Bireuen,Tribuneindonesia.com
Panitia Pemilihan Keuchik, digampong Curee Baroh, kemukiman Tambue kecamatan Simpang Mamplam Kabupten Bireuen, Aceh. Ketua dan anggota P2k, Diduga tidak Netral dan Transparan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penjaringan bakal calon Keuchik dalam pilkades yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Ada 3 bakal calon kuat Keuchik yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi yang ditetapkan pada tanggal 18 April 2025, oleh ketua p2k dan 6 anggotanya, dan yang menjadi pertayaan besar salah satu anggota p2k tidak mau menandatangani surat keputusan tersebut, dan informasi yang merebak ketua mendukung salah satu calon.
Salah satu Masyarakat Curee Baroh, Suhaimi Ahmad yang temui media ini, menyebutkan Panitian pemilihan Keuchik digampong kami tidak transparan dan Netral diduga melakukan kecurangan dalam menentukan bakal calon, ketua P2k yang juga mantan keuchik. Beliau mantan penguasa, dia dengan bebas melakukan apapun kehendaknya, perangkat gampong pun orang nya, makanya dia bebas melakukan apa saja termasuk dalam pemilihan keuchik,” jelas suhaimi”.
Di gampong kamo mandum hana le jelas, mandum panitia sekongkol ( dikampong kami semua tidak lagi jelas ) semua yang terlibat dalam pemilihan itu tidak jelas, tuha 4 aja adik kandungnya , saat pemilihan tuha 4 pun tidak melalui demokrasi,tanpa ada pemberitahuan masyarakat, tiba- tiba ditunjuk langsung olehnya pak keuchik saat itu adiknya sebagai tuha 4. Yang juga terlibat sebagai anggota p2k, yang sampai hari ini menjadi pembicaraan hangat oleh masyarakat, diseluruh gampong hampir semua kedai kopi topiknya pasti penjaringan bakal calon keuchik yang tidak diterima akal sehat,” sebut salah satu masyarakat dengan nada kesal”.
Menurut saya, ketua dan anggotanya telah melanggaran ketentuan dari Pemerintah Kabupaten Bireuen, dan pemerintah Kecamatan Simpang Mamplam, dimana tentang 13 syarat mutlak, dan 3 persyaratan Teknis, yang telah dikakangi oleh ketua dan anggota P2k Curee Baroh, Larangan tersebut sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 62 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Selain berakibat sanksi administratif, aturan ini juga memiliki sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 189 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Dimana salah satu bakal calon, nomor urut 3 mengunakan Ijazah palsu, karena dalam persyaratan Teknis, disebutkan bakal calon sekurang kurang lulusan SLTP atau sederajat, bagi yang ijazah pasantren harap mengambil Rekomendasi dari Kemenag Bireuen.tapi yang bersangkutan hanya melampirkan surat keterangan dari lembaga pendidikan Islam Dayah Darul Falah, yang lokasi di kecamatan Jineueb, dengan nomor 056 /DF/MTL/2025, tertanggal 3 Febuari 2025 an Bukhari. Pada hal yang bersangkutan tidak pernah mengaji pada dayah tersebut. Dan si bakal calon ini orang yang diusul oleh ketua p2k.
kami masyarakat gampong Curee Baroh meminta kepada pihak kecamatan, dan pihat terkait dalam hal ini APH untuk turun langsung, kegampong kami karena masalah ini sudah sangat parah, kalau tidak kami akan membawa seluruh masyarakat melapotkan masalah ini ke Bupati dengan massa yang banyak ” tegasnya”.
Sementara itu salah calon Keuchik Ramli nomor urut 1 menyatakan, ketua p2k sudah melakukan kecurangan, dalam pelaksanaan pemilihan keuchik dimana seharusnya Panitia Pemilihan Keuchik,merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, mandiri, akuntabel, dan demokratis. Pelaksanaan pemilihan kepala desa yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil diharapkan dapat menghasilkan seorang kepala desa yang mampu memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif, efisien, bertanggungjawab, dan dipercaya oleh masyarakat guna mencapai kemajuan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, bagaimana menghadirkan pemimpin yang bersih dan peduli terhadap kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Kenapa ketua p2k, berani melakukan kecurangan. Apakah masalah pemilihan Keuchik ini tidak di awasi dari pihak terkait dan pihak berwenang sehingga dia dengan berani melawan aturan yang berlaku.
Saya sebagai bakal calon keberatan apa yang lakukan ketua p2k, kenapa paslon 3 bisa mengajukan ijazah dari daya kenapa saya tidak, disini menunjukkan bahwa ada keberpihak ketua p2k terhadap pasangan nomor urut 3, “sebutnya”.
Saya adalah mantan Alumni Lembaga Pendidikan Islam Dayah Tauthiatuth Thullab (DTB) Tgk. H. Sofyan Mahdi yang akrab disapa Abon Arongan. Ketika saya mengajukan berkas ijazah dari dayah langsung ditolak karena tidak melampirkan rekomendasi dari kemenag Bireuen, makanya memasukkan ijazah paket C baru di terima, itupun dengan nada yang kurang sedap, “jelas ramli”.
Ditempat terpisah ketua panitia! pemilihan Keuchik gampong Cureh Baroh, Helmiadi Muktaruddin, ketika ditemui disalah satu warkop depqn rumahnya, mengatakan, kami sudah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sudah sesuai dengan ilmu yang kami miliki, terkait ada komplem dari seluruh masyarakat, silahkan saja berkomentar, pihak nya akan ke kantor kecamatan. Karena disanalah akan kita dapat jawaban benarvatau salahnya, tentang keabsahan ke 3 bakal calon keuchik gampong kami, ” tutupnya”.(samsul/*)