Heboh! Korwil Pendidikan Panimbang Diduga Tutup Akses Informasi Publik, Blokir Nomor Sekjen AWDI Saat Dikonfirmasi Soal Proyek SDN Mekarsari 3

- Editor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribune Indonesia.com 

Dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang kembali dihebohkan oleh sikap tertutup oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.
Proyek revitalisasi SDN Mekarsari 3, Kecamatan Panimbang, yang diduga menggunakan material baja ringan bekas dan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kini menyeret nama Eneng Wasitoh, selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Panimbang.

Alih-alih terbuka dan memberikan hak jawab, Eneng Wasitoh justru memblokir nomor telepon Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang), Jaka Somantri, yang hendak melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut. Kamis (16/10/2025).

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi dan penghalangan terhadap tugas jurnalistik, yang jelas bertentangan dengan semangat transparansi publik dan keterbukaan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, tindakan memblokir komunikasi konfirmasi wartawan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers yang dilindungi undang-undang.

Bungkamnya Kepala Sekolah SDN Mekarsari 3 dan sikap tertutup Korwil Panimbang membuat Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) — yang di dalamnya tergabung Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang — geram.
Mereka, bersama aktivis Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API), berencana melayangkan surat permohonan konferensi pers besar-besaran untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Pandeglang.

Baca Juga:  Kades dan Camat Saketi Bungkam, Proyek Paving Block Desa Majau Diduga Sarat Masalah

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Reynold Kurniawan, mengecam keras tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum Korwil tersebut.

“Sikap memblokir wartawan itu jelas tidak bisa ditolerir. Itu penghinaan terhadap profesi pers dan pelanggaran hukum. Kami minta Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan segera menegur dan menindak tegas,” ucap Reynold dengan nada geram.

Sementara itu, Andi Irawan, aktivis BARA API, menegaskan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan dan mengawal kasus ini sampai ke ranah hukum.

Kalau pejabat publik sudah mulai alergi terhadap wartawan, itu tanda bahaya bagi demokrasi. Kami akan desak Inspektorat dan Bupati untuk memeriksa proyek ini. Bila perlu, kami akan aksi di depan Dinas Pendidikan,” tegas Andi.

Di sisi lain, Jaka Somantri, Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, mengaku kecewa atas perlakuan tidak etis dari pejabat pendidikan yang justru memblokir nomor wartawan.

“Kami datang baik-baik untuk konfirmasi, bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Tapi justru nomor kami diblokir. Ini bukti nyata bahwa ada hal yang ditutupi di balik proyek revitalisasi SDN Mekarsari 3,” ujar Jaka.
“Kami akan menempuh langkah hukum dan langkah organisasi agar kejadian seperti ini tidak terulang. Wartawan dilindungi undang-undang, dan siapa pun yang menghalangi bisa dipidana,” tambahnya.

Masyarakat kini menanti langkah tegas Dinas Pendidikan dan Bupati Pandeglang dalam menindak oknum pejabat yang dianggap arogan dan tidak menghormati tugas jurnalistik.
Sikap seperti ini bukan hanya mencederai etika birokrasi, tapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Pandeglang.”(Tim/red)

Berita Terkait

​Langkah Polres Bitung dan KPU Perkuat Sinergi Hadapi Verifikasi Partai Politik
IMM Aceh Minta Kemensos Transparan Soal Pengumuman Hasil CAT Sekolah Rakyat
Bank Aceh Syariah 53 Tahun Mengabdi. Dengan AMANAH kita berdiri, Dengan BERKAH kita akan terus TUMBUH , Bank Aceh Syariah, Mitra Ekonomi Umat.”
PSR Bukan Program Bagi-Bagi Lahan dan Tanpa Aturan. Petani Wajib Ikuti Mekanisme dan Regulasi Pemerintah
Pemerintah Aceh Jelaskan Posisi Bantuan Kementan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun
HUT RI KE-81, DINAS SYARIAT ISLAM SIMEULUE GELAR GOTONG ROYONG BERSIH-BERSIH KANTOR
BPBD SIMEULUE IMBAU MASYARAKAT WASPADA CUACA EKSTREM DAN GELOMBANG TINGGI
PEMKAB SIMEULUE GELAR RAKOR BBM, SEKDA MELALUI ASISTEN 2 PASTIKAN DISTRIBUSI TEPAT SASARAN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:22

Jelang HUT Ke-81 RI, Babinsa Koramil 07/Jangka Koordinasikan Keterlibatan Siswa MIN 55 Bugak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:19

Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Koramil 08/Gandapura Bantu Warga Bangun Rumah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:31

Kodim 0111/Bireuen Turut Amankan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Bireuen

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:16

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Bireuen, Pastikan Percepatan Pembangunan Jembatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:37

Polres Bireuen Gelar Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:38

Memperingati HUT ke-53 Bank Aceh Syariah,diluar target 162 Darah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:37

TMMD 129 Kodim 0102/Pidie Hadirkan Ketahanan Pangan, Bangun Kandang Ayam, Kolam Lele dan Kebun Sayur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:05

PSR Bukan Program Bagi-Bagi Lahan dan Tanpa Aturan. Petani Wajib Ikuti Mekanisme dan Regulasi Pemerintah

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Hutama Karya Dukung Gerakan Nasional Zero ODOL Melalui Kampanye Selamat Sampai Tujuan

Kamis, 6 Agu 2026 - 11:53