Caption : kantor Imigraso kelas II Langsa dan tarif resmi pembuatan paspor
Langsa | TribuneIndonesia.com
Dugaan praktik pelayanan tidak transparan kembali mencuat di tengah masyarakat, kali ini terkait pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa. Beberapa warga mengaku dikenakan tarif berbeda tergantung kecepatan proses penerbitan paspor.
Menurut informasi yang dihimpun, tarif pengurusan paspor dalam jangka waktu normal sekitar satu minggu masih sesuai ketentuan pemerintah, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Namun, jika pemohon ingin paspornya selesai dalam satu hari, mereka disebut-sebut harus membayar hingga lebih dari 200 persen dari tarif resmi.
“Saya ditawari paspor selesai hari itu juga, tapi diminta bayar lebih dari Rp1.650.000. Padahal tarif resminya tidak segitu,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi percepatan layanan paspor di hari yang sama hanya dikenakan tambahan sebesar Rp1.000.000 dari tarif awal.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang merasa tidak mendapat kepastian dan keadilan dalam pelayanan publik. Sejumlah pihak pun meminta agar Kantor Imigrasi Langsa dapat memberikan klarifikasi terbuka atas isu ini.
Pemerhati pelayanan publik, Chaidir, menilai praktik semacam ini jika benar terjadi, sangat merugikan masyarakat dan mencoreng semangat reformasi birokrasi. “Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Jangan sampai layanan publik kembali ke pola lama yang tidak profesional,” ujarnya.
Demi menjaga integritas pelayanan, publik diimbau untuk melapor ke kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi apabila menemukan pungutan di luar ketentuan. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs imigrasi.go.id atau melalui aplikasi M-Paspor.
Saat dikonfirmasi kepada salah seorang pegawai imigrasi melalui nomor whatsapp pribadinya, ia mengatakan bahwa besaran biaya 1,65 juta sudah sesuai aturan dan itu adalah biaya resmi bila warga ingin melakukan pembuatan paspor cepat/selesai dalam 1 hari.
Sementara dalam tabel yang tertera untuk pengurusan paspor sudah sangat jelas, besaran angka minimal dan maksimal, untuk proses yang dilakukan. (CT)
















