Jam Pidum Setujui Permohonan RJ Perkara Penganiayaan Di Kecamatan Makmur Makmur

- Editor

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka DF. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.Selasa 15 Juli 2025.

Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Yudi Triadi.SH.M.H

Perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 28 April 2025, sekira pukul 08.00 Wib, saat itu Korban sedang jualan mie di warkop DEFI didesa Ulee Glee Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen, lalu korban pergi kebelakang warkop untuk mengambil baskom stenlis di tempat cucian piring, saat itu Tersangka DF sedang duduk di Balai belakang warkop, kemudian korban menyapa Tersangka DF dengan kata-kata “Kiban Na can” (Gimana ada Rejeki selama ini), setelah beberapa langkah korban berjalan kedepan warumg, tiba-tiba Tersangka DF memukul korban dari arah belakang sehingga mengenai kepala korban, selanjutnya Tersangka DF kembali memukul dibahagian pundak, lalu Tersangka DF juga memukul korban dibahagian perut, Kemudian korban pun langsung pergi kepolsek makmur untuk melaporkan hal tersebut.

Baca Juga:  Viral, Satpol PP Aceh Barat Tertibkan ASN yang Kepergok Ngopi di Jam Dinas

Bahwa perbuatan tersangka DF telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua ) Tahun 8 ( delapan ) bulan penjara.

Setelah disetujui oleh JAM Pidum dilakukan RJ dengan demikian sejak awal Tahun 2025 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 2 perkara.

Berita Terkait

(UGL) secara resmi melepas 145 mahasiswa untuk melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Ketambe.
Yahdi Hasan Masuk Tiga Besar Calon Ketua DPRA, Restu Muzakir Manaf Jadi Penentu
Pegadaian Manado: Emas Jadi Instrumen Investasi Paling Aman untuk Lindungi Nilai Aset
IKA Teladan Gelar Halal Bihalal 2026 Meriah dan Semarak
Cegah Banjir Susulan, HRD Minta Semua Pihak Selamatkan Hutan Aceh
​Hengky Honandar Teken PKS PSEL di Jakarta, Targetkan Bitung Bebas Sampah dan Mandiri Energi
IWO Bali Gadeng FISIP Warmadewa Gelar Diskusi Tata Ruang, Soroti Peran Pemerintah dan Investor
DPRA Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara Berantas Narkoba
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 12:25

Bupati Deli Serdang Dorong Revolusi Distribusi Pangan Lewat Program MBG

Senin, 13 April 2026 - 10:00

Alun-Alun Galang Resmi Dibuka, Wajah Baru Ruang Publik dan Harapan UMKM

Senin, 13 April 2026 - 07:37

PPTSB Perkuat Sinergi, Bupati Harap Jadi Motor Pembangunan Sosial di Deli Serdang

Senin, 13 April 2026 - 07:03

FORKAB Aceh Dorong Figur Muda, Arief Martha Rahadyan Dinilai Layak Perkuat Kabinet

Senin, 13 April 2026 - 00:46

Gaspol dari Deli Serdang! Kejurnas Sprint Rally 2026 Jadi Magnet Sport Tourism dan Lahirkan Bibit Pembalap Muda

Minggu, 12 April 2026 - 11:31

Silaturahmi Tanpa Sekat, Bupati Deli Serdang Puji Kekompakan Alumni PAB Medan Estate

Sabtu, 11 April 2026 - 08:37

Wakil Bupati Deli Serdang: TNI Lahir dari Rakyat dan Berjuang Bersama Rakyat

Sabtu, 11 April 2026 - 02:34

DPRK Bener Meriah Didesak Buka Hasil Pansus Bencana, Transparansi Jadi Ujian Akuntabilitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x