HRD Minta Kemendes Jangan Buat Gaduh

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,tribuneindonesia.com – Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) meminta kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk tidak membuat gaduh.

Hal itu dikatakan HRD menjawab wartawan, Kamis (27/2/2025) menanggapi tentang langkah Kemendes PDT yang meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Dikatakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) asal Aceh yang bermitra dengan Kemendes PDT ini, masalah tersebut kini mengundang sorotan banyak kalangan.

“Kemendes PDT jangan membuat kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritas yang pro rakyat, jangan malah mau memecat pendamping desa yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” sebut HRD.

Ia menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi Caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri dinilai bernuansa politis dan patut dipertanyakan, karena dapat menghancurkan perekonomian rakyat khususnya pendamping desa.

HRD menerangkan, rujukan Kemendes PDT ke UU Nomor 23/2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar.

Baca Juga:  Pertamina Dukung SLB Berbasis Energi Terbarukan.

Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.

“Tetapi pendamping desa ini bukan pegawai Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” sebut HRD.

Persoalan tafsir persyaratan Caleg dari unsur pendamping desa, kata HRD pernah menjadi polemik jelang Pemilu 2024. Saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan, jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri, karena bukan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT. Kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan itu aneh.

“Seharusnya Pak Menteri Desa Yandri Susanto dan jajaran Kemendes PDT fokus mendukung berbagai Program pak Prabowo yang pro rakyat, jangan membuat kegaduhan,” tegas anggota DPR RI dua periode ini.

Berita Terkait

Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:08

Wali Kota Medan ke Luar Negeri di Tengah Agenda Nasional, DPD PAN Pertanyakan Transparansi Pemko

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:45

Bobby Nasution Sindir Dugaan Ketidakjujuran Rico Waas soal Perjalanan ke Luar Negeri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Deli Serdang Percepat Pembentukan 394 Gerai Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:01

Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan Tegaskan Tidak Ada Penahanan Pasien, Isu Tunggakan Biaya Disebut Hoaks

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:57

Diduga Jadikan Jabatan sebagai Alat Tekan Guru PPPK, Plt Kepsek SDN 2 Lawe Dua Layak Dievaluasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:50

Pelayanan KB Serentak HUT IBI ke-75 di Batang Kuis Perkuat Akses Kesehatan Reproduksi Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:42

Bupati Asri–Lom Lom Gerak Cepat Jawab Keluhan Petani dan Peternak Percut Sei Tuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:21

Pertama di Sumut, Kepala Dusun di Deli Serdang Terima Insentif Pajak PBB-P2

Berita Terbaru

Headline news

YCKGN Perluas Layanan Gizi di Pidie Melalui Peresmian SPPG Sigli

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:42

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x