Gagalnya Pengadaan Sewa Pesawat untuk Pemindahan Narapidana Narkoba: Pemprov Sumut Hentikan Proses, Peredaran Narkoba Terancam Menggila

- Editor

Senin, 9 Juni 2025 - 03:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Meda l Tribuneindinesia.com

Rencana besar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk memindahkan narapidana kasus narkoba kelas kakap dari Lapas Tanjung Gusta ke Nusakambangan kini kandaskan di tengah jalan. Pengadaan sewa pesawat komersial Garuda Indonesia  yang sempat mencuat dan memicu pro-kontra tajam resmi dinyatakan gagal. Proses ini tak akan dilanjutkan.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, pada Jumat (6/6/2025), di sela kegiatan Idul Adha di Lubuk Pakam, Deli Serdang. Dengan nada serius, ia menyampaikan

“Proses pengadaan itu gagal. Tidak dilanjutkan.”

Rencana pemindahan napi narkoba yang sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian dari rencana aksi pemberantasan peredaran narkotika di Sumut, kini menjadi tanda tanya besar. Pemprov Sumut menyatakan akan melakukan kajian ulang, namun kegagalan ini mengundang kekhawatiran luas di tengah masyarakat yang sudah lama gelisah dengan maraknya peredaran narkoba.

“Ini bagian dari aksi penanganan narkoba. Tapi karena gagal, tentu harus dikaji kembali,” ujar Mulyono dengan wajah tegang.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan munculnya paket pengadaan sewa pesawat berkode 10165374000 di laman resmi LPSE. Rencana tersebut menyebutkan penunjukan langsung kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, sebagai satu-satunya penyedia jasa yang dinilai sanggup mengangkut narapidana dari Medan ke pulau tahanan Nusakambangan. Langkah ini sontak memicu kontroversi, karena dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang saat ini digaungkan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Diduga, Tambang Emas Tak Berizin Meraja lela di Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah," Terkesan Kebal Hukum "

Menjawab kritikan, Mulyono menegaskan bahwa pemilihan Garuda Indonesia didasarkan atas alasan khusus, dan pada awalnya hanya Garuda yang menyatakan kesanggupan teknis dan keamanan.

“Sudah melalui pertimbangan. Saat itu, hanya Garuda yang siap. Makanya kita ajukan ke mereka,” katanya.

Namun kini, dengan gagalnya pengadaan tersebut, masa depan program pemindahan napi narkoba menjadi buram. Apakah narapidana narkoba akan tetap berada di jantung kota Medan di Tanjung Gusta tempat yang selama ini disebut-sebut menjadi sarang peredaran narkoba dari balik jeruji?

Pemprov Sumut pun menegaskan kesetiaannya terhadap garis kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur H. Surya Bsc. Mulyono menutup pernyataannya

“Kita tegak lurus dengan kebijakan efisiensi. Tapi upaya pemberantasan narkoba tetap harus jalan. Kita akan cari solusi lain.”

Namun publik bertanya-tanya: apakah kebijakan efisiensi kini telah mengebiri langkah-langkah serius dalam menumpas peredaran narkoba? Dan jika para bandar besar tetap dibiarkan di Tanjung Gusta, siapa yang bisa menjamin Sumatera Utara tidak akan kembali menjadi ladang subur narkotika?

Waktu terus berjalan. Bayang-bayang peredaran narkoba mengintai dari balik jeruji. Dan sekarang, tanpa kepastian pemindahan, ancaman itu kian dekat.

 Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

93 Siswa SMA Negeri 3 Langsa Lolos SNBP 2026, Kepala Sekolah Apresiasi Kerja Keras Siswa dan Guru
Di tengah hujan, Disub tetap gagah amankan kunjungan Bupati
Dua Pukulan Telak: RSUD Muyang Kute Turun Tipe dan Tertatih di Era Digital
Imigrasi Bali Tunggu Arahan Pusat Terkait Pelibatan dalam Pungutan Wisatawan Asing
13 Rumah Sakit Milik Pemkab dan Pemprov di Aceh Terancam Sanksi Kemenkes
Demi Keselamatan Penerbangan, Polresta Deli Serdang Tes Urine Awak Kabin Garuda di Kualanamu
Kesbangpol Langsa Perkuat Dialog Publik, Serap Aspirasi LSM dan Insan Pers
Diduga Tebar Konten Hoax, Akun Tiktok Diksipolitik.id Bisa Langsung dipidanakan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 05:48

​Mabesal Gelar Sertijab Wakasal, Laksamana Madya TNI Edwin Resmi Jabat Orang Nomor Dua di TNI AL

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:20

TNI AL Beri Penghargaan Pin Emas kepada Jurnalis Pengawal Diplomasi Maritim

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:34

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Resmi Lantik Irjen Pol (Purn) Prof. Bambang Karsono sebagai Rektor Masa Jabatan 2026-2030

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:21

Puting Beliung Terjang Batang Kuis Tengah Malam, 121 Rumah Rusak dan Warga Terluka

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:27

​Akselerasi Pembangunan, Walikota Bitung Pimpin Musrenbang RKPD 2027

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:23

Kejari BireuenTerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Baitul Mal 

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:08

Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:42

Perkuat Transparansi, Kasi Propam Polres Bitung Sosialisasi QR Code Dumas ke Casis Polri

Berita Terbaru

Headline news

Di tengah hujan, Disub tetap gagah amankan kunjungan Bupati

Rabu, 1 Apr 2026 - 07:23

Pemerintahan dan Berita Daerah

Sekolah Rusak Disorot, Bupati Janji Renovasi Cepat

Rabu, 1 Apr 2026 - 06:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x