HRD Minta Kemendes Jangan Buat Gaduh

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,tribuneindonesia.com – Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) meminta kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk tidak membuat gaduh.

Hal itu dikatakan HRD menjawab wartawan, Kamis (27/2/2025) menanggapi tentang langkah Kemendes PDT yang meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Dikatakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) asal Aceh yang bermitra dengan Kemendes PDT ini, masalah tersebut kini mengundang sorotan banyak kalangan.

“Kemendes PDT jangan membuat kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritas yang pro rakyat, jangan malah mau memecat pendamping desa yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” sebut HRD.

Ia menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi Caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri dinilai bernuansa politis dan patut dipertanyakan, karena dapat menghancurkan perekonomian rakyat khususnya pendamping desa.

HRD menerangkan, rujukan Kemendes PDT ke UU Nomor 23/2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar.

Baca Juga:  Heboh, PN Bireuen Vonis Bebas Terdakwa Kasus 1 Kg Sabu, Jaksa Ajukan Kasasi

Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.

“Tetapi pendamping desa ini bukan pegawai Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” sebut HRD.

Persoalan tafsir persyaratan Caleg dari unsur pendamping desa, kata HRD pernah menjadi polemik jelang Pemilu 2024. Saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan, jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri, karena bukan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT. Kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan itu aneh.

“Seharusnya Pak Menteri Desa Yandri Susanto dan jajaran Kemendes PDT fokus mendukung berbagai Program pak Prabowo yang pro rakyat, jangan membuat kegaduhan,” tegas anggota DPR RI dua periode ini.

Berita Terkait

Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Bitung Resmi Dipecat Secara In Absentia
Jelang Festival Pesona Raja Ampat 2026, Sejumlah OPD Mulai Pasang Stan di Pantai WTC
Dari Raja Ampat Menuju BPK RI, Rahmat Syam Masuki Babak Baru Karier Birokrasi
Rahmat Syam Lolos Seleksi Mutasi ke BPK Perwakilan Papua Barat Daya
Aktivis Gayo Resmi Laporkan Dugaan Mark-Up Pengadaan APE Disdikbud Aceh Tengah ke Kejaksaan
Berkas Penyidikan Disebut Belum Ditemukan, Yasin Desak Kepastian Hukum Kasus Labora Sitorus
Kualitas Udara Sorong Memburuk, PM2.5 Sempat Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Taufik Sarasa Dukung Turnamen Biliar Lokal Raja Ampat, Total Hadiah Rp10 Juta
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:52

Kadisnaker Bitung Apresiasi SAKTI Sulut dalam Mengawal Aspirasi dan Kesejahteraan Pekerja Laut

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:17

Resmi Jadi Dirut, Begini Sepak Terjang Suroso Isnandar di PLN 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:50

Aceh Tamiang Diselimuti Asap, Jarak Pandang Menurun

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:34

Garda Terdepan Cegah Perundungan, Kanit PPA Polres Bitung Yunita Papendang Turun Langsung Edukasi Siswa SMKN 2

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:24

Jelang Festival Pesona Raja Ampat 2026, Sejumlah OPD Mulai Pasang Stan di Pantai WTC

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:15

Waspada !! Ini 10 Penyakit yang Paling Banyak Diderita Warga Simeulue Tahun 2025″

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:40

Evaluasi Pelaksanaan Tracing TBC, Alert Reminder, dan Zero Reporting TB.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:23

Dari Raja Ampat Menuju BPK RI, Rahmat Syam Masuki Babak Baru Karier Birokrasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x