Desak Kejari Transparan dan Ungkap Aktor Utama dalam Kasus yang Menjadi Sorotan Publik

- Editor

Rabu, 5 November 2025 - 08:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM | TribuneIndonesia.com

Rabu, 5 November 2025 – Dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 di Kota Subulussalam senilai sekitar Rp4 miliar terus menjadi perhatian publik. Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD SWI) Kota Subulussalam menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Wakil Ketua DPD SWI Kota Subulussalam, Syahbudin Padank, bersama Sekretaris DPD SWI Erwin Kombih serta sejumlah anggota lainnya, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam guna mengonfirmasi langsung perkembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Rombongan DPD SWI hadir mewakili Ketua DPD SWI, Suhendri Solin, yang berhalangan hadir. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Subulussalam, Idahm Daulay, S.H.

Dalam keterangannya, Idahm Daulay menjelaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai pelaksana harian sambil menunggu kedatangan Kepala Kejari definitif. Ia menambahkan, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah tiba di Subulussalam, dan pada Senin mendatang akan dilakukan klarifikasi lanjutan bersama Kasi Pidsus (Pidana Khusus) yang menangani perkara tersebut.

DPD SWI Subulussalam dalam kunjungan itu mengajukan empat poin penting kepada pihak Kejaksaan, yakni:

1. Barang bukti yang disita. SWI menanyakan sejauh mana penyitaan kendaraan, laptop, dan ponsel milik pihak Panwaslih dapat memperkuat dugaan penyalahgunaan dana hibah.

Baca Juga:  Satpol PP-WH Aceh Tengah Gelar Patroli Edukatif: Tertibkan Pelajar yang Bolos Sekolah

2. Kemungkinan keterlibatan pihak lain. SWI meminta kejelasan apakah penyidik menemukan indikasi keterlibatan pejabat di luar komisioner dan bendahara dalam pengambilan keputusan penggunaan dana hibah.

3. Identifikasi aktor utama. Dari hasil pemeriksaan terhadap sekitar 20 saksi, apakah sudah ditemukan pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana Rp4 miliar tersebut.

4. Transparansi penyidikan. SWI mendesak Kejari menjamin agar proses penyidikan dilakukan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Usai pertemuan, Syahbudin Padank menegaskan bahwa DPD SWI Kota Subulussalam akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga selesai.

“Kami dari DPD SWI Kota Subulussalam akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” ujar Syahbudin menegaskan.

DPD SWI menilai, dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada merupakan isu sensitif yang menyangkut kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah munculnya persepsi negatif di masyarakat.

SWI juga berharap Kejaksaan Negeri Subulussalam segera memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah tersebut. (Red)

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Deli Serdang Bergejolak, Mahasiswa Kepung DLH, Dugaan Limbah Beracun Seret Nama Pabrik dan Pejabat
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Banyak Warga Kesulitan Hidup, Harus Berjuang Hilangkan Kemiskinan
Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Disorot Soal Pembiaran
Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22

Perkuat Kesadaran Hukum Generasi Muda, Kejari Bitung Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 1

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14

​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:01

Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Peduli akses warga, PT Bintang Sawit cemerlang cor jalan rusak di Galang

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:06