Hukum yang Terkubur: Jejak Gelap Oknum Penyidik dan Tersangka yang Tak Tersentuh”

- Editor

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIMALUNGUN I Tribuneindonesia.com

Aroma busuk pengkhianatan terhadap keadilan kini menjalar pekat dari balik seragam aparat. Sebuah drama kelam penegakan hukum tersingkap, saat Aipda Reyvancius Sitio—oknum penyidik Unit Jatanras Polres Simalungun—resmi dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara. Dalam laporan bernomor LP/B/1/1/2025/SPKT/POLRES SERIBU DOLOK, dia dituding bermain api dalam kasus besar penggelapan delapan unit mobil.

Tak hanya lamban, penyidikan disebut disabotase. Fakta-fakta penting diabaikan. Nama Rio Ligat Tambunan, yang berkali-kali muncul dalam kesaksian dan bukti transaksi, justru menghilang di balik bayang-bayang perlindungan misterius. Bukti kuat: rekening koran, transfer, dan pengakuan tersangka—semuanya mengarah ke Rio, namun sang penadah justru jadi DPO yang ‘kebal hukum’.
Lebih mencengangkan, kuasa hukum Begin Irfan Girsang dari Kantor Hukum Christian N. Nainggolan, S.H. & Rekan mengungkap

pertemuan gelap antara penyidik dan Rio di sebuah kafe di Jalan H. Adam Malik. Adegan seperti film noir: dua pria, satu di antaranya buronan, duduk tenang dengan aparat di ruang publik—seolah hukum bisa dinegosiasi.
Rio sudah dua kali diperiksa, namun tak satu pun tindakan hukum berarti menyentuhnya. Sementara SP2HP, hak dasar pelapor untuk mengetahui perkembangan kasus, diduga tak pernah diberikan. Pelanggaran terhadap Perkap No. 6 Tahun 2019 ini bukan sekadar kelalaian—tapi indikasi kuat adanya permainan bayangan di tubuh institusi yang seharusnya menjunjung hukum.

Baca Juga:  Sungguh Biadab, Identitas Pelaku Video VCS di Aceh Tengah Terkuak: Diduga Masih Satu Kecamatan

Desakan keras menggema. Kuasa hukum menuntut agar Kabid Propam segera memeriksa Aipda Reyvancius Sitio dan membongkar jaringan perlindungan yang mengurung kasus ini dalam kegelapan. Surat tembusan pun telah meluncur ke Presiden RI, Kapolri, hingga Kejaksaan Agung—pertanda kepercayaan publik pada penegak hukum berada di titik nadir.

Apakah kita masih hidup di negara hukum? Ataukah hukum kini dikunci rapat dalam ruang gelap penuh kepentingan?
Kebenaran sedang dicekik. Dan pelakunya mungkin saja mengenakan seragam

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan
BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal
Rp1,27 Triliun di APBD Perubahan 2026, Wabup Raja Ampat Ajak Semua Pihak Kawal Pembangunan
APBD Perubahan Raja Ampat Tembus Rp1,27 Triliun, Belanja Naik Rp134 Miliar
Puluhan Titik Api Kepung Waisai, Empat Pulau Besar Raja Ampat Mulai Terancam Kebakaran
Api Turun ke Tebing, Tim Gabungan Terkendala Alat! Kebakaran Lonobi Sulit Dijangkau
BREAKING NEWS! Api Lahap Tebing Lonobi, BPBD–Polres Raja Ampat Turun Langsung, Medan Ekstrem Jadi Kendala
Carles Imbir Ajak Rakyat Raja Ampat Kawal DPRK: Pastikan Berjalan Sesuai Aturan dan Aspirasi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:08

UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  

Selasa, 29 September 2026 - 07:25

GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?

Selasa, 29 September 2026 - 04:09

WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN

Selasa, 29 September 2026 - 04:03

MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA

Selasa, 29 September 2026 - 03:56

Arief Martha Rahadyan: Menatap Pasar Eropa, IEU-CEPA Momentum Perluas Pasar Ekspor

Selasa, 29 September 2026 - 02:50

Akreditasi RSUD dr. Fauziah, Wabup Tekankan Pelayanan Aman dan Bermutu

Selasa, 29 September 2026 - 02:37

Polres Bireuen Tingkatkan Patroli Cegah Gangguan Keamanan dan Kriminalitas

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x