KAKI ACEH Desak Kanwil Kesehatan Provinsi dan APH Tindak Lanjut Dugaan Korupsi di Lingkungan Dinas Kesehatan

- Editor

Selasa, 29 Juli 2025 - 05:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | TribuneIndonesia.com

29 Juli 2025, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Provinsi Aceh mendesak Kantor Wilayah Kesehatan Provinsi Aceh dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk merespon serius maraknya dugaan korupsi di jajaran dinas kesehatan berbagai kabupaten di Aceh. KAKI Aceh menilai, praktik curang yang terungkap dari sejumlah temuan audit dan informasi lapangan ini merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan ancaman langsung terhadap keselamatan publik.

Aceh Singkil: Temuan BPK Ungkap Kelebihan Bayar Ratusan Juta

Di Aceh Singkil, dugaan korupsi mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp143.759.545,40 akibat kekurangan volume pekerjaan proyek pembangunan dan rehabilitasi sarana kesehatan pada tahun anggaran 2024.

Menyikapi hal ini, Sekretaris KAKI Aceh, Purn TNI Zulsyafri, mendesak agar APH segera melakukan penyelidikan serius. Desakan ini turut disuarakan Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) yang menilai bahwa temuan BPK tersebut bukanlah sekadar kesalahan administratif.

“Kelebihan bayar ratusan juta rupiah bukan angka kecil. Ini uang rakyat! Semua yang terlibat harus diperiksa—PPK, PPTK, hingga kepala dinas,” tegas Ahmad Fadil Lauser Melayu, Ketua FORMAS, Jumat (26/7/2025).

FORMAS menilai proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis itu bukan hanya merugikan keuangan daerah, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

 “Bayangkan jika bangunan Puskesmas dibangun di bawah standar volume. Itu sama saja membahayakan nyawa pasien dan tenaga medis. Ini pengkhianatan terhadap rakyat kecil,” tambahnya.

BPK menyebut permasalahan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan: kepala dinas tidak optimal dalam pengendalian, PPTK lalai dalam pengawasan teknis, penyedia lalai menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dan pengawas lapangan gagal menjalankan tugas secara profesional.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah masuk ranah pidana, dan harus diusut hingga tuntas. Kami akan terus mengawal agar tidak berhenti di atas meja,” tegas Fadil kepada KAKI Aceh.

Baca Juga:  SIDANG PARIPURNA DPRK ACEH TENGGARA BAHAS LPPD 2023 DAN KUA-PPAS 2025

Aceh Tengah: Kerugian Negara Capai Rp 5,3 Miliar dari Kasus BOK

Sementara itu di Aceh Tengah, KAKI Aceh menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang sedang diselidiki oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5.347.815.018,66.

Dana yang menjadi sorotan tersebut berasal dari 45 kegiatan Dinas Kesehatan Aceh Tengah pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Audit awal atas dugaan penyimpangan telah dilakukan oleh Inspektorat Aceh Tengah sejak tahun 2024, dan hasilnya keluar pada Maret 2025.

KAKI Aceh menegaskan agar proses penyelidikan tidak berhenti di tingkat audit internal semata. Mengingat nilai kerugian yang fantastis, KAKI meminta agar pihak berwajib segera mengumumkan hasil penyidikan dan menetapkan tersangka jika ditemukan bukti kuat.

“Kami berharap Polda Aceh dan Kejati Aceh bertindak tegas dan terbuka. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap korupsi, apalagi yang menyangkut sektor kesehatan,” ujar Zulsyafri.

Tuntutan Bersama: Bersihkan Dunia Kesehatan dari Korupsi

Dengan maraknya kasus di berbagai kabupaten, KAKI Aceh menyerukan agar Kepala Kanwil Kesehatan Provinsi Aceh tidak tinggal diam. KAKI menilai perlu dilakukan reformasi internal yang menyeluruh, audit investigatif terhadap semua proyek infrastruktur kesehatan, serta evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang diduga terlibat.

 “Sudah saatnya dunia kesehatan di Aceh dibersihkan dari para pelaku korupsi. Jangan biarkan pelayanan publik terus diracuni oleh mental korup. Ini menyangkut hak dasar rakyat: kesehatan dan keselamatan,” pungkas Zulsyafri.

KAKI Aceh juga menyerukan masyarakat sipil, mahasiswa, dan media untuk terus mengawal kasus-kasus ini, agar tidak berhenti di ruang rapat, tetapi ditindaklanjuti di ruang sidang pengadilan.

Dokumentasi: (Foto terlampir sebagai bukti dukungan lapangan)

Berita Terkait

Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Banjir Dua Pekan, Luka Kemanusiaan, dan Pengkhianatan Nurani di Batang Kuis Ketika Warga Tenggelam,10 Pegawai Puskesmas Justru Pergi Berwisata
Pembangunan Masjid di Aceh Tenggara Jadi Ladang Masalah, Ketua Panitia Diduga Tutupi Keuangan Dana Umat, Warga Minta Diusut
PROFIL ARIEF MARTHA RAHADYAN,B.Sc.,M.Sc
Antar Surat Pengaduan, Warga Sebut Pegawai Puskesmas Batang Kuis Kurang Etika
Diduga Liburan ke Luar Negeri Saat Banjir, Tokoh Pemuda Batang Kuis Laporkan Kepala Puskesmas dan 10 Pegawai ke Bupati Deli Serdang
10 Pegawai Puskesmas Batang Kuis Mangkir Saat Banjir, BKPSDM Terbitkan Teguran
Masyarakat Desa Dayah Tanoh Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Blang Pandak, Tangse
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43

TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:47

Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

Senin, 24 November 2025 - 14:10

Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x