Jerat di Balik Kartu Pers

- Editor

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Medan-Sepasang kartu pers, dua telepon seluler, dan uang tunai Rp4 juta menjadi penanda berakhirnya langkah dua pria yang selama ini mengaku berprofesi sebagai wartawan media daring. Penangkapan di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sujono, Medan, membuka kembali persoalan lama.ketika identitas kewartawanan dipakai bukan untuk menyampaikan informasi, melainkan menjadi alat menekan pihak lain demi memperoleh keuntungan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026. Tim Opsnal Polsek Medan Tembung bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan tersebut. Dua pria berinisial I (55), warga Marelan, dan JB (60), warga Medan Sunggal, diamankan bersama barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp4 juta, serta kartu identitas pers.

Kapolsek Medan Tembung, Komisaris Polisi Ras Maju Tarigan, menyebut penindakan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima petugas. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Reskrim Ipda DP Manulang langsung mendatangi lokasi dan membawa kedua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.

Penyidik kini merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. menurut Ras Maju Tarigan, seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tanpa memberikan ruang bagi setiap bentuk pelanggaran pidana.

Kasus tersebut memancing perhatian Dewan Pers. Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, menegaskan bahwa pemerasan sama sekali tidak memiliki tempat dalam profesi jurnalistik. Undang-Undang Pers, kata dia, mengatur tugas wartawan untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi secara benar, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Petani Alue Peureuce: Minta Haji Uma Jangan Latah, Isu Perambah Hutan di Bireuen Jangan Jadikan Komedi

Nurhalim menilai tindakan yang mengandung unsur pidana tidak dapat disamakan dengan profesi wartawan. Kode Etik Jurnalistik juga mengharuskan setiap wartawan bekerja secara independen, objektif, serta menghindari niat buruk sejak awal peliputan.

Baginya, proses hukum terhadap dua orang tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa perilaku segelintir orang mencerminkan seluruh profesi wartawan. Ribuan jurnalis, menurut dia, tetap menjalankan tugas dengan memegang etika dan disiplin profesi.

Perkara itu juga memperoleh respons dari kalangan pelaku usaha. Seorang pengusaha yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai tindakan aparat memberikan rasa aman bagi dunia usaha. sncaman berupa pemerasan maupun pungutan liar, menurutnya, dapat mengganggu iklim usaha apabila dibiarkan berlangsung.

Peristiwa di Medan Tembung kembali memperlihatkan batas tegas antara kerja jurnalistik dan tindak pidana. Kartu pers bukan tameng hukum, melainkan identitas profesi yang melekat bersama tanggung jawab moral. Ketika identitas itu dipakai untuk menekan orang lain demi memperoleh uang, persoalannya tak lagi menyentuh etika jurnalistik, melainkan telah memasuki ranah pidana.(Ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
​Kasal Pimpin Gerakan “Aku Cinta Laut”, TNI AL Manado Bagikan Sembako untuk Nelayan Megamas
Johan Jalla Desak Depo Pertamina dan Pemda Simeulue Responsif Atasi Kelangkaan BBM
Samsul Pengusaha SPBU Klarifikasi Tentang Pemberitaan Kelangkaan BBM Solar Di Simeulue
Yan Irawansyah Mantan ketua BPC gapensi simeulue dan wakil sekretaris BPD Gapensi Aceh. Minta Pemda dan BUMN Prioritaskan Kontraktor Lokal​
Pilkades Gunung Bakti Bersengketa, Pemerintah Didesak Tegakkan Ketentuan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh
Saparuda Kecam Dugaan Pengeroyokan Nasabah oleh Debt Collector FIF Group
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:47

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama

Senin, 7 September 2026 - 08:35

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 September 2026 - 06:03

Wakil Bupati Ir. H. Razuardi, M.T. Pimpin Upacara Peringatan Hardikda Aceh ke-67

Senin, 7 September 2026 - 03:51

LEWAT NGOPI KAMTIBMAS, POLSEK GANDAPURA SEBAR PESAN-PESAN KEPOLISIAN DAN TAMPUNG ASPIRASI

Senin, 7 September 2026 - 03:01

Kapolres Bireuen Tegaskan, Personel Jangan Terlibat Narkoba, Judol, Pinjol hingga Pelanggaran Kode Etik

Minggu, 6 September 2026 - 18:53

Laka Maut Subuh di Madidir Bitung: Pemotor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk Box Parkir

Minggu, 6 September 2026 - 11:41

Aqila Mirzani Amir,usia 12 Tahun ke Maluku Utara Demi Menggapai Prestasi

Minggu, 6 September 2026 - 06:17

GBI BUDI MURNI RAYAKAN HUT KE-9 DENGAN SUKACITA

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 Sep 2026 - 08:35

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bedah Rumah dan Saringan Zakat

Senin, 7 Sep 2026 - 05:16