelusuran Tim Awak Media dan Aktivis, guru ASN bernama Pa Acip, yang mengajar di SDN Parungkokosan 2, diketahui juga aktif menjabat sebagai Ketua atau Direktur BUMDes Parungkokosan.

Kepala SDN Parungkokosan 2, H. Tatang, membenarkan bahwa Acip merupakan guru aktif di sekolahnya yang juga terlibat di BUMDes.

“Benar. Saya mengetahui secara lisan, dan kalau secara surat dinas belum, katanya mau dibuat suratnya,” ujar H. Tatang melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/10/2025).

Ia menegaskan, jika memang rangkap jabatan ASN dilarang secara hukum, pihaknya tidak akan memberikan izin.

“Kalau memang itu tidak diperbolehkan atau dilarang, dan ada aturannya, maka saya sebagai kepala sekolah tidak mengizinkan,” tegasnya.

Namun H. Tatang menilai sejauh ini kinerja guru tersebut tetap baik.

“Tidak mengganggu kehadiran atau kinerja sebagai guru. Pa Acip itu orangnya aktif mengajar, karena kegiatan BUMDes dilaksanakan setelah sekolah atau sore hari,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Cikeusik, Wahyu Awaludin, saat dikonfirmasi kabardigital.com mengaku telah menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Sudah saya panggil yang bersangkutan terkait rangkap jabatan itu,” katanya singkat.

Sedangkan Karim, Korwil Pendidikan Kecamatan Cikeusik, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan pernyataan yang terkesan hati-hati.

Baca Juga:  Warga Kekuyang Dukung Pembukaan Lahan Kopi, Bantah Dugaan Tambang Ilegal

“Waalaikum salam. Semua yang berkaitan dengan hal itu saya. Kalau terus konfirmasi saya khawatir berbeda,” tulisnya singkat.

Pernyataan Korwil tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru di kalangan aktivis.
Aktivis Bara Api Pandeglang, Andi Irawan, menilai bahwa kasus ini harus segera ditindak tegas, bukan sekadar klarifikasi sepihak.

“Kalau sudah jelas ASN merangkap jabatan di BUMDes, itu pelanggaran serius. Jangan cuma dipanggil atau dibicarakan, tapi harus dicopot dari jabatannya!” tegasnya.

Ia juga menilai adanya kecenderungan pembiaran oleh pihak berwenang.

“Kalau aparat pendidikan dan kecamatan tidak tegas, berarti ada sesuatu yang disembunyikan. ASN tidak boleh mengelola keuangan desa, itu jelas diatur undang-undang,” tambahnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, setiap aparatur sipil negara dilarang merangkap jabatan lain yang memiliki potensi benturan kepentingan, terutama di lembaga pengelola keuangan negara seperti BUMDes.

Pihak DPMPD Kabupaten Pandeglang melalui Kabid BUMDes, Wildan, S.Sos., M.Si, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait langkah yang akan diambil.

Publik kini menanti sikap tegas dari DPMPD Pandeglang, Korwil Pendidikan, dan Camat Cikeusik untuk memastikan bahwa seluruh BUMDes di wilayah Pandeglang bersih dari praktik rangkap jabatan dan penyalahgunaan wewenang.

Ini bukan persoalan sepele, tapi soal moral aparatur dan tata kelola pemerintahan desa. Kalau ASN masih bisa jadi Ketua BUMDes, buat apa aturan dibuat?” pungkas Andi Irawan.”(Tim/red)

Berita Terkait

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi
Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 14:32

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur

Selasa, 8 September 2026 - 14:08

Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Selasa, 8 September 2026 - 13:23

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 September 2026 - 12:34

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

BPBD Kota Bitung Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Pinasungkulan

Berita Terbaru

Headline news

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:23