JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan PTUN Atas Keuchik Garot Kecamatan Pandrah

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/ Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara berhasil memenangkan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Keuchik Gampong Garot Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen dari Penggugat yaitu Sdr. Tarmizi, Sdr. Muhammad Ikbal, Sdr. Azharl, dan sdr. Juwaini dan Penasehat Hukum Said Atah S.H.,M.H, T. Fitra Yusriwan .S.H.M.H. , Zulqaria Lahirya .S.H. di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh hari Selasa tanggal 27 Januari 2026.

Perkara ini bermula Para Penggugat telah mengajukan Gugatan tertanggal 11 September 2025 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada tanggal 15 September 2025 dengan Register Perkara Nomor: 12/G/2025/PTUN.BNA, dan telah diperbaiki secara formal pada pemeriksaan persiapan tanggal 21 Oktober 2025.

Sebelumnya Keuchik Gampong Garot Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen digugat oleh pemohon atas diberhentikannya para penggugat menjadi perangkat gampong.

Dalam permohonan pemohon mengajukan beberapa alasan antara lain
1. Tidak ada alasan hukum yang jelas, seperti pelanggaran larangan perangkat desa atau ketentuan lain yang menjadi dasar pemberhentian
2. Tidak ada peringatan tertulis dan tidak dilakukan konsultasi dengan Camat sebagaimana diwajibkan

Baca Juga:  Banjir Membongkar Ilegal Logging dan Kegagalan Tata Kelola saat Indonesia Menolak Bantuan Internasional

Sidang PTUN tersebut dipimpin oleh Hakim ketua, Adillah Rahman.S.H.M.H. Hakim anggota, Muhammad Zuchri Lubis, S.H.,M.H, Hakim anggota, Muhammad Nasir.S.H. serta Jaksa Pengacara Bireuen pada Kejari Bireuen, Hanita Azrica, S.H., M.H., Aditya Gunawan S.H dan Dwi Rizka Yunni.S.H.

Usai melewati beberapa proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, penyampaian bukti surat dan saksi Pemohon dan Termohon, serta penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang telah diajukan oleh Pemohon.

Hakim menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima dan Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Kemenangan dalam gugatan ini kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Pengacara Negara senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Ketika Sumber Daya Habis — Lalu Ke Mana Bangsa Ini Akan Melangkah?
Di Norwegia Melayani dengan Sederhana — Di Indonesia Justru Dilayani Berlebihan
Selamat Jalan Kak, Semoga Husnul Khatimah
Dinas DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Empat Kecamatan
H. Ruslan M. Daud Gandeng Poltekpel Malahayati Bekali Penyintas Banjir Bireuen
P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB
Kawal Kamtibmas Jelang Peringatan HDA Ke – 21 Tahun 2026, Polres Bireuen Gelar Apel Gabungan Bersama TNI
Satgas TMMD ke-129 Tebar Lele dan Isi Kandang Ayam Petelur di Lima Lokasi RTLH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:59

Selamat Jalan Kak, Semoga Husnul Khatimah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:16

Kas dan Kewajiban Jadi Sorotan, BPK Sebut Pemkab Simeulue Belum Mampu Bayar Seluruh Utang Jangka Pendek

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:21

P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:17

Wamenag RI Soroti Kasus Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project: Jangan Jadikan Agama Komoditas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:10

Tinjau Sekolah Rakyat DKI Jakarta, Menteri PU Apresiasi Hutama Karya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:26

DPC PKB Kota Langsa Buka Peluang Warga Jadi Pengurus DPAC dan Tingkat Gampong

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:07

​Semarak HUT RI ke-81: Wali Kota Bitung Lepas Peserta Gerak Jalan SKPD dan Umum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:17

​Mempererat Sinergi di Malam Doa: Pemkot Bitung dan TNI Gaungkan Spirit Kemerdekaan di Girian Bawah

Berita Terbaru

Headline news

Selamat Jalan Kak, Semoga Husnul Khatimah

Kamis, 13 Agu 2026 - 00:59