Sinabang Tribune Indonesia.com Berawal dari peninjuan Bupati Simeulue beserta Dinas terkait dan wakil ketua DPRK Simeulue Peninjauan aset berupa tanah milik Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue yang terletak di Desa Amaiteng muliah kecamatan simeulue timur , di desa Labuah dan Lasikin Kecamatan Teupah Tengah pada Jum’at tanggal 3 /10/2025 yang lalu
Kegiatan peninjauan ini dilakukan untuk optimalisasi pemanfaatan aset dan memastikan kesesuaian keberadaan lahan aset -aset yang merupakan milik PDKS.
Dari hasil peninjauan itu ,maka diketahuilah ada beberapa aset PDKS berupa surat sertifikat tanah PKS dan surat akta tanah lain nya tidak terima bagian aset Pemda Simeulue
Disaat media ini mengkonfirmasi ke Kabag hukum dan Kabag aset serta Kabag ekonomi , menjawab hanya ada 2 (dua) surat yang ada yaitu : surat akta tanah PDKS yang berlokasi di desa Amaiteng Muliah dan surat akta tanah di Desa Labuah
” Jawab nya ”
Yang di duga raib aset pdks yaitu :
– Sertifikat tanah pabrik pengelohan sawit PDKS kebun teupah Selatan.
– Surat akta tanah PDKS lokasi gardu Flexi Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah
– Surat akta tanah PDKS yang berlokasi di desa Smaiteng Muliah.
Salah seorang mantan karyawan pdks menyampaikan ke media ini “mengharapkan Pemerintah Kabupaten Simeulue Monas Nusar melalui dinas terkait untuk dapat menelusuri keberadaan beberapa aset berharga PDKS yang raib ini ” harapnya”














