Heboh! Korwil Pendidikan Panimbang Diduga Tutup Akses Informasi Publik, Blokir Nomor Sekjen AWDI Saat Dikonfirmasi Soal Proyek SDN Mekarsari 3

- Editor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribune Indonesia.com 

Dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang kembali dihebohkan oleh sikap tertutup oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.
Proyek revitalisasi SDN Mekarsari 3, Kecamatan Panimbang, yang diduga menggunakan material baja ringan bekas dan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kini menyeret nama Eneng Wasitoh, selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Panimbang.

Alih-alih terbuka dan memberikan hak jawab, Eneng Wasitoh justru memblokir nomor telepon Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang), Jaka Somantri, yang hendak melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut. Kamis (16/10/2025).

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi dan penghalangan terhadap tugas jurnalistik, yang jelas bertentangan dengan semangat transparansi publik dan keterbukaan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, tindakan memblokir komunikasi konfirmasi wartawan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers yang dilindungi undang-undang.

Bungkamnya Kepala Sekolah SDN Mekarsari 3 dan sikap tertutup Korwil Panimbang membuat Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) — yang di dalamnya tergabung Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang — geram.
Mereka, bersama aktivis Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API), berencana melayangkan surat permohonan konferensi pers besar-besaran untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Pandeglang.

Baca Juga:  Bea Cukai Langsa Kembali Adakan Konferensi Pers, Begini Ketentuannya

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Reynold Kurniawan, mengecam keras tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum Korwil tersebut.

“Sikap memblokir wartawan itu jelas tidak bisa ditolerir. Itu penghinaan terhadap profesi pers dan pelanggaran hukum. Kami minta Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan segera menegur dan menindak tegas,” ucap Reynold dengan nada geram.

Sementara itu, Andi Irawan, aktivis BARA API, menegaskan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan dan mengawal kasus ini sampai ke ranah hukum.

Kalau pejabat publik sudah mulai alergi terhadap wartawan, itu tanda bahaya bagi demokrasi. Kami akan desak Inspektorat dan Bupati untuk memeriksa proyek ini. Bila perlu, kami akan aksi di depan Dinas Pendidikan,” tegas Andi.

Di sisi lain, Jaka Somantri, Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, mengaku kecewa atas perlakuan tidak etis dari pejabat pendidikan yang justru memblokir nomor wartawan.

“Kami datang baik-baik untuk konfirmasi, bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Tapi justru nomor kami diblokir. Ini bukti nyata bahwa ada hal yang ditutupi di balik proyek revitalisasi SDN Mekarsari 3,” ujar Jaka.
“Kami akan menempuh langkah hukum dan langkah organisasi agar kejadian seperti ini tidak terulang. Wartawan dilindungi undang-undang, dan siapa pun yang menghalangi bisa dipidana,” tambahnya.

Masyarakat kini menanti langkah tegas Dinas Pendidikan dan Bupati Pandeglang dalam menindak oknum pejabat yang dianggap arogan dan tidak menghormati tugas jurnalistik.
Sikap seperti ini bukan hanya mencederai etika birokrasi, tapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Pandeglang.”(Tim/red)

Berita Terkait

Tonggak Sejarah : FH Unsam Gelar Wisuda Lokal Pascasarjana Hukum Pertama
Bantuan Banjir Belum Cair, Warga Aceh Tamiang Pertanyakan Kepastian
Sinergi Kuat di Balik Layar Pemerintahan: Bupati Deli Serdang Gandeng IGB dan GRPK Kawal Program Rakyat
Mubes II IKA FH Unsam 2026″*Merajut Kenangan,Menyongsong Harapan*”
Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD
Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik
PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:31

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:32

Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas

Rabu, 29 April 2026 - 00:22

Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor

Selasa, 28 April 2026 - 07:08

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 05:53

Infokom Global Berkarya Sumatra Utara Resmi Susun Kepengurusan, Bangun Pilar Jurnalisme Konten Kreator Profesional dan Kemitraan Strategis

Rabu, 22 April 2026 - 06:31

Peta Kekuatan PKB Deli Serdang Mulai Terbaca ! Enam Nama Lolos Saringan, Julyadi Pulungan Jadi Sorotan Generasi Muda

Senin, 20 April 2026 - 06:15

Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi

Minggu, 19 April 2026 - 04:26

Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

MTQ Deli Serdang Diperketat, Bupati Asri Ludin Tegaskan Pembinaan Berbasis Kecamatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16