HRD Minta Kemendes Jangan Buat Gaduh

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,tribuneindonesia.com – Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) meminta kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk tidak membuat gaduh.

Hal itu dikatakan HRD menjawab wartawan, Kamis (27/2/2025) menanggapi tentang langkah Kemendes PDT yang meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Dikatakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) asal Aceh yang bermitra dengan Kemendes PDT ini, masalah tersebut kini mengundang sorotan banyak kalangan.

“Kemendes PDT jangan membuat kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritas yang pro rakyat, jangan malah mau memecat pendamping desa yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” sebut HRD.

Ia menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi Caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri dinilai bernuansa politis dan patut dipertanyakan, karena dapat menghancurkan perekonomian rakyat khususnya pendamping desa.

HRD menerangkan, rujukan Kemendes PDT ke UU Nomor 23/2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar.

Baca Juga:  Kejar-Kejaran ala Gangster di Jalan Medan, ACC Medan Diduga Abaikan Hukum dan Keselamatan Warga

Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.

“Tetapi pendamping desa ini bukan pegawai Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” sebut HRD.

Persoalan tafsir persyaratan Caleg dari unsur pendamping desa, kata HRD pernah menjadi polemik jelang Pemilu 2024. Saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan, jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri, karena bukan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT. Kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan itu aneh.

“Seharusnya Pak Menteri Desa Yandri Susanto dan jajaran Kemendes PDT fokus mendukung berbagai Program pak Prabowo yang pro rakyat, jangan membuat kegaduhan,” tegas anggota DPR RI dua periode ini.

Berita Terkait

Festival Pesona Bahari Raja Ampat 2026 Ditutup, UMKM dan Mama-Mama Lokal Ikut Meriahkan WTC
200 Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Warga Waisai Minta Peredaran Miras Ilegal Ditelusuri
HUT Prabowo Subianto, Yongky Kosamah Tegaskan Kader Gerindra Maybrat Siap Kawal Program Presiden
Wagub, Bupati,Resmi Buka Festival Pesona Raja Ampat 2026
Festival Pesona Raja Ampat: Saat Budaya Bahari Mendunia dan UMKM Lokal Berlayar Menuju Sejahtera
Festival Pesona Raja Ampat 2026 Resmi Bergema, Waisai Jadi Pusat Perhatian!
Ketua GMB Fransiskus Mambrasar Apresiasi Pembukaan Festival Pesona Raja Ampat 2026
Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Bitung Resmi Dipecat Secara In Absentia
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:46

PEPABRI, TAMPERAK, dan PENA PUJAKESUMA Soroti Banjir Aceh Tamiang: Penebangan Hutan dan Tambang Liar Disinyalir Jadi Pemicu

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:23

​Tinjau Lokasi Kebakaran di Pateten Satu, Wali Kota Bitung Instruksikan Penanganan Cepat untuk Korban

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:23

Lewat Sosialisasi DASHAT, Pemkot Bitung Perkuat Edukasi Gizi bagi Ibu Hamil dan Keluarga

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:09

Kapolres Aceh Tamiang Jadi Irup di SMKN 2 Karang Baru, Siswa Antusias

Senin, 19 Oktober 2026 - 04:45

Ribuan Warga Padati Malam Resepsi HUT ke-25 Kota Langsa, Fahmil Arabi dan Opick Meriahkan Panggung Hiburan

Senin, 19 Oktober 2026 - 04:19

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Langsa Dra. Suhartini,M.Pd: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas, KBM Tatap Muka di Langsa Dialihkan ke Daring

Senin, 19 Oktober 2026 - 03:09

Kemukiman Geudong Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-38 Kota Juang Bireuen

Senin, 19 Oktober 2026 - 03:01

200 Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Warga Waisai Minta Peredaran Miras Ilegal Ditelusuri

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x