HRD Minta Kemendes Jangan Buat Gaduh

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,tribuneindonesia.com – Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) meminta kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk tidak membuat gaduh.

Hal itu dikatakan HRD menjawab wartawan, Kamis (27/2/2025) menanggapi tentang langkah Kemendes PDT yang meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Dikatakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) asal Aceh yang bermitra dengan Kemendes PDT ini, masalah tersebut kini mengundang sorotan banyak kalangan.

“Kemendes PDT jangan membuat kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritas yang pro rakyat, jangan malah mau memecat pendamping desa yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” sebut HRD.

Ia menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi Caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri dinilai bernuansa politis dan patut dipertanyakan, karena dapat menghancurkan perekonomian rakyat khususnya pendamping desa.

HRD menerangkan, rujukan Kemendes PDT ke UU Nomor 23/2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar.

Baca Juga:  Tertutup dan Misterius ! Kepala SDN 101928 Didesak Diperiksa, LSM GEBER Ingatkan Ancaman bagi Dunia Pendidikan

Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.

“Tetapi pendamping desa ini bukan pegawai Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” sebut HRD.

Persoalan tafsir persyaratan Caleg dari unsur pendamping desa, kata HRD pernah menjadi polemik jelang Pemilu 2024. Saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan, jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri, karena bukan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT. Kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan itu aneh.

“Seharusnya Pak Menteri Desa Yandri Susanto dan jajaran Kemendes PDT fokus mendukung berbagai Program pak Prabowo yang pro rakyat, jangan membuat kegaduhan,” tegas anggota DPR RI dua periode ini.

Berita Terkait

Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:29

​Kado Ulang Tahun Wali Kota, Kota Bitung Raih Terbaik I Pengendalian Inflasi dari Kemendagri

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:34

​Konsistensi PPK Tol Manado-Bitung Dipertanyakan, Warga Ancam Blokir Jalan Lingkungan Kampung Unyil

Jumat, 29 Mei 2026 - 03:47

​Polres Bitung Ciduk Pelaku Penikaman Maut di Manembo-nembo

Jumat, 29 Mei 2026 - 03:16

Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, Alumni SMK-SMA Teladan Medan Sembelih 1 Ekor Lembu dan 3 Kambing

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:15

Tuntaskan Diplomasi Maritim di Shanghai, Taruna AAL Lanjutkan Etape KJK 2026 ke Korea Selatan

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:02

Komitmen Layani Warga Bitung, Sir Alfreds Salindeho Turun Langsung Bersihkan Lumpur di Intake Tendeki

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:32

Semangat Idul adha 1447 H, Jasa Raharja Hadir Berbagi untuk Masyarakat melalui Penyaluran Paket Daging Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:30

Bangun Kesadaran Tertib Berlalu Lintas, Jasa Raharja Jakarta Barat Edukasi Warga Cengkareng

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

WTP Kedelapan Tegaskan Disiplin Fiskal Deli Serdang

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:46

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lom Lom Turun Langsung, Penanganan Korban Puting Beliung Patumbak Dipercepat

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:31

Pemerintahan dan Berita Daerah

RSUD Bangun Purba Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:09

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x