BIREUEN — Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Bireuen, Khairul Amri, S.H., CPM, menegaskan bahwa dugaan pemukulan terhadap seorang siswi MIN 53 Bireuen oleh wali kelasnya harus diusut tuntas. Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara hukum ini secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Kasus dugaan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada 13 April 2026 di Gampong Krueng Baro, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Menurut Khairul, dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk menimba ilmu, membentuk karakter, serta mengembangkan potensi diri, bukan tempat terjadinya tindakan kekerasan.
“Kami dari PC IPNU Bireuen menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada pembenaran terhadap kekerasan hanya karena pelakunya seorang pendidik,” ujar Khairul Amri.
Ia juga menyoroti aksi solidaritas yang sempat digelar oleh sejumlah guru di Alun-Alun Kota Bireuen terkait perkara ini. Khairul mengingatkan bahwa meskipun setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, aksi solidaritas profesi hendaknya tidak mengaburkan persoalan utama, mengesampingkan hak anak, ataupun memengaruhi independensi proses peradilan yang sedang berjalan.
Selain mendesak proses hukum yang adil di pengadilan, PC IPNU Bireuen meminta agar korban segera mendapatkan perlindungan maksimal, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum guna mencegah adanya tekanan sosial atau intimidasi.
Lebih lanjut, Khairul meminta Kementerian Agama, pihak madrasah, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan di lingkungan madrasah dan sekolah melalui penerapan disiplin positif serta penyediaan saluran pengaduan yang aman










