HRD Minta Kemendes Jangan Buat Gaduh

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,tribuneindonesia.com – Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) meminta kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk tidak membuat gaduh.

Hal itu dikatakan HRD menjawab wartawan, Kamis (27/2/2025) menanggapi tentang langkah Kemendes PDT yang meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Dikatakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) asal Aceh yang bermitra dengan Kemendes PDT ini, masalah tersebut kini mengundang sorotan banyak kalangan.

“Kemendes PDT jangan membuat kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritas yang pro rakyat, jangan malah mau memecat pendamping desa yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” sebut HRD.

Ia menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi Caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri dinilai bernuansa politis dan patut dipertanyakan, karena dapat menghancurkan perekonomian rakyat khususnya pendamping desa.

HRD menerangkan, rujukan Kemendes PDT ke UU Nomor 23/2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar.

Baca Juga:  Dinas Koperasi Berikan kapasitas Terbaik Tuk Kinerja Demi Membangun Masyarakat Deli Serdang

Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.

“Tetapi pendamping desa ini bukan pegawai Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” sebut HRD.

Persoalan tafsir persyaratan Caleg dari unsur pendamping desa, kata HRD pernah menjadi polemik jelang Pemilu 2024. Saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan, jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri, karena bukan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT. Kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan itu aneh.

“Seharusnya Pak Menteri Desa Yandri Susanto dan jajaran Kemendes PDT fokus mendukung berbagai Program pak Prabowo yang pro rakyat, jangan membuat kegaduhan,” tegas anggota DPR RI dua periode ini.

Berita Terkait

Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam, Polres Bitung Meringkus Pelaku di Madidir dan Pusat Kota
​Tepis Isu Berita Miring, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Wizz Baker Tinggal Menunggu SP3
Resmi Disumpah sebagai Advokat, Dedi Kurniawan Memulai Perjalanan Membela Keadilan
Korban Penganiayaan Tak Punya Biaya Visum, Harapan Keadilan Syahril Seakan Terhenti
RDPU Komisi III DPR RI Bongkar Sejumlah Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa
KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa
Tanggal yang Tak Beres di Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:08

Forkopincam Kota juang Sukses Gelar Upacara pengibaran bendera HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:23

HUT RI ke 81 Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Gelar Lomba 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:08

Rutan Kelas IIB Bireuen Berikan Remisi Umum dalam HUT RI ke-81, 217 Narapidana Menerima Pengurangan Masa Pidana

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:57

Kajari Jadi Inspektur Taptu dan Pawai Obor HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:23

Dr. H. Zulkifli, S,Ag, M.Pd Pimpin Doa Upacara Peringati HUT RI KE-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 03:35

Bupati Bireuen Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI Tahun 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:29

Kajari Jadi Inspektur Taptu dan Pawai Obor HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:01

Patusan Pawai Obor Tandai Upacara Taptu Jelang Peringatan HUT RI ke-81 Bireuen

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Kapolres Bireuen Mengikuti Upacara HUT RI Ke-81

Senin, 17 Agu 2026 - 08:05

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x