Heboh! Korwil Pendidikan Panimbang Diduga Tutup Akses Informasi Publik, Blokir Nomor Sekjen AWDI Saat Dikonfirmasi Soal Proyek SDN Mekarsari 3

- Editor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribune Indonesia.com 

Dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang kembali dihebohkan oleh sikap tertutup oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.
Proyek revitalisasi SDN Mekarsari 3, Kecamatan Panimbang, yang diduga menggunakan material baja ringan bekas dan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kini menyeret nama Eneng Wasitoh, selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Panimbang.

Alih-alih terbuka dan memberikan hak jawab, Eneng Wasitoh justru memblokir nomor telepon Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang), Jaka Somantri, yang hendak melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut. Kamis (16/10/2025).

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi dan penghalangan terhadap tugas jurnalistik, yang jelas bertentangan dengan semangat transparansi publik dan keterbukaan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, tindakan memblokir komunikasi konfirmasi wartawan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers yang dilindungi undang-undang.

Bungkamnya Kepala Sekolah SDN Mekarsari 3 dan sikap tertutup Korwil Panimbang membuat Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) — yang di dalamnya tergabung Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang — geram.
Mereka, bersama aktivis Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API), berencana melayangkan surat permohonan konferensi pers besar-besaran untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Pandeglang.

Baca Juga:  Dana BOS Tak Jelas, Sekolah Kumuh! AWDI: “Jangan Tutup Mata, Ini Uang Rakyat Bukan Uang Pribadi

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Reynold Kurniawan, mengecam keras tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum Korwil tersebut.

“Sikap memblokir wartawan itu jelas tidak bisa ditolerir. Itu penghinaan terhadap profesi pers dan pelanggaran hukum. Kami minta Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan segera menegur dan menindak tegas,” ucap Reynold dengan nada geram.

Sementara itu, Andi Irawan, aktivis BARA API, menegaskan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan dan mengawal kasus ini sampai ke ranah hukum.

Kalau pejabat publik sudah mulai alergi terhadap wartawan, itu tanda bahaya bagi demokrasi. Kami akan desak Inspektorat dan Bupati untuk memeriksa proyek ini. Bila perlu, kami akan aksi di depan Dinas Pendidikan,” tegas Andi.

Di sisi lain, Jaka Somantri, Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, mengaku kecewa atas perlakuan tidak etis dari pejabat pendidikan yang justru memblokir nomor wartawan.

“Kami datang baik-baik untuk konfirmasi, bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Tapi justru nomor kami diblokir. Ini bukti nyata bahwa ada hal yang ditutupi di balik proyek revitalisasi SDN Mekarsari 3,” ujar Jaka.
“Kami akan menempuh langkah hukum dan langkah organisasi agar kejadian seperti ini tidak terulang. Wartawan dilindungi undang-undang, dan siapa pun yang menghalangi bisa dipidana,” tambahnya.

Masyarakat kini menanti langkah tegas Dinas Pendidikan dan Bupati Pandeglang dalam menindak oknum pejabat yang dianggap arogan dan tidak menghormati tugas jurnalistik.
Sikap seperti ini bukan hanya mencederai etika birokrasi, tapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Pandeglang.”(Tim/red)

Berita Terkait

Kebakaran Hutan Samate satuPekan, Api Kembali Berkobar — Warga Kewalahan, DPRK Soroti Respons BPBD
Jalan Penghubung Desa Mesjid Paya Gambar Hancur dan Minim Penerangan, Keselamatan Warga Dipertaruhkan, Dinas Terkait Didesak Bertindak
Kebakaran Hutan Samate Tak Kunjung Padam, Islawati Sabale Desak BNPB Segera Turun Tangan
Rumah Miliaran Anggota DPRD Deli Serdang Inisial M Disorot, Cek SIMBG Ungkap Belum Ajukan PBG
Seluas 3 Hektare Sawah Diduga Dikuasai Oknum Dewan Deli Serdang Berinisial M Pak Haji Merasa Dizalimi
Kasus Pengeroyokan tak kunjung terang! Keluarga Desak Polsek Medan Tembung Buka Tabir Penanganan Perkara
Warga Sinabang Kota Padati Masjid An-Nur, Pemdes Sinabang Gelar Maulid 1448 H Bersama Bupati Simeulue
Puncak HUT Ke-103 Negeri Aertembaga Sukses Digelar, Perkuat Sinergi Pesisir Bitung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:42

Kebakaran Hutan Samate satuPekan, Api Kembali Berkobar — Warga Kewalahan, DPRK Soroti Respons BPBD

Senin, 21 September 2026 - 13:36

Kebakaran Hutan Samate Tak Kunjung Padam, Islawati Sabale Desak BNPB Segera Turun Tangan

Senin, 21 September 2026 - 10:28

Pemdes Desa Mesjid Salurkan 8.910 Kg Beras kepada 297 Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 08:52

Sinergi Antardaerah: Bitung dan Tangerang Selatan Berkolaborasi Integrasikan Data Pertanahan

Minggu, 20 September 2026 - 14:57

Lom Lom Suwondo Dorong Pendawa Indonesia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi dan Solidaritas Sosial

Minggu, 20 September 2026 - 10:04

Warga Sinabang Kota Padati Masjid An-Nur, Pemdes Sinabang Gelar Maulid 1448 H Bersama Bupati Simeulue

Sabtu, 19 September 2026 - 23:19

Respon Cepat Laporan Warga, Polres Solok Selatan Sikat Dugaan PETI di Sungai Batang Hari

Sabtu, 19 September 2026 - 17:19

Mewakili Walikota Bitung, Camat Aertembaga Resmi Tutup Rangkaian HUT ke-103 Negeri Air Tembaga

Berita Terbaru

GM Pelindo, James David Hukom saat memimpin kegiatan sosialisasi terkait peralihan penerbitan Nota Layanan Jasa Barang Petikemas. (Dok. Istimewa)

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Mulai 1 Oktober, Pelindo Ambil Alih Penerbitan Nota Jasa Petikemas di Bitung

Senin, 21 Sep 2026 - 16:59