Bitung | Tribuneindonesia.com – Pelarian (AS) berakhir di Pulau Bunaken setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung bersama Opsnal Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat IK) memburu tersangka penggelapan sepeda motor tersebut hingga ke kawasan kepulauan Kota Manado.
Petugas menangkap pria berinisial (AS) pada Kamis (8/10/26) sekitar pukul 14.00 WITA. Penangkapan lintas wilayah ini membuktikan kesigapan aparat kepolisian dalam merespons aduan warga.
Katim URC Resmob Polres Bitung Aiptu Arnold Moningka memimpin langsung penangkapan di lapangan bersama KBO Sat IK Iptu Alfons Kawang yang membawa personel Opsnal. Keberhasilan operasi ini juga terwujud berkat koordinasi erat dengan jajaran Polsek Pulau Bunaken.
Aksi penggelapan ini bermula pada Kamis (1/10) sekitar pukul 10.00 WITA di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Tersangka membawa kabur kendaraan operasional tempatnya bekerja bersama seorang saksi.
Sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DB 4784 CI milik sebuah penginapan itu tidak kunjung kembali setelah tersangka membawanya pergi.
Korban sempat berupaya mencari keberadaan (AS) dan menghubungi ponselnya, namun tersangka menghilang tanpa jejak.
Akibat perbuatan tersangka, pihak penginapan menelan kerugian materiil mencapai Rp9 juta. Korban yang merasa dirugikan kemudian mendatangi Mako Polres Bitung untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses hukum.
Penyidik Satreskrim Polres Bitung bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami jejak keberadaan barang bukti.

Hasilnya, pada Rabu (7/10), polisi menemukan fakta bahwa tersangka telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria seharga Rp2,8 juta.
Petugas langsung menyita sepeda motor Honda Revo tersebut sebagai barang bukti, lalu melanjutkan perburuan keberadaan (AS) yang terdeteksi menyeberang ke Pulau Bunaken.
Tim gabungan langsung bergerak menyisir lokasi hingga berhasil mencokok tersangka bersama seorang saksi.
Petugas membawa (AS) beserta saksi ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Polres Bitung berkomitmen merespons laporan masyarakat melalui penyelidikan yang profesional dan terukur. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kepercayaan dan tanggung jawab dalam menggunakan barang milik orang lain. Apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian dan percayakan penanganannya kepada petugas,”
ujar AKP Ahmad Anugrah menyampaikan pesan Kapolres Bitung, sembari mengingatkan warga agar selalu menyimpan bukti kepemilikan barang untuk mencegah timbulnya tindak pidana. (kiti)









