Jam Pidum Setujui 3 Permohonan RJ Dari Kajari Bireuen

- Editor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan Ekspose permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap 2 perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka DM dengan korban A dan a.n Tersangka MA dengan Korban Ramlah serta 1 Perkara Penadahan a.n Tersangka S.Selasa, 07 Oktober 2025.

Ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Yudi Triadi.SH.M.H yang diwakili Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh Amru Eryandi Siregar, S.H.,M.H. beserta Para Kejari sewilayah Aceh.

Perkara pertama a.n tersangka DM bermula Sabtu tanggal 31 Mei 2025 Korban A datang ke usaha rental ps milik Tersangka dan mengambil video kondisi usaha rental ps milik Tersangka lalu meng-upload nya ke media sosial TikTok, selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib pada saat Korban hendak menonton bola di warung kopi di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, tiba-tiba Tersangka A datang menghampiri Korban dan Tersangka meminta korban menghapus vidio tiktok tersebut kemudian Korban menjawab “GAPAPA AMAN ITU NANTI KITA HAPUS DEPAN KAPOLRES”. Setelah itu Tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Perbuatan tersangka DM Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

selanjutnya perkara kedua a.n tersangka S berawal pada bulan Maret 2025 Tersangka memberitahukan kepada Saksi T bahwa Tersangka membutuhkan beberapa sak semen untuk membangun rumah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira puluk 02.00 WIB Saksi T dan Saksi UB mengambil 4 (empat) sak semen merek Andalas, 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam, 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih tanpa seizin Korban S Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Saksi T menjual 4 (empat) sak semen merek Andalas kepada Tersangka seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi T meminta bantuan Tersangka untuk menjual 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam dan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih. Beberapa hari kemudian Tersangka menyerahkan uang hasil penjualan 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi T, lalu Saksi T memberikan imbalan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Tersangka sedangkan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih belum laku terjual. Bahwa Tersangka patut menduga barang dari Saksi T tersebut berasal dari kejahatan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Babinsa Posramil Peusangan Selatan Jalin Komunikasi dengan Warga di Desa Pulo Panyang

Kemudian perkara ketiga a.n tersangka MA bermula hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 16.15 WIB anak Tersangka yaitu Saksi PA pulang ke rumahnya yang bertempat di Desa Glumpang Bungkok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, kemudian ia melaporkan kepada ibunya yaitu Sdri. RU yang merupakan istri tersangka tentang perkelahian antara anaknya dengan Anak dari Korban R yang merupakan adik kandung tersangka. Mendengar hal tersebut istri Tersangka yang marah langsung menyuruh Tersangka untuk mengingatkan agar Saksi MR tidak memukul Saksi PA sehingga Tersangka pergi mencari Saksi MR Kemudian setibanya di rumah Saksi MR sekira pukul 18.10 WIB, Tersangka bertemu dengan Korban R yang merupakan adik kandung Tersangka dan terjadilah perdebatan di antara keduanya. Selanjutnya Tersangka mendekati Korban dan langsung memukul dahi Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan Tersangka, lalu datang Saksi N yang juga merupakan adik kandung dari Tersangka maupun Korban melerai kejadian tersebut. perbuatan tersangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Berita Terkait

Dandim 0204/DS Tegaskan Loyalitas Prajurit Lewat Tradisi Pindah Satuan
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat
Kodam IX/Udayana Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat
Brimob Aceh Hadirkan Aksi Nyata Lewat Program Indonesia ASRI, Masjid Baiturrohim Kini Lebih Bersih dan Nyaman
Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Kohir Dianugerahi JMSI Award 2026
Audiensi dengan LDII, Kapolresta Denpasar Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kamtibmas dan Kelola Sampah
Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39

​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:07

Tampil Produktif, Penyerang RR FC Daniel Hendatu Raih Top Scorer Youth Kampis Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:39

​Lewat Ucapan Selamat 1 Muharram, Pemkot Bitung Gaungkan Jargon “Hijrah untuk Berbenah”

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:23

​Hujan Lebat Picu Bencana di Sejumlah Kelurahan, Plt Kalakas BPBD Bitung Turun Lapangan

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:54

​Borong Penghargaan di HKG ke-54 Sulut, TP-PKK Kota Bitung Ukir Prestasi Gemilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:29

Khidmat dan Syahdu, Ratusan Jemaah Masjid Al Muttaqien Bitung Sambut Tahun Baru 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 13:17

Peringati 1 Muharram 1448 H,Wabup Bireuen Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Muhasabah Diri

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:28

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x