DPRK  Panggil Secepatnya Kadis Sosial RDP Dugaan Pungli Anggara Panti Asuhan Tunas Murni Agara.

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane/Tribuneindonesia.com

Ketua Komisi D H.Marwan Husni. JS. menyatakan memanggil secepatnya kepala dinas sosial Bahagiawati dan kepala UPTD Panti Asuhan Tunas Murni Endang Sri wahyuni. ke DPRK dalam rangka RDP. Demikian di sampaikannya  di ruang rapat ketua DPRK.

Pemanggilan dewan ini terkait adanya dugaan pungli anggara dana kebutuhan hidup anak anak panti asuhan yang nota bena merupakan anak yatim piatu  pakir miskin dan terlantar, demikian  pernyataan ini di sampaikan Politisi senior dari partai Amanat Nasionan  di ruang  Rapat ketua DPRK setempat jumat 30/1/2026.

Pemanggilan ini perlu dilakukan katanya sebangaimana yang telah menjadi perhatian serius masyarakat Aceh Tenggara selama sepekan ini.

Apa lagi ini menyangkut hajar hidup anak yatim dan pakir miskin jelas Marwan husni
ia juga menambahkan memakan harta dan hak anak yatim pakir miskin sama halnya memakan Bara api.
untuk mengklarifikasi adanya dugaan pungli hak anak yatim ini makanya Dewan melalui komisi D sebagai Mitra Dinas Sosial perlu secepatnya memanggil pihak pihak terkait agar dapat di klasifikasi  bangaimana persoalan dan masalah  sebenarnya.

Apalagi dalam hal ini kata Marwan husni kepala Dinas Sosial Bahagiawati  telah membuat pernyataan  dan membenarkan adanya peminjaman antara dinas sosial dengan panti asuhan dalam rangka mengatasi urgensi.
Peminjaman anggara memiliki prosedur resmi sebangai mana yg telah di atur dalam permendagri no 77 tahun 2020. ttg pengelolaan keuangan negara atau daerah
.
Menyinggung tentang pengembalian mestinya di dukung sejumlah alat bukti yg sesuai  prosedur dan aturan yang berlaku.
apa bila tidak hal ini dapat memiliki konsekwensi hukum tandas marwan.

Sejumlak aktifis lembaga swadaya masyarakat  mengecam keras dan mengutuk prilaku oknum pejabat Dinas Sosial Aceh Tenggara diduga pungli anggara biaya hidup anak yatim piatu dan pakir miskin di panti Asuhan Tunas murni Biak Muli kecamatan Bambel Aceh Tenggara. mencapai ratusan juta rupiah.
Bahkan sejumlah netitzen menuliskan kecaman dan sumpah serapahnya di sejumlah akun medsos. demikian informasi yang berhasil di himpunan bara News di Kutacane Jumat 30/2/2026.

Baca Juga:  Direktur Utama PT Pos Indonesia Mundur Setelah Tiga Bulan, TAMPERAK Soroti Temuan Dugaan Rekayasa Keuangan oleh Danantara

Oknum Kepala Dinas Sosial (BW) membenarkan kalau dia ada meminjam atau menggunakan uang UPTD Panti Asuhan Tunas Murni atas nama pinjaman antar unit kerja dan OPD guna menutupi kegiatan yang urgensi katanya sebangaimana yang telah di langsir di sejumlah media one line kamis 29/1/29/2026.

Namun sejumlah kalangan menilai ini cuma dalih kata Jufri Yadi R Aktifis anti korupsi. sekali pun pinjaman tetap menyalahi  regulasi dan dapat di ancaman dengan pidana sebagaimana yang di atur dalam uu tipikor ttg Tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan gunakan wewenang dan jabatan. dan melanggar Permendagri no 77 tahun 2020. ttg pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Penyalah gunaan jabatan dan wewenang dalam bentuk pinjaman keuangan antar unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa prosedur resmi merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana korupsi. .jelas jupri.

Prilaku seperti ini adalah Tindakan mencampur adukkan   kewenangan  yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah. yang lebih tragis ya anggaran ini adalah merupakan untuk memenuhi kebutuhan hidup para anak yatim piatu, pakir miskin atau terlantar di Aceh Tenggara.

Apa bila  pinjaman antar OPD tersebut mengakibatkan kerugian negara, menyalahgunakan wewenang, atau menguntungkan diri sendiri orang lain,korporasi, pelaku dapat dijerat dengan  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. yaitu sebangaimana yang di atur dalam : Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
dengan ancaman hukuman  Penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. (abdgn)

Berita Terkait

Addressing the Geopolitical Crisis Involving the Middle East and Saudi Arabia: Here Is the Official Statement from the King of Morocco
Tim Sepak Bola Kecamatan Kota Juang berhasil Final Piala Bupati Bireuen
Cegah Penyalahgunaan Medsos, Judol dan Pinjol, Propam Polres Bireuen Sidak HP Personel
BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  
GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?
Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:41

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 13:57

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.

Selasa, 29 September 2026 - 12:20

Job Fair 2026. Lowongan Terbuka, Kompetensi Masih Jadi Soal

Selasa, 29 September 2026 - 11:02

JALAN NASIONAL DESA KUNING I ACEH TENGGARA HANCUR LEBUR BAK KUBANGAN KERBAU, LSM KPK-RI SEMPROT TEGAS KINERJA BPJN

Selasa, 29 September 2026 - 05:22

Selamat datang Peserta Pendidikan dan Pelatihan Laskar Gerindra Kabupaten Simeulue Tahun 2026.

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Senin, 28 September 2026 - 15:29

BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal

Senin, 28 September 2026 - 12:21

Tiga Aplikasi, Ujian Baru Perizinan

Berita Terbaru