Forum KPK Al- Farlaky Soroti Regulasi PMK 212, Dukungan Optimalisasi PI & CSR Migas PT. Medco

- Editor

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menyampaikan dua persoalan penting dalam pertemuan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin 5 Mei 2025.

Dihadapan lembaga antirasuah itu, Bupati menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke Dana Desa, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 212 Tahun 2022.

Menurutnya, kebijakan tersebut cukup membebani keuangan daerah, terutama di tengah kondisi yang sedang dilakukan efisiensi oleh pemerintah pusat.

“Kami diwajibkan melakukan sharing 10 persen ke Dana Desa, sementara kami sendiri sedang melaksanakan efisiensi. Tahun ini saja, anggaran kami berkurang hingga Rp101 miliar,” ujar Bupati.

Ia berharap KPK dapat memberikan arahan sekaligus menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat agar mekanisme sharing tersebut dapat dikaji kembali dan diambil dari sektor lain, sehingga tidak mengganggu pembiayaan sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan umum.

Selain itu, Bupati Al- Farlaky juga menyampaikan harapannya kepada KPK terkait belum optimalnya penyaluran Participating Interest (PI) dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan migas PT Medco E&P Malaka yang beroperasi di Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur.

Al- Farlaky mengakui pihaknya telah menjalin komunikasi dan pertemuan dengan perusahaan tersebut untuk membahas pengelolaan dana PI dan CSR, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Baca Juga:  Kapolres dan Bupati Lampug Selatan Kompak: Unjuk Rasa Hak Warga, Tapi Jangan Anarkis!

” Dana CSR idealnya dapat dikelola langsung oleh pemerintah daerah karena lebih memahami kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan,” papar Al- Farlaky.

Begitu pula dengan dana PI, jika dapat diturunkan dalam angka 10 persen, akan sangat membantu pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mempertanyakan transparansi hasil lifting migas dari perusahaan eksploitasi migas yang beroperasi di wilayahnya.

Ia mengaku bahwa hingga kini belum ada data real yang diterima daerah terkait jumlah produksi migas, sementara alokasi dana dari pusat dan provinsi untuk Aceh Timur relatif rendah dibandingkan daerah penghasil migas lainnya di Indonesia.

“Kami mohon dorongan dan dukungan KPK agar hal ini bisa menjadi perhatian. Kami ingin perencanaan pembangunan Aceh Timur lima tahun ke depan berjalan maksimal dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi dengan berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2025).

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, hadir langsung dalam kegiatan yang digagas oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK tersebut. Hadir juga bersamanya, Ketua DPRK Kabupaten Aceh Timur dan Kepala Perangkat Daerah terkait dalam jajarannya.

(Saipul Ismail SF)

Berita Terkait

Dana Desa Tanjung Selamat Rp2,46 Miliar Dipertanyakan, Kejatisu Diminta Telusuri Alirannya
Jalan Terusan Bandar Setia dan Tembung Akhirnya Digarap, Jejak Keterlambatan Mengarah ke Proses Lelang
Empat Kelas dan Seribu Bibit
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Jalan Darsono Tak Kunjung Tuntas ! Proyek Rp1,23 Miliar Terhenti, Dinas Sebut Kontrak Belum Berakhir
Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara
Di Balik Data Desa Menuju Percontohan
Sentra ABK Pagar Merbau ! Janji Layanan, Data yang Belum Tuntas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:16

Mewakili Sekda Agara, Kadisparpora Bakri Saputra Buka Alumni Cup Season XI: SMAN 1 Perisai Pasang Target Sekolah Unggul & Vokasi 2027

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:50

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Kelas I Cipinang Laksanakan Sidak Bersama APH

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:33

opini publik Ke Mana Rp500 Juta Itu Pergi? UMKM Jangan Jadi Korban Ganda    

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:10

Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:25

Bupati Bireuen lepas peserta Jaya Sakti Trail Adventure 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:15

PTPN IV PalmCo Regional VI memulai langkah nyata!  248 pohon ditanam, 2.000 bibit ikan ditebar, 310 burung dilepas di Desa Alue Gading. 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x