HRD Minta Kemendes Jangan Buat Gaduh

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,tribuneindonesia.com – Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) meminta kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk tidak membuat gaduh.

Hal itu dikatakan HRD menjawab wartawan, Kamis (27/2/2025) menanggapi tentang langkah Kemendes PDT yang meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Dikatakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) asal Aceh yang bermitra dengan Kemendes PDT ini, masalah tersebut kini mengundang sorotan banyak kalangan.

“Kemendes PDT jangan membuat kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritas yang pro rakyat, jangan malah mau memecat pendamping desa yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” sebut HRD.

Ia menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi Caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri dinilai bernuansa politis dan patut dipertanyakan, karena dapat menghancurkan perekonomian rakyat khususnya pendamping desa.

HRD menerangkan, rujukan Kemendes PDT ke UU Nomor 23/2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar.

Baca Juga:  Kejari Bireuen Cek Kondisi Kendaraan Dinas Di Lingkungan Kejari Bireuen 

Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.

“Tetapi pendamping desa ini bukan pegawai Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” sebut HRD.

Persoalan tafsir persyaratan Caleg dari unsur pendamping desa, kata HRD pernah menjadi polemik jelang Pemilu 2024. Saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan, jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri, karena bukan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT. Kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan itu aneh.

“Seharusnya Pak Menteri Desa Yandri Susanto dan jajaran Kemendes PDT fokus mendukung berbagai Program pak Prabowo yang pro rakyat, jangan membuat kegaduhan,” tegas anggota DPR RI dua periode ini.

Berita Terkait

BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
Dampingi Korban Jalani Pemeriksaan di Paminal Propam Polda Sumut, Serahkan Bukti Dugaan Intimidasi Oknum Polisi
PT Serdang Tengah Klarifikasi Rekrutmen Tenaga Kerja
Prakarsai Seminar Hukum di Bitung, Kajari Erwin Widihantono Dorong Penguatan Strategi Follow the Money dan DPA
Bongkar Kejahatan Ekonomi di Kawasan Maritim, Kejaksaan Sulut Gaungkan Strategi Follow the Money dan DPA
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan “Masa Depan Kalian Masih Cerah
Jangan Seret Kejaksaan ke Polemik APBK! Pendampingan Dana Desa Adalah Amanat Negara, Bukan Beban Daerah
Kejari Subulussalam Tegaskan Independensi Penegakan Hukum Tak Dipengaruhi Dukungan Anggaran
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:50

Dari Modal Rp70 Ribu Menuju Referensi Akademik Dunia: Kisah Perjuangan Muhammad Ja’far Hasibuan dan Karya Ilmiahnya Diresmikan di UI

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:49

Jaga Kualitas Pangan Warga Binaan, Karutan Sigli Lakukan Pengawasan Langsung

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:42

Grand Opening Klinik Utama Bekasi Skin Center: Hadir sebagai Pusat Layanan Kesehatan Kulit dan Estetika Terpadu

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:04

Merusak Marwah Serambi Mekkah, Warga Tuntut Razia dan tutup tempat hiburan malam yang jadi Tempat Maksiat di Aceh Tengah

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:03

Babinsa Posramil Peulimbang Dampingi Petani Siapkan Bibit Padi, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:01

Babinsa Koramil 06/Peusangan Gotong Royong Bangun Lapangan Voli, Perkuat Kebersamaan Pemuda Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:50

Diduga Teror Jalanan Berakhir! Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Terduga Pelaku Curas, Mengaku Beraksi di Tujuh TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:29

Diduga Pekerjaan Bangunan Di SD IT Az Zahra Tanpa Plang Kegiatan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jembatan dan Pesan Menjaganya

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:48

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x