HRD Minta Kemendes Jangan Buat Gaduh

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,tribuneindonesia.com – Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) meminta kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk tidak membuat gaduh.

Hal itu dikatakan HRD menjawab wartawan, Kamis (27/2/2025) menanggapi tentang langkah Kemendes PDT yang meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Dikatakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) asal Aceh yang bermitra dengan Kemendes PDT ini, masalah tersebut kini mengundang sorotan banyak kalangan.

“Kemendes PDT jangan membuat kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritas yang pro rakyat, jangan malah mau memecat pendamping desa yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” sebut HRD.

Ia menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi Caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri dinilai bernuansa politis dan patut dipertanyakan, karena dapat menghancurkan perekonomian rakyat khususnya pendamping desa.

HRD menerangkan, rujukan Kemendes PDT ke UU Nomor 23/2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar.

Baca Juga:  Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.

“Tetapi pendamping desa ini bukan pegawai Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” sebut HRD.

Persoalan tafsir persyaratan Caleg dari unsur pendamping desa, kata HRD pernah menjadi polemik jelang Pemilu 2024. Saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan, jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri, karena bukan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT. Kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan itu aneh.

“Seharusnya Pak Menteri Desa Yandri Susanto dan jajaran Kemendes PDT fokus mendukung berbagai Program pak Prabowo yang pro rakyat, jangan membuat kegaduhan,” tegas anggota DPR RI dua periode ini.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/Juli Bantu Warga Ratakan Timbunan Tanah Demi Kenyamanan Pengguna Jalan
Sinergi Baru, Kejari dan Polres Bitung Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan
GRPK Desak Kejari Deli Serdang Naikkan Status Kasus Alsintan ke Penyidikan
Kejati Bali Bungkam Terkait Instruksi Kejagung Hentikan Penyelidikan SPPG Makan Bergizi Gratis
DIDUGA KRIMINALISASI AKTIVIS, KEUCHIK, DAN KADISHUB BARA MINTA KOMISI III DPR RI TURUN TANGAN
Tangis Orang Tua Pecah di Ruang Sidang Masih Adakah Keadilan di Negeri Ini?” Sengketa SHM Warga Eks Transmigrasi Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Suhatman Jambak Apresiasi Putusan PN Stabat
Bawas MA Telisik Dugaan Etik Hakim, Ketua PN Lubuk Pakam Diminta Klarifikasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:46

​Hadir di MUSORKOT KONI, Kejaksaan Negeri Bitung Komitmen Sokong Pembinaan Olahraga

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:06

Motor Perubahan Sosial, Polres Bitung Sukses Satukan Elemen Kota Lewat Kebugaran

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:27

Babinsa Koramil 02/Samalanga Cek Harga Cabai, Perkuat Komunikasi dengan Warga

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:25

Babinsa Posramil Simpang Mamplam Ajak Warga Perkuat Keamanan Gampong Lewat Komsos

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:22

Babinsa Koramil 10/Pandrah Dampingi Warga Perbaiki Irigasi Demi Kelancaran Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:21

Babinsa Koramil 07/Jangka Tanamkan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa Baru SMAN 1 Jangka

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:44

Mengawal BBM hingga Nosel Terisi

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:14

Sinergi TNI dan Swasta: Kodaeral VIII Dorong Optimalisasi Sarprasnas untuk Benteng NKRI

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Panen Padi, Jawaban Cepat untuk Sawah Ramunia

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:11

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lubuk Pakam Dikejar Tenggat Penyelesaian Masalah Warga

Jumat, 17 Jul 2026 - 12:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x