HRD Minta Kemendes Jangan Buat Gaduh

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,tribuneindonesia.com – Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) meminta kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk tidak membuat gaduh.

Hal itu dikatakan HRD menjawab wartawan, Kamis (27/2/2025) menanggapi tentang langkah Kemendes PDT yang meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Dikatakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) asal Aceh yang bermitra dengan Kemendes PDT ini, masalah tersebut kini mengundang sorotan banyak kalangan.

“Kemendes PDT jangan membuat kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritas yang pro rakyat, jangan malah mau memecat pendamping desa yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” sebut HRD.

Ia menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi Caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri dinilai bernuansa politis dan patut dipertanyakan, karena dapat menghancurkan perekonomian rakyat khususnya pendamping desa.

HRD menerangkan, rujukan Kemendes PDT ke UU Nomor 23/2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar.

Baca Juga:  Polsek Kuta Selatan Jaring 13 Pendatang dalam Operasi Tibduktang di Ungasan

Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.

“Tetapi pendamping desa ini bukan pegawai Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” sebut HRD.

Persoalan tafsir persyaratan Caleg dari unsur pendamping desa, kata HRD pernah menjadi polemik jelang Pemilu 2024. Saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan, jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri, karena bukan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT. Kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan itu aneh.

“Seharusnya Pak Menteri Desa Yandri Susanto dan jajaran Kemendes PDT fokus mendukung berbagai Program pak Prabowo yang pro rakyat, jangan membuat kegaduhan,” tegas anggota DPR RI dua periode ini.

Berita Terkait

Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:12

Lawan Bandar Narkoba di Pantai Labu, Guru Tahfidz Terima Apresiasi dari Polresta Deli Serdang

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:28

Pengamanan Kedatangan KM Leuser di Pelabuhan Benoa Berjalan Aman, Ratusan Penumpang Diperiksa

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:14

Dikukuhkan Sebagai Asia Pasific Head Office APIEM, PIB College Perkuat Posisi Bali Sebagai Hub Pendidikan Industri Event International

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:06

Dugaan Intimidasi Guru PPPK di SDN 2 Lawe Dua, LSM PERKARA Desak Evaluasi PLT Kepsek

Senin, 11 Mei 2026 - 12:42

Wartawan Gelar Aksi Damai di Lapas Labuhan Ruku, Kalapas Sampaikan Permohonan Maaf dan Janji Pembenahan

Senin, 11 Mei 2026 - 04:47

Pelantikan Pengurus FKP70 Periode 2026–2030 “Menguat Silahturahmi, Bersinergi Membangun Generasi”

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:38

CV. Tona Jaya Kupi Dorong UMKM Kopi Aceh Tembus Pasar Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:25

Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x