HRD Minta Kemendes Jangan Buat Gaduh

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,tribuneindonesia.com – Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) meminta kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk tidak membuat gaduh.

Hal itu dikatakan HRD menjawab wartawan, Kamis (27/2/2025) menanggapi tentang langkah Kemendes PDT yang meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Dikatakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) asal Aceh yang bermitra dengan Kemendes PDT ini, masalah tersebut kini mengundang sorotan banyak kalangan.

“Kemendes PDT jangan membuat kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritas yang pro rakyat, jangan malah mau memecat pendamping desa yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” sebut HRD.

Ia menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi Caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri dinilai bernuansa politis dan patut dipertanyakan, karena dapat menghancurkan perekonomian rakyat khususnya pendamping desa.

HRD menerangkan, rujukan Kemendes PDT ke UU Nomor 23/2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar.

Baca Juga:  Gedung UPTD SD Negeri 076059 Lololawa Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Diresmikan Walikota

Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.

“Tetapi pendamping desa ini bukan pegawai Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” sebut HRD.

Persoalan tafsir persyaratan Caleg dari unsur pendamping desa, kata HRD pernah menjadi polemik jelang Pemilu 2024. Saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan, jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri, karena bukan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT. Kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan itu aneh.

“Seharusnya Pak Menteri Desa Yandri Susanto dan jajaran Kemendes PDT fokus mendukung berbagai Program pak Prabowo yang pro rakyat, jangan membuat kegaduhan,” tegas anggota DPR RI dua periode ini.

Berita Terkait

Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:12

Kantor Kemenag Perkuat Pusat Layanan Terpadu Deli Serdang

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:57

Mobile IVA Test Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks di Deli Serdang

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:45

Gotong Royong Bangun Kantor Desa, Marindal II Tunjukkan Kemandirian

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:43

Pengadaan di Deli Serdang Harus Bersaing Secara Terbuka, Bupati Tolak Intervensi Penentuan Pemenang

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:21

Kementerian HAM Turun Tangan, Aset Publik di Lahan HGU Deli Serdang Didorong Dapat Kepastian Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:43

Asri Ludin Lantik 20 Pejabat, Perkuat Sektor Strategis Deli Serdang

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:01

Bupati Asri Ludin Buru Bibit Atlet Masa Depan, O2SN SD Deli Serdang Diikuti 281 Talenta Muda

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:54

Angkat Bicara, Anggota LSM KPK RI Saidul Amran: “Kalau Dugaan Penyimpangan Terus Bermunculan Tapi Tak Ada Respons, Publik Berhak Curiga Ada yang Salah”

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Kantor Kemenag Perkuat Pusat Layanan Terpadu Deli Serdang

Kamis, 4 Jun 2026 - 16:12

Pemerintahan dan Berita Daerah

Mobile IVA Test Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks di Deli Serdang

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:57

Pemerintahan dan Berita Daerah

Gotong Royong Bangun Kantor Desa, Marindal II Tunjukkan Kemandirian

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:45

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x