Medan I TribuneIndonesia.com– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I bersama Universitas Sumatera Utara (USU) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan asistensi aktivasi akun Coretax bagi sivitas akademika USU. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 11–12 Desember 2025, di Gedung Digital Learning Center dan Gedung Biro Rektorat USU Medan.
Kepala Kanwil DJP Sumut I membuka kegiatan dengan memaparkan perkembangan reformasi perpajakan di Indonesia, mulai dari peralihan sistem official assessment menuju self assessment, hingga penerapan Coretax sebagai wujud modernisasi administrasi perpajakan nasional. Menurutnya, aktivasi akun Coretax merupakan langkah penting bagi masyarakat dalam mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025.
Wakil Rektor II USU, Dr. Muhammad Arifin Nasution, S.Sos., M.SP., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama antara DJP dan USU merupakan upaya strategis untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan di lingkungan perguruan tinggi. Ia berharap kolaborasi tersebut dapat memperluas pemahaman sivitas akademika mengenai hak dan kewajiban perpajakan, khususnya melalui penerapan sistem digital yang semakin terintegrasi.
Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pertukaran cendera mata serta paparan teknis oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut I. Pada sesi tersebut, para penyuluh menjelaskan mekanisme aktivasi akun Coretax dan fungsi kode otoritas DJP. Paparan digelar di Aula Lantai 8 Gedung Digital Learning Center USU.
Antusiasme peserta tampak tinggi. Ratusan mahasiswa dan dosen hadir mengikuti proses asistensi aktivasi akun. Hingga penutupan kegiatan, lebih dari 700 akun Coretax berhasil diaktivasi dan didampingi langsung oleh tim DJP Sumut I. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan mendapat apresiasi positif dari peserta.
Ilham Gondrong

















