Deli Serdang I Tribuneindonesia.com
Suasana malam di Dusun III, Desa Bangun Purba, mendadak mencekam pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Bangun Purba melakukan penggerebekan di sebuah gudang sawit yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika. Di sana, seorang pria muda diciduk dengan sejumlah barang bukti narkoba.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di gudang milik Iskandar. Diduga tempat itu kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Mendapat kabar tersebut, Kanit Reskrim Ipda Ali Dongoran bersama sejumlah personel langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di TKP, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RPN (25), warga Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang. Pria pengangguran itu tampak panik saat dikepung petugas.
Hasil penggeledahan memperkuat dugaan. Polisi menemukan satu klip plastik sedang berisi serbuk kristal diduga sabu, satu klip plastik kecil berisi pil berwarna merah jambu yang diduga ekstasi (inex), dan satu buah pipet skop—alat isap sabu yang jadi bukti kuat keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Malam itu juga, RPN digelandang ke Mapolsek Bangun Purba bersama seluruh barang bukti. Tak lama, kasusnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bangun Purba, AKP Firdaus Kemit, SH, saat dikonfirmasi Sabtu pagi (31/5/2025), membenarkan penangkapan tersebut. “Sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang,” tegasnya.
Penggerebekan ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba bisa muncul di mana saja—bahkan di balik sunyinya sebuah gudang sawit.
Ilham Tribuneindonesia.com