HRD Minta Kemendes Jangan Buat Gaduh

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,tribuneindonesia.com – Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) meminta kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk tidak membuat gaduh.

Hal itu dikatakan HRD menjawab wartawan, Kamis (27/2/2025) menanggapi tentang langkah Kemendes PDT yang meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Dikatakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) asal Aceh yang bermitra dengan Kemendes PDT ini, masalah tersebut kini mengundang sorotan banyak kalangan.

“Kemendes PDT jangan membuat kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritas yang pro rakyat, jangan malah mau memecat pendamping desa yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” sebut HRD.

Ia menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi Caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri dinilai bernuansa politis dan patut dipertanyakan, karena dapat menghancurkan perekonomian rakyat khususnya pendamping desa.

HRD menerangkan, rujukan Kemendes PDT ke UU Nomor 23/2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar.

Baca Juga:  Polres Bireuen Dan Mahasiswa Bagi - bagi Takjil Kepada Masyarakat 

Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.

“Tetapi pendamping desa ini bukan pegawai Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” sebut HRD.

Persoalan tafsir persyaratan Caleg dari unsur pendamping desa, kata HRD pernah menjadi polemik jelang Pemilu 2024. Saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan, jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri, karena bukan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT. Kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan itu aneh.

“Seharusnya Pak Menteri Desa Yandri Susanto dan jajaran Kemendes PDT fokus mendukung berbagai Program pak Prabowo yang pro rakyat, jangan membuat kegaduhan,” tegas anggota DPR RI dua periode ini.

Berita Terkait

Dari Raja Ampat Menuju BPK RI, Rahmat Syam Masuki Babak Baru Karier Birokrasi
Rahmat Syam Lolos Seleksi Mutasi ke BPK Perwakilan Papua Barat Daya
Aktivis Gayo Resmi Laporkan Dugaan Mark-Up Pengadaan APE Disdikbud Aceh Tengah ke Kejaksaan
Berkas Penyidikan Disebut Belum Ditemukan, Yasin Desak Kepastian Hukum Kasus Labora Sitorus
Kualitas Udara Sorong Memburuk, PM2.5 Sempat Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Taufik Sarasa Dukung Turnamen Biliar Lokal Raja Ampat, Total Hadiah Rp10 Juta
Taufik Sarasa Dukung Turnamen Biliar Lokal Raja Ampat, Total Hadiah Rp10 Juta
13 Tahun Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Tak Jelas, Ketua Peradi Sorong Pertanyakan Nasib Laporan terhadap Labora Sitorus
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:23

Dari Raja Ampat Menuju BPK RI, Rahmat Syam Masuki Babak Baru Karier Birokrasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:36

PERINGATAN KE-44 PT KRIDA UPAYA TUNGGAL: SINERGI DALAM KESELANJUTAN MENUJU TINGKATAN LEBIH TINGGI  

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:17

Dinkes Simeulue Gencarkan Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS dan PIMS di Lingkungan Sekolah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:41

Polsek Peusangan Sebar Pesan Kepolisian, Ajak Warga Gunakan Layanan Polisi 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:39

Satlantas Polres Bireuen Tingkatkan Kedisiplinan Pengendara, Utamakan Keselamatan di Jalan Raya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:33

Aceh Siaga Cuaca Ekstrem Malam Ini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Melanda Sejumlah Wilayah hingga Pukul 23.30 WIB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:31

GRPK Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Lubuk Pakam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:30

Publik Soroti Anugerah Pendiri Bireuen, Nama Haji Asyek Terlewatkan?

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x