PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com
Aroma tak sedap kembali menyeruak dari dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang. Anggaran Dana BOS di SDN Cipinang, Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, diduga kuat dikuasai oleh oknum Kepala Sekolah. Dugaan ini sontak memicu sorotan tajam publik, mengingat dana BOS seharusnya menjadi hak murid dan dipergunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan justru dikelola secara sewenang-wenang.
Sejumlah pihak menilai praktik penguasaan dana BOS oleh oknum Kepala Sekolah ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan rawan terjadinya penyimpangan anggaran. “Kalau benar Kepala Sekolah menguasai langsung dana BOS tanpa transparansi, ini jelas preseden buruk. Dana itu haknya anak-anak didik, bukan untuk diputar demi kepentingan pribadi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada geram.
Indikasi pengelolaan tertutup tersebut memperkuat dugaan adanya praktik monopoli yang berpotensi merugikan sekolah, guru, dan terutama peserta didik. Padahal, sesuai juknis BOS, anggaran harus dikelola secara kolektif bersama komite sekolah, bukan dipegang mutlak oleh satu tangan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele.
“Kami dari AWDI DPC Kabupaten Pandeglang mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera turun tangan. Jangan biarkan dana BOS yang seharusnya untuk menunjang pendidikan malah disalahgunakan. Jika benar ada penguasaan sepihak, itu sudah jelas bentuk penyimpangan yang harus diusut tuntas,” tegas Jaka.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah maupun APH untuk membongkar dugaan penguasaan dana BOS di SDN Cipinang. Sebab, bila hal ini dibiarkan, bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mengkhianati hak dasar anak-anak Pandeglang untuk mendapatkan pendidikan yang layak.(Tim/red)















