Kades Mesum Bikin Malu Daerah, PPBNI: Bupati Pandeglang Jangan Bungkam!

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Aroma panas di Kecamatan Munjul belum reda. Setelah video tak senonoh yang diduga melibatkan Kepala Desa berinisial IS viral di berbagai platform media sosial, kini desakan agar Kades tersebut dicopot dari jabatannya semakin keras terdengar.

Pengakuan IS yang mengakui dirinya sebagai pria dalam video mesum tersebut malah makin menambah sorotan publik. Meski ia berdalih kejadian itu terjadi jauh sebelum dilantik, publik menilai tindakan tak bermoral itu tetap mencederai integritas dan marwah jabatan kepala desa.

“Saya mengakui bahwa pria dalam video itu memang saya. Tapi itu terjadi jauh sebelum saya dilantik menjadi kepala desa,” kata IS dalam video klarifikasinya.

Namun alasan itu tampaknya tidak cukup. Ormas Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Satria Banten melalui Sekretaris DPC Pandeglang, Dede Supriyadi, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Kami mendesak Bupati Pandeglang dan DPMPD segera mengambil sikap tegas. Jangan berlindung di balik alasan lama atau masa lalu,” ujar Dede dengan nada keras.
“Seorang kepala desa itu simbol moral dan panutan masyarakat. Kalau sudah mencoreng nama baik desa, harus berani diambil tindakan, minimal dinonaktifkan!” tambahnya.

Menurut Dede, dasar hukum untuk menindak kepala desa yang berperilaku tidak pantas sudah jelas. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.

Baca Juga:  Pemilihan Ketua TKBM Kota Bitung Berakhir, Amir Inaku Moputi Raih Suara Terbanyak

“Pasal 29 huruf (g) UU Desa jelas menyebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Jadi tidak ada alasan untuk dibiarkan,” tegasnya.

Dede juga mengingatkan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) disebutkan setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan. Artinya, seorang kepala desa pun tidak kebal hukum.

“Kalau rakyat kecil bisa ditindak karena hal memalukan, kenapa pejabat desa tidak? Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Ini soal keadilan dan wibawa pemerintahan,” pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah warga Munjul menilai bahwa pengakuan IS tidak menghapus rasa malu dan kecewa. Mereka berharap Bupati Pandeglang turun tangan langsung agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepala desa lainnya.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur dan menjaga kehormatan jabatan publik.
Jika dibiarkan, bukan hanya marwah desa yang tercoreng, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang mulai terkikis.”(Tim/red)

Berita Terkait

TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI
Arief Martha Rahadyan Serahkan Wakaf Al-Qur’an di Bogor, Dorong Penguatan Pendidikan Pesantren
*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*
BIMTEK PEMILIHAN GEUCHIK DI LANGSA BATAL, DIDUGA TERKENDALA ANGGARAN Penggunaan Dana Desa Disorot, SOMASI Kritik Keterlibatan Pihak Ketiga
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:52

UMKM Central Deli Serdang Resmi Dibangun Langkah Nyata Menata Ekonomi Rakyat dari Jantung Lubuk Pakam

Kamis, 30 April 2026 - 08:12

PWKI Deli Serdang Hadirkan Edukasi Strategis di Desa Sumberjo

Rabu, 29 April 2026 - 15:52

Wabup Deli Serdang Hadiri Penutupan Satgas Pemulihan Bencana Aceh, Tegaskan Komitmen Bangkit Bersama

Selasa, 28 April 2026 - 23:58

Dari Rumah Reyot ke Harapan Baru Sentuhan hati Bupati Deli Serdang di Hamparan Perak

Selasa, 28 April 2026 - 16:06

Deli Serdang Perkuat Perang Melawan Narkoba, Sinergi dengan BNN Didorong hingga Desa

Selasa, 28 April 2026 - 15:49

Dari Tanah Sengketa hingga Irigasi Kritis, Bupati Deli Serdang “Ketuk Pintu” Pusat di Reses NasDem

Selasa, 28 April 2026 - 00:08

Lahan Eks HGU Lonsum 75 Hektare Resmi Diserahkan, Pemkab Deli Serdang Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 09:09

Bupati Asri Ludin Tegaskan Arah Baru Otonomi Daerah  Kerja Nyata, Bukan Sekedar Seremonial

Berita Terbaru