
Aceh Tengah – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau, Kepolisian Resor Aceh Tengah Polda Aceh secara rutin menggelar patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (1/2/2026).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh jajaran Polres, Polsek hingga Subsektor sebagai langkah preventif guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan, khususnya saat cuaca kering yang rawan memicu kebakaran.
“Patroli dan sosialisasi ini kami lakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk upaya pencegahan Karhutla, mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi,” ujar AKBP Muhamad Taufiq.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, personel kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para petani dan pekebun, agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar hutan atau lahan. Masyarakat juga diajak untuk menerapkan cara-cara pembukaan lahan yang ramah lingkungan dan aman.
Selain itu, personel turut menyampaikan pemahaman kepada warga terkait sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres berharap, melalui patroli dan sosialisasi yang terus digencarkan, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini.
“Mudah-mudahan dengan gencarnya patroli dan sosialisasi ini, Karhutla di wilayah Aceh Tengah dapat kita cegah bersama,” pungkasnya.












