HRD Minta Kemendes Jangan Buat Gaduh

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,tribuneindonesia.com – Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) meminta kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk tidak membuat gaduh.

Hal itu dikatakan HRD menjawab wartawan, Kamis (27/2/2025) menanggapi tentang langkah Kemendes PDT yang meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Dikatakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) asal Aceh yang bermitra dengan Kemendes PDT ini, masalah tersebut kini mengundang sorotan banyak kalangan.

“Kemendes PDT jangan membuat kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritas yang pro rakyat, jangan malah mau memecat pendamping desa yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” sebut HRD.

Ia menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi Caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri dinilai bernuansa politis dan patut dipertanyakan, karena dapat menghancurkan perekonomian rakyat khususnya pendamping desa.

HRD menerangkan, rujukan Kemendes PDT ke UU Nomor 23/2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar.

Baca Juga:  SMPN 3 Tanjung Morawa Salurkan Dana BOS Tahap I dan II, Susanti: Alhamdulillah Tepat Sasaran untuk Keperluan Sekolah Anak-Anak Didik

Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.

“Tetapi pendamping desa ini bukan pegawai Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” sebut HRD.

Persoalan tafsir persyaratan Caleg dari unsur pendamping desa, kata HRD pernah menjadi polemik jelang Pemilu 2024. Saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan, jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri, karena bukan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT. Kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan itu aneh.

“Seharusnya Pak Menteri Desa Yandri Susanto dan jajaran Kemendes PDT fokus mendukung berbagai Program pak Prabowo yang pro rakyat, jangan membuat kegaduhan,” tegas anggota DPR RI dua periode ini.

Berita Terkait

18 Kasus Karhutla Ditangani, Kapolres Muaro Jambi dan AWaSI Perkuat Sinergi Pers–Polri
Waka Polres R4 Respons Cepat Informasi Dugaan Peredaran Cap Tikus di Waisai, Kasat Narkoba Diperintahkan Lidik
Udara Waisai Diselimuti Asap, Bupati Raja Ampat Kerahkan BPBD, TNI-Polri Lindungi Pelajar
BREAKING! Waisai Diselimuti Asap Karhutla, Ketua DPRK Raja Ampat Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga
Tak Tinggal Diam! Ketua DPRK Raja Ampat Turun Langsung Bagikan Masker di Tengah Kepungan Asap
Bupati Raja Ampat Instruksikan Penggunaan Masker, Sekolah Diminta Sesuaikan Aktivitas Luar Ruangan
Kebakaran Hutan Kofiau Sudah 3 Minggu, Anggota DPRP PBD Frangky Umpain Minta Pemerintah Bergerak
Geger! Dugaan Pelajar SMA Beli Miras di Lorong Masjid Agung Waisai, Warga Desak Polisi Turun Tangan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:26

Buntut Video Viral Tuding Wartawan, Pian dan Inong Sepakat Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:53

*MUSDA X DPD II PARTAI GOLKAR ACEH TENGGARA RESMI DIGELAR, DR. DENNI KUKUHKAN SOLIDITAS KADER*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:27

Deni Febrian Roza Terpilih Jadi Ketua DPD II Golkar Agara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:13

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:07

Kepala BNN Kota Denpasar Hadir Menyapa dan Berbagi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:05

BMKG Rilis Peringatan Dini: Aceh Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang hingga Pukul 18.00 WIB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:49

WALI KOTA AMBON BODEWIN WATTIMENA: PINTAR SAJA TAK CUKUP, KARAKTER PENENTU MASA DEPAN  

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:35

Waka Polres R4 Respons Cepat Informasi Dugaan Peredaran Cap Tikus di Waisai, Kasat Narkoba Diperintahkan Lidik

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Buntut Video Viral Tuding Wartawan, Pian dan Inong Sepakat Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:26

Headline news

Camat dan Kades Dampingi Terlapor, Netralitas Dipertanyakan

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:59

Headline news

Tanah Urukan Proyek Paya Gambar Dipersoalkan GRPK

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x