Jaksa Limpah Berkas Ketua BKAD PNPM Jeunib Ke PN TiPIKOR Banda Aceh 

- Editor

Sabtu, 13 September 2025 - 00:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan Berkas Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Banda Aceh.Jumat, 12 September 2025.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan penetapan tersangka terhadap tersangka AI karena telah ditemukannya 2 alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PNPM Kecamatan Jeunib dengan kerugian negara sejumlah Rp.856.369.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

Perkara ini bermula pada tanggal 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa yang mana pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Bandara Kualanamu Gempar! Dandim 0204/DS Dampingi Pangdam I/BB Tanggulangi Ancaman Bom di Pesawat Jamaah Haji

setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai tersangka AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya

Tersangka AI disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Jadwal Persidangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk sidang pertama yaitu hari Senin tanggal 22 September 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berita Terkait

Polres Langkat Matangkan Ops Ketupat Toba 2026
Mahasiswa PTIK Polri Angkatan ke-83 melaksanakan kegiatan manajemen logistik di Polres Bireuen
Perkuat Ekonomi Desa, Danramil Blahbatuh Sambut Tim BPKP Tinjau Pembangunan KDKMP
Rehabilitasi Rumah Anwar M. Saleh, Wujud Kepedulian TMMD Ke-127 di Desa Jeumpa Sikureng.
Satgas TMMD Ke-127 Laksanakan Pemasangan Tower Tandon Air di Desa Jeumpa Sikureng.
Melalui TMMD, TNI Dorong Peningkatan Produksi Pertanian Desa.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hadiri RAT KPRI Bhakti Guru, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Ekonomi Masyarakat
Pelaku Pencurian di SD kesiman Dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:25

Capping Day STIKes Sehati Medan Disorot Publik, Mahasiswa Diikat Janji Moral di Hadapan Orang Tua

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:39

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aceh Ihya Ulumuddin Silaturrahmi dan Reses Bersama PWI Simeulue

Senin, 23 Februari 2026 - 10:41

Arief Martha Rahadyan: Presiden Prabowo Menunjukkan Dedikasi Kepemimpinan yang Bertanggung Jawab terhadap Rakyat

Senin, 23 Februari 2026 - 08:00

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Pasang Spanduk Edukasi di Jakarta Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 06:40

Jalan Rusak Dua Tahun Dikeluhkan Warga, Wakil DPRD Deli Serdang meminta Gubernur Sumut Segera Turun Tangan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:01

Pembangunan Huntara di Pidie Jaya Disorot, Kontraktor dan Buruh Asal Luar Daerah. Diduga Abaikan Pekerja Lokal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:41

Jalan Galang Berubah Kuburan hidup

Sabtu, 21 Februari 2026 - 04:19

Diduga Main Mata BBM Subsidi di SPBU 14 203-1103 Batang Kuis

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Polres Langkat Matangkan Ops Ketupat Toba 2026

Jumat, 27 Feb 2026 - 16:32

Pemerintahan dan Berita Daerah

11 Ruko Pasar Delimas Resmi Diperpanjang, Pemkab Deli Serdang Tegaskan Aset Kini Tertib

Jumat, 27 Feb 2026 - 16:16

Sosial

​Menanam Benih Bahari di Geladak Kapal Perang

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:14

Sosial

​Siar Kemanusiaan di Pelataran Al Muttaqien

Jumat, 27 Feb 2026 - 14:42

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x