HGU PTPN IV Cot Girek Akan Berakhir, Warga Desak Tak Diperpanjang “Tak Ada Untungnya untuk Kami, Hanya Jadi Penonton di Tanah Sendiri!”

- Editor

Senin, 4 Agustus 2025 - 05:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | TribuneIndonesia.com

Menjelang habisnya masa Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 6 Cot Girek, Aceh Utara, pada tahun 2026 mendatang, gelombang penolakan dari masyarakat dan tokoh-tokoh lokal terus menguat. Mereka mendesak agar pemerintah tidak memperpanjang izin konsesi lahan milik BUMN tersebut, karena dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Sekretaris Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh, Purn TNI Zulsyafri, bersama tokoh masyarakat Cot Girek, Edi Saputra alias Aki Lhee, memimpin suara penolakan tersebut. Keduanya menilai, kehadiran PTPN IV selama puluhan tahun hanya menyisakan ketimpangan dan ketidakadilan ekonomi di daerah penghasil.

“Bagaimana kami bisa mendukung perpanjangan HGU kalau tidak ada untungnya sama sekali bagi kami? Tenaga kerja mereka 80 persen dari luar Aceh Utara. Kami hanya jadi penonton di tanah sendiri,” tegas Edi Saputra saat diwawancarai KAKI, Sabtu (3/8/2025).

Menurutnya, warga lokal tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam pengelolaan kebun maupun aktivitas produktif lainnya. Ia juga menyoroti praktik pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari petani lokal yang dinilai semena-mena dan tidak transparan.

“Mereka beli TBS sesuka hati, tidak ada standar harga. Ini bentuk ketidakadilan ekonomi yang sudah dibiarkan terlalu lama,” tambahnya dengan nada geram.

Penolakan terhadap perpanjangan HGU juga datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017, perpanjangan HGU tidak dapat dilakukan secara otomatis. Pasal 10 ayat (1) peraturan tersebut menegaskan bahwa permohonan perpanjangan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, aspek lingkungan hidup, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Baca Juga:  Air Mati Berpekan-Pekan, PDAM Langsa Tak Kunjung Selesai

“Kalau keberadaan PTPN IV justru menutup akses kerja masyarakat lokal dan mempermainkan harga TBS petani, itu sudah cukup jadi alasan kuat untuk menolak perpanjangan,” ujar salah seorang aktivis lingkungan Aceh Utara.

Warga Cot Girek kini berharap agar lahan bekas HGU kelak dapat dikembalikan kepada rakyat melalui mekanisme yang adil dan produktif, misalnya dikelola oleh koperasi petani atau BUMG (Badan Usaha Milik Gampong).

“Sudah saatnya rakyat jadi tuan di tanah sendiri. Jangan biarkan raksasa BUMN terus memonopoli lahan ribuan hektare tanpa keberpihakan kepada rakyat,” tutup Edi dengan lantang.

Sekretaris KAKI Aceh, Purn TNI Zulsyafri, menambahkan bahwa jika suara masyarakat terus diabaikan, maka bukan tidak mungkin akan muncul gelombang protes yang lebih besar.

“Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Utara, dan DPR Aceh harus segera mengambil sikap tegas dan berpihak kepada rakyat, bukan kepada korporasi yang tidak peduli terhadap daerah penghasil,” tandasnya.

Gelombang penolakan ini menjadi peringatan keras bahwa kebijakan agraria di Aceh harus mulai berpihak pada keadilan sosial, bukan hanya mengejar keuntungan ekonomi korporasi semata. (#)

Berita Terkait

Manuver Politik di Tengah Krisis: Analisis Reputasi Ruslan Daud dalam Pemulihan Pascabencana Bireuen
Warga Tualang Baro Butuh Pemimpin Transparan demi Percepatan Perubahan Desa
P2BMI Desak Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus Sena
Ratusan Warga Aceh Tamiang Protes Status TMK, Desak Audit Ulang Data Korban Banjir
Ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung Ditutup Sementara Mulai 9 Februari 2026
Selamat memperingati Hari Pers Nasional 2026
ACEH Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat
Data Dampak Banjir Dipersoalkan, Warga Nilai Pendataan BNPB Tidak Akurat
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x