Kami Bersama Mualem, “Tokoh Perminyakan Aceh, Serukan Revitalisasi”

- Editor

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Tribuneindonesia.com

Teuku Sayed Machdy, tokoh perminyakan Aceh, menyerukan agar pemerintah dan pihak terkait untuk segera merevitalisasi industri perminyakan di provinsi Aceh. Seruan ini didasari oleh sejarah Aceh sebagai salah satu pemasok kebutuhan bahan bakar dunia pada abad ke-17 Masehi.

Menurut Teuku Sayed Machdy, Aceh memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam industri perminyakan dunia. Ia juga menyoroti status khusus Aceh dalam bidang ekonomi dan investasi, yang dapat menjadi modal penting untuk menarik investor dan mengembangkan infrastruktur perminyakan baru.

Selain itu, Teuku Sayed Machdy juga menekankan pentingnya kerjasama dengan negara-negara anggota BRICS, terutama Iran dan Rusia, yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam industri perminyakan.

Revitalisasi industri perminyakan di Aceh dapat memberikan beberapa manfaat, seperti:

– *Peningkatan Ekonomi*: Revitalisasi industri perminyakan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja.
– *Kemandirian Energi*: Aceh dapat menjadi mandiri dalam memenuhi kebutuhan energinya sendiri.
– *Pengembangan Infrastruktur*: Pengembangan industri perminyakan akan mendorong pembangunan infrastruktur di Aceh.

Baca Juga:  Korban Kecelakanan PKS Cot Girek, Sesalkan Terhadap Pemberitaan Dirinya

Namun, revitalisasi industri perminyakan di Aceh juga memiliki beberapa tantangan, seperti:

– *Investasi*: Dibutuhkan investasi besar untuk membangun kembali infrastruktur perminyakan.
– *Teknologi*: Diperlukan teknologi modern untuk mengoptimalkan produksi minyak dan gas bumi.
– *Regulasi*: Regulasi yang jelas dan mendukung investasi diperlukan untuk menarik investor.

Pemerintah Aceh telah menerbitkan dua regulasi baru untuk dorong investasi dan kemudahan berusaha, yaitu Keputusan Gubernur Aceh Nomor 188.34/1271/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal di Aceh dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan dengan Karakteristik Usaha Tertentu.

Berita Terkait

Sinergi Hutama Karya dan Kejaksaan Agung Percepat Pembebasan Lahan Jalan Tol di Sumsel
JTTS Hidupkan Ratusan UMKM di Sumatra, Hutama Karya Perkuat Peran Rest Area sebagai Pusat Ekonomi Lokal
Perluas Jangkauan, NSC Siapkan Empat Cabang Baru di Pidie dan Pidie Jaya
Pemerintah Dukung Hutama Karya Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Trans Sumatera
Jalan Tol Paltung Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Arus Mudik-Balik Nataru Hingga Lebaran 2027 Semakin Lancar
Aiyub NSS Grong-Grong Berikan Souvenir Jam Dinding, Jamu Nasabah Setia Asal Medan dengan Kuliner Khas Aceh
Layani Arus Mudik – Balik Lebaran 2026, Hutama Karya Pastikan Kenyamanan Pengendara di Wilayah Riau dan Sumatera Barat
Trafik JTTS Naik Signifikan Saat Arus Balik Lebaran 2026, Capai 247 Ribu Kendaraan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:52

Cetak Generasi Tangguh, 179 Kadet Digembleng dalam Persami KKRI di SMK Pelita Bahari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:51

Oknum Pj Pengulu Desa Lawe Tawakhar di duga Fiktifkan Dana Sandang Pangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:16

Hadir di Pernikahan Putra Gubernur Sulut, Hengky Honandar Doakan Kebahagiaan Angelika dan Fighter

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:08

Jasa Raharja, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Tinjau Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:06

​Pelindo Bitung Perkuat Sinergi Akademik Lewat Observasi Lapangan Mahasiswa FKM Unsrat

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:21

Kasus Pencemaran wartawan Realita.co, Kuasa Hukum Nilai tingkatkan Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:42

Rumah Tokoh Pemuda Didatangi Gerombolan Preman, Warga Dusun VII Sei Rotan Nyaris Bentrok

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:27

Rutan Cipinang Gelar Ikrar Pemasyarakatan, Razia, Test Urine dan Edukasi Narkoba Bersama APH

Berita Terbaru

Hukum dan HAM

Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:20

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Sinergi Hutama Karya dan Kejaksaan Agung Percepat Pembebasan Lahan Jalan Tol di Sumsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:42

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x