TribuneIndonesia.com I Medan-Sepasang kartu pers, dua telepon seluler, dan uang tunai Rp4 juta menjadi penanda berakhirnya langkah dua pria yang selama ini mengaku berprofesi sebagai wartawan media daring. Penangkapan di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sujono, Medan, membuka kembali persoalan lama.ketika identitas kewartawanan dipakai bukan untuk menyampaikan informasi, melainkan menjadi alat menekan pihak lain demi memperoleh keuntungan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026. Tim Opsnal Polsek Medan Tembung bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan tersebut. Dua pria berinisial I (55), warga Marelan, dan JB (60), warga Medan Sunggal, diamankan bersama barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp4 juta, serta kartu identitas pers.
Kapolsek Medan Tembung, Komisaris Polisi Ras Maju Tarigan, menyebut penindakan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima petugas. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Reskrim Ipda DP Manulang langsung mendatangi lokasi dan membawa kedua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.
Penyidik kini merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. menurut Ras Maju Tarigan, seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tanpa memberikan ruang bagi setiap bentuk pelanggaran pidana.
Kasus tersebut memancing perhatian Dewan Pers. Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, menegaskan bahwa pemerasan sama sekali tidak memiliki tempat dalam profesi jurnalistik. Undang-Undang Pers, kata dia, mengatur tugas wartawan untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi secara benar, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Nurhalim menilai tindakan yang mengandung unsur pidana tidak dapat disamakan dengan profesi wartawan. Kode Etik Jurnalistik juga mengharuskan setiap wartawan bekerja secara independen, objektif, serta menghindari niat buruk sejak awal peliputan.
Baginya, proses hukum terhadap dua orang tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa perilaku segelintir orang mencerminkan seluruh profesi wartawan. Ribuan jurnalis, menurut dia, tetap menjalankan tugas dengan memegang etika dan disiplin profesi.
Perkara itu juga memperoleh respons dari kalangan pelaku usaha. Seorang pengusaha yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai tindakan aparat memberikan rasa aman bagi dunia usaha. sncaman berupa pemerasan maupun pungutan liar, menurutnya, dapat mengganggu iklim usaha apabila dibiarkan berlangsung.
Peristiwa di Medan Tembung kembali memperlihatkan batas tegas antara kerja jurnalistik dan tindak pidana. Kartu pers bukan tameng hukum, melainkan identitas profesi yang melekat bersama tanggung jawab moral. Ketika identitas itu dipakai untuk menekan orang lain demi memperoleh uang, persoalannya tak lagi menyentuh etika jurnalistik, melainkan telah memasuki ranah pidana.(Ilham Gondrong)















