HRD Minta Kemendes Jangan Buat Gaduh

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,tribuneindonesia.com – Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) meminta kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk tidak membuat gaduh.

Hal itu dikatakan HRD menjawab wartawan, Kamis (27/2/2025) menanggapi tentang langkah Kemendes PDT yang meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Dikatakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) asal Aceh yang bermitra dengan Kemendes PDT ini, masalah tersebut kini mengundang sorotan banyak kalangan.

“Kemendes PDT jangan membuat kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritas yang pro rakyat, jangan malah mau memecat pendamping desa yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” sebut HRD.

Ia menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi Caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri dinilai bernuansa politis dan patut dipertanyakan, karena dapat menghancurkan perekonomian rakyat khususnya pendamping desa.

HRD menerangkan, rujukan Kemendes PDT ke UU Nomor 23/2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Wartawan di Deli Serdang Tuai Kritik: Aliansi Pers dan LSM Desak Evaluasi Kapolsek Beringin"

Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.

“Tetapi pendamping desa ini bukan pegawai Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” sebut HRD.

Persoalan tafsir persyaratan Caleg dari unsur pendamping desa, kata HRD pernah menjadi polemik jelang Pemilu 2024. Saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan, jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri, karena bukan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT. Kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan itu aneh.

“Seharusnya Pak Menteri Desa Yandri Susanto dan jajaran Kemendes PDT fokus mendukung berbagai Program pak Prabowo yang pro rakyat, jangan membuat kegaduhan,” tegas anggota DPR RI dua periode ini.

Berita Terkait

Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia
Konfrontir yang Mendadak Batal ! kejari Deli Serdang Tak tau malu
Hadir di Penyerahan Remisi Bebas Narapidana, Wali Kota Bitung Apresiasi Pembinaan Warga Binaan
Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam, Polres Bitung Meringkus Pelaku di Madidir dan Pusat Kota
​Tepis Isu Berita Miring, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Wizz Baker Tinggal Menunggu SP3
Resmi Disumpah sebagai Advokat, Dedi Kurniawan Memulai Perjalanan Membela Keadilan
Korban Penganiayaan Tak Punya Biaya Visum, Harapan Keadilan Syahril Seakan Terhenti
RDPU Komisi III DPR RI Bongkar Sejumlah Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:27

Kolaborasi PT Jasa Raharja ( Persero ) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta dan BPJS

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:16

Diduga Hilang Konsentrasi, Xeniaa Terobos Toko Ponsel di Jalan Kutacane–Medan / Kamis, 20 Agustus 2026 / 13.27.00 WIB

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:37

Jepang Memberi Makan Gratis Lebih dari 100 Tahun Tanpa Keracunan — Ini Pelajaran untuk Pemimpin Negeri Ini

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:41

Bupati Bireuen Dikukuhkan Sebagai Wakil Koordinator FKKA Periode 2025–2030

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:03

Antara Ketidaksukaan, Kedisiplinan, dan Runtuhnya Dinasti Terdahulu,Klarifikasi Tegas PLT Kepsek SMPN 2 Kejuruan Muda” Semua Demi Anak Didik”,

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:54

Rentetan Pejabat Mundur di Aceh Tengah: Alarm Tata Kelola atau Sekadar Pergantian Birokrasi?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:59

​Pembuktian Kualitas Pelatih Nasional, Ichal Rumochoy Antar SDN 1 Mundung dan SMPN 3 Tombatu Naik Podium

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:42

24 Jam, Dirut Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Menguji Janji Mebidang

Kamis, 20 Agu 2026 - 07:50

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x