HRD Minta Kemendes Jangan Buat Gaduh

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,tribuneindonesia.com – Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) meminta kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk tidak membuat gaduh.

Hal itu dikatakan HRD menjawab wartawan, Kamis (27/2/2025) menanggapi tentang langkah Kemendes PDT yang meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Dikatakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) asal Aceh yang bermitra dengan Kemendes PDT ini, masalah tersebut kini mengundang sorotan banyak kalangan.

“Kemendes PDT jangan membuat kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritas yang pro rakyat, jangan malah mau memecat pendamping desa yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” sebut HRD.

Ia menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi Caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri dinilai bernuansa politis dan patut dipertanyakan, karena dapat menghancurkan perekonomian rakyat khususnya pendamping desa.

HRD menerangkan, rujukan Kemendes PDT ke UU Nomor 23/2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar.

Baca Juga:  Perjuangan Tanpa Henti: Satgas TMMD Ke -123 Kodim 0111/Bireuen Menapaki Jalan Impian.

Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.

“Tetapi pendamping desa ini bukan pegawai Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” sebut HRD.

Persoalan tafsir persyaratan Caleg dari unsur pendamping desa, kata HRD pernah menjadi polemik jelang Pemilu 2024. Saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan, jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri, karena bukan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT. Kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan itu aneh.

“Seharusnya Pak Menteri Desa Yandri Susanto dan jajaran Kemendes PDT fokus mendukung berbagai Program pak Prabowo yang pro rakyat, jangan membuat kegaduhan,” tegas anggota DPR RI dua periode ini.

Berita Terkait

Api Meluas di Tebing Belakang Kompleks PLN, Warga Waisai Berupaya Padamkan dengan Alat Seadanya
Seberangi Laut demi Selin, Tangis Mama Pecah saat Titipkan Pesan Haru kepada Jerry
Kapolres Tegas! Ganja 121,54 Gram Dimusnahkan, Pelajar Diingatkan Jauhi Narkoba dan Miras
Kasat Resnarkoba Tegas! Polisi Kejar Pelaku Lain di Balik Peredaran Cap Tikus Ilegal di Raja Ampat
Polres Raja Ampat Musnahkan Ganja dan 200 Liter Cap Tikus, Kapolres: Kami Terus Kejar Pihak Lain yang Terlibat
18 Kasus Karhutla Ditangani, Kapolres Muaro Jambi dan AWaSI Perkuat Sinergi Pers–Polri
Waka Polres R4 Respons Cepat Informasi Dugaan Peredaran Cap Tikus di Waisai, Kasat Narkoba Diperintahkan Lidik
Udara Waisai Diselimuti Asap, Bupati Raja Ampat Kerahkan BPBD, TNI-Polri Lindungi Pelajar
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:08

Waspada! Cuaca Ekstrem Landa Sebagian Besar Wilayah Aceh hingga Menjelang Tengah Malam

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:45

Api Meluas di Tebing Belakang Kompleks PLN, Warga Waisai Berupaya Padamkan dengan Alat Seadanya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:27

Peringati HUT Ke-27, Pemkab Bireuen Gelar Bershalawat dan Tausiah Bersama Habib Ali Al Kaff Besok Malam

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:23

Seberangi Laut demi Selin, Tangis Mama Pecah saat Titipkan Pesan Haru kepada Jerry

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:25

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polsek Kota Juang Gelar Patroli KRYD dan Edukasi Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:19

Kapolres Bireuen Hadiri Malam Apresiasi Seni Peringatan HUT Ke-27 Kabupaten Bireuen

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:14

Tingkatkan Sinergi Maritim, Dansatrol Kodaeral VIII Hadiri HUT ke-36 Kota Bitung

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:42

Kontribusi Efisiensi BUMD Warnai Peringatan HUT ke-36 Kota Bitung

Berita Terbaru

Internasional dan Nasional

Manfaatkan Marpolex 2026, Bitung Promosikan Kuliner dan Sektor Perikanan Unggulan

Senin, 12 Okt 2026 - 00:30

Pemerintahan dan Berita Daerah

PAS JEMPOL Rekam 1,6 Juta Warga, Integrasi Data Jadi Ujian

Minggu, 11 Okt 2026 - 16:49

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x