Imigrasi Kelas I TPI Jambi Deportasi Warga Negara Malaysia Korban KDRT

- Editor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi belum lama ini telah melaksanakan tindakan adminstratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara Malaysia atas nama DG Nurshafikah Binti Musain, menyusul temuan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah di wilayah Indonesia.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat serta koordinasi dengan aparat kepolisian yang menginformasikan adanya WNA yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, seorang warga negara Indonesia.

Berdasarkan hasil penelusuran, DG Nurshafikah memasuki wilayah Indonesia pada Maret 2025 dan menetap di Desa Rambutan Masam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Ia diketahui menikah secara siri dengan Heri Alamsah Bin Bustomi, pria yang diakuinya sebagai suaminya.

Namun, selama masa tinggalnya, yang bersangkutan mengaku kerap mengalami kekerasan verbal dari suaminya serta tidak diizinkan untuk kembali ke Malaysia. Parahnya lagi, paspor miliknya sudah tidak ada sehingga ia tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, DG Nurshafikah akhirnya diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk pendetensian dan pemeriksaan lebih lanjut, terbukti yang bersangkutan melanggar ketentuan keimigrasian, yaitu:

Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  ‎Takut Di Bayang Bayang APH, Kades Hingga Kadus Ancam Dan Teror Warga

Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 119 huruf c, yaitu tinggal di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah, yang dapat dikenai sanksi deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menyampaikan bahwa langkah pendeportasian ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Kami tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum keimigrasian, tetapi juga mempertimbangkan aspek perlindungan Kemanusian. Dalam hal ini, DG Nurshafikah adalah korban dan mengalami kendala untuk kembali ke negaranya. Kami pastikan proses pendeportasian dilakukan dengan humanis dan sesuai prosedur,” tegasnya, Sabtu (2/8/2025)

Pendeportasian dilakukan setelah proses administratif dan koordinasi lintas instansi rampung, termasuk dengan Kedutaan Besar Malaysia. DG Nurshafikah dipulangkan ke negara asalnya dengan pengawalan, guna memastikan keselamatannya selama proses berlangsung.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dalam mengimplementasikan prinsip “Imigrasi Humanis dan Responsif”, serta sebagai bentuk sinergi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum lainnya dalam merespon kasus-kasus yang melibatkan warga negara asing di Indonesia.

Sampai saat ini kator imigrasi kelas I TPI Jambi telah melakukan penderportasian terhadapt 2 orang Warga Negara asing yang melanggar ketentuan atau peraturan keimigrasian di tahun 2025.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Diminta Segera Tetapkan Rakutta Sembiring Brahmana sebagai Pahlawan Nasional sekaligus diberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
“Bupati Letakkan Batu Pertama, Kantor Camat Tanjung Morawa Siap Jadi Simbol Pelayanan Publik Modern”
Lahan Kantor Camat Tanjung Morawa yang Baru Milik Pemkab Deli Serdang
BKPSDM: Layanan Kepegawaian Dipersulit & Pungli Tidak Benar
BKPSDM: Layanan Kepegawaian Dipersulit & Pungli Tidak Benar
Kasus ASN Jadi Ketua BUMDes Parungkokosan, Korwil Pendidikan Enggan Banyak Bicara — Aktivis Bara Api: Jangan Tutupi Fakta!
Ketua TP PKK Deli Serdang Kunjungi Desa Tumpatan Nibung: Dorong Keberhasilan 10 Program Pokok PKK
Arief Martha Rahadyan Dukung Penuh Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub sebagai Proyek Strategis Nasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:33

Presiden Prabowo Diminta Segera Tetapkan Rakutta Sembiring Brahmana sebagai Pahlawan Nasional sekaligus diberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:24

“Bupati Letakkan Batu Pertama, Kantor Camat Tanjung Morawa Siap Jadi Simbol Pelayanan Publik Modern”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:40

BKPSDM: Layanan Kepegawaian Dipersulit & Pungli Tidak Benar

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:19

BKPSDM: Layanan Kepegawaian Dipersulit & Pungli Tidak Benar

Rabu, 29 Oktober 2025 - 04:00

Ketua TP PKK Deli Serdang Kunjungi Desa Tumpatan Nibung: Dorong Keberhasilan 10 Program Pokok PKK

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:37

Arief Martha Rahadyan Dukung Penuh Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub sebagai Proyek Strategis Nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:33

Arief Martha Rahadyan: Penetapan 44 Kawasan Industri Bukti Keseriusan Pemerintah Bangun Ekonomi Merata

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:48

Bawaslu Kota Sibolga Raih Predikat Informatif dari Bawaslu RI

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x