Dakwaan Jaksa Terbukti Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara 

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan putusan Hakim terhadap terdakwa R dan JS dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen.Kamis 24 Juli 2025.

Majelis Hakim membacakan putusan bahwa terdakwa JS dan R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan.

Dalam putusan tersebut masing-masing kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan diwajibkan untuk membayar restitusi, terhadap terdakwa R dijatuhi pidana denda sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan diwajibkan membayar restitusi kepada Saksi Muhammad Arif Bin Bukhori sejumlah Rp. 23.484.437 (dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa R tidak mampu membayar pelaksanaan restitusi tersebut, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi dan apabila harta tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga:  TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen, Pasang Tower dan Tangki Air untuk Masyarakat.

Sedangkan terhadap terdakwa JS dijatuhi pidana denda sejumlah Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan diwajinkan membayar restitusi kepada Muhammad Arif Bin Bukhori sejumlah Rp. 11.742.219 (sebelas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa JS tidak mampu membayar pelaksanaan restitusi tersebut, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi dan apabila harta tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 4 bulan, dan membebankan kepada masing-masing terdakwa bersama-sama secara berimbang untuk membayar Restitusi kepada saksi Muhammad Arif sejumlah Rp. 35.226.656 (tiga puluh lima juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) subsider 3 bulan pidana kurungan.

Setelah Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, para Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 (tujuh) hari atas putusan tersebut.

Berita Terkait

Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:17

Hari Kedua Dianmas STIK Angkatan 83, Mahasiswa Laksanakan Orientasi dan Pemetaan Penanganan Bencana di Polres Bireuen

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:33

Kapolres Gelar Temu Ramah meriahkan Ultah Pers Nasional Aceh Tenggara

Senin, 9 Februari 2026 - 14:10

Dukung Pemulihan Pascabencana 249 Mahasiswa STIK Laksanakan Dianmas di Aceh

Senin, 9 Februari 2026 - 04:23

Personil Yonif TP 837/KT Bersama Babinsa dan Masyarakat Laksanakan Pemulihan Meunasah Keude Aceh

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38

Deli Serdang Teguhkan Syiar Islam dan Semangat Kebersamaan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:04

Isra Miraj di Masjid Al Huda Berlangsung penuh Khidmat dan Meriah

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:50

AMP-MANDAKOR LAPORKAN KE KEJAKSAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DINAS PENDIDIKAN MADINA TAHUN 2025

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:49

PANGKORMAR HADIRI UPACARA PRASETYA PERWIRA DIKTUKPA KHUSUS TNI AL TA 2026, DUA PRAJURIT MARINIR BERPRESTASI RESMI DILANTIK

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x