SUBULUSSALAM | TribuneIndonesia.com
Rabu, 5 November 2025 – Dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 di Kota Subulussalam senilai sekitar Rp4 miliar terus menjadi perhatian publik. Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD SWI) Kota Subulussalam menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Wakil Ketua DPD SWI Kota Subulussalam, Syahbudin Padank, bersama Sekretaris DPD SWI Erwin Kombih serta sejumlah anggota lainnya, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam guna mengonfirmasi langsung perkembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Rombongan DPD SWI hadir mewakili Ketua DPD SWI, Suhendri Solin, yang berhalangan hadir. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Subulussalam, Idahm Daulay, S.H.
Dalam keterangannya, Idahm Daulay menjelaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai pelaksana harian sambil menunggu kedatangan Kepala Kejari definitif. Ia menambahkan, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah tiba di Subulussalam, dan pada Senin mendatang akan dilakukan klarifikasi lanjutan bersama Kasi Pidsus (Pidana Khusus) yang menangani perkara tersebut.
DPD SWI Subulussalam dalam kunjungan itu mengajukan empat poin penting kepada pihak Kejaksaan, yakni:
1. Barang bukti yang disita. SWI menanyakan sejauh mana penyitaan kendaraan, laptop, dan ponsel milik pihak Panwaslih dapat memperkuat dugaan penyalahgunaan dana hibah.
2. Kemungkinan keterlibatan pihak lain. SWI meminta kejelasan apakah penyidik menemukan indikasi keterlibatan pejabat di luar komisioner dan bendahara dalam pengambilan keputusan penggunaan dana hibah.
3. Identifikasi aktor utama. Dari hasil pemeriksaan terhadap sekitar 20 saksi, apakah sudah ditemukan pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana Rp4 miliar tersebut.
4. Transparansi penyidikan. SWI mendesak Kejari menjamin agar proses penyidikan dilakukan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Usai pertemuan, Syahbudin Padank menegaskan bahwa DPD SWI Kota Subulussalam akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga selesai.
“Kami dari DPD SWI Kota Subulussalam akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” ujar Syahbudin menegaskan.
DPD SWI menilai, dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada merupakan isu sensitif yang menyangkut kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah munculnya persepsi negatif di masyarakat.
SWI juga berharap Kejaksaan Negeri Subulussalam segera memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah tersebut. (Red)
















