HRD Minta Kemendes Jangan Buat Gaduh

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,tribuneindonesia.com – Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) meminta kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk tidak membuat gaduh.

Hal itu dikatakan HRD menjawab wartawan, Kamis (27/2/2025) menanggapi tentang langkah Kemendes PDT yang meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Dikatakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) asal Aceh yang bermitra dengan Kemendes PDT ini, masalah tersebut kini mengundang sorotan banyak kalangan.

“Kemendes PDT jangan membuat kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritas yang pro rakyat, jangan malah mau memecat pendamping desa yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” sebut HRD.

Ia menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi Caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri dinilai bernuansa politis dan patut dipertanyakan, karena dapat menghancurkan perekonomian rakyat khususnya pendamping desa.

HRD menerangkan, rujukan Kemendes PDT ke UU Nomor 23/2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar.

Baca Juga:  Dinas Koperasi Berikan kapasitas Terbaik Tuk Kinerja Demi Membangun Masyarakat Deli Serdang

Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.

“Tetapi pendamping desa ini bukan pegawai Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” sebut HRD.

Persoalan tafsir persyaratan Caleg dari unsur pendamping desa, kata HRD pernah menjadi polemik jelang Pemilu 2024. Saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan, jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri, karena bukan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT. Kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan itu aneh.

“Seharusnya Pak Menteri Desa Yandri Susanto dan jajaran Kemendes PDT fokus mendukung berbagai Program pak Prabowo yang pro rakyat, jangan membuat kegaduhan,” tegas anggota DPR RI dua periode ini.

Berita Terkait

Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026
Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan
Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper
Dumas Desa Aras Kabu Mandek, Warga Kepung Kejaksaan & Inspektorat
Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang
Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:11

​Megawati Ucapkan Selamat atas Penunjukan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Iran

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:51

Jasa Raharja Hadiri Pelepasan Tim Liputan Mudik B-Universe, selama Idulfitri 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:53

Membedah Makna Zakat, Infak, hingga Jihad Harta

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:32

Segenap Redaksi Tribuneindonesia.com Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Jay Hilimi

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:05

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pemkab Bireuen Salurkan Santunan Rp1,8 Miliar untuk 3.704 Anak Yatim

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:48

Program Bagi Takjil Pemkab Blitar: 7.200 Paket Disalurkan kepada Pengendara di Kanigoro

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:45

Rentenir Berkedok koperasi Simpan Pinjam Meresahkan Masyarakat Aceh Tenggara.

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:19

Reymond Bakker: Pendidikan di Maluku Barat Daya Harus Dapat Perhatian Khusus Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Resmikan Alun-Alun Pancur Batu, Ruang Publik Baru untuk Masyarakat

Rabu, 11 Mar 2026 - 02:25

Sosial

Membedah Makna Zakat, Infak, hingga Jihad Harta

Selasa, 10 Mar 2026 - 17:53

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x