Dakwaan Jaksa Terbukti Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara 

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan putusan Hakim terhadap terdakwa R dan JS dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen.Kamis 24 Juli 2025.

Majelis Hakim membacakan putusan bahwa terdakwa JS dan R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan.

Dalam putusan tersebut masing-masing kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan diwajibkan untuk membayar restitusi, terhadap terdakwa R dijatuhi pidana denda sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan diwajibkan membayar restitusi kepada Saksi Muhammad Arif Bin Bukhori sejumlah Rp. 23.484.437 (dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa R tidak mampu membayar pelaksanaan restitusi tersebut, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi dan apabila harta tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga:  Babinsa Bantu Petani Panen Buah Canai di Desa Blang Mancung

Sedangkan terhadap terdakwa JS dijatuhi pidana denda sejumlah Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan diwajinkan membayar restitusi kepada Muhammad Arif Bin Bukhori sejumlah Rp. 11.742.219 (sebelas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa JS tidak mampu membayar pelaksanaan restitusi tersebut, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi dan apabila harta tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 4 bulan, dan membebankan kepada masing-masing terdakwa bersama-sama secara berimbang untuk membayar Restitusi kepada saksi Muhammad Arif sejumlah Rp. 35.226.656 (tiga puluh lima juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) subsider 3 bulan pidana kurungan.

Setelah Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, para Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 (tujuh) hari atas putusan tersebut.

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:59

Ketua TIM Pusat Resmikan Meunasah TIM Cabang Slipi Jakbar

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:19

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:10

Bupati Aceh Tenggara Copot Sekretariat Baitul Mal “Tidak Peka Terhadab Situasi”.

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:57

‘Hidup Jaya Mati Sempurna’ Konsistensi Jamaah Laduna Ilma dalam Balutan Ukhuwah dan Kajian Qur’ani

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:46

Banjir Membongkar Ilegal Logging dan Kegagalan Tata Kelola saat Indonesia Menolak Bantuan Internasional

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:43

Tragedi Kemanusiaan Pasca Banjir  Indonesia 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:17

​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung

Berita Terbaru

Agama

20 Kafilah Ramaikan MTQ III Desa Jaharun B

Minggu, 21 Des 2025 - 14:55

Pemerintahan dan Berita Daerah

Plt Kadis Kominfostan Deli Serdang Jadi Pembicara Raker Badko HMI Sumut

Minggu, 21 Des 2025 - 11:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x