BPK Bongkar Salah Bayar Tunjangan ASN di 23 SKPK Aceh Tamiang, Uang Rakyat Bocor Rp 24,8 Juta

- Editor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG | TribuneIndonesia.com

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kebocoran anggaran akibat kesalahan pembayaran tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di 23 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada 2024. Nilainya memang “hanya” Rp 24.800.823, namun tetap saja ini adalah uang rakyat yang semestinya digunakan tepat sasaran.

Sekretaris Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh, Purn TNI Zulsyafri, menegaskan temuan BPK itu adalah indikasi lemahnya disiplin anggaran. “Ini bukan soal besar-kecilnya angka, tapi prinsip pengelolaan uang negara. Kalau dibiarkan, pelanggaran seperti ini bisa menjadi budaya,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Temuan tersebut berasal dari uji petik dokumen pertanggungjawaban belanja gaji dan tunjangan ASN, termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP). Dari total anggaran belanja pegawai Rp 544,8 miliar, Pemkab Aceh Tamiang sudah menghabiskan Rp 531,1 miliar atau 97,5 persen, dengan porsi gaji dan tunjangan ASN Rp 393,2 miliar dan TPP Rp 56 miliar.

BPK membeberkan empat modus salah bayar:

1. Tunjangan istri/suami kepada ASN yang sudah bercerai – Delapan PNS tetap menerima tunjangan istri/suami dan beras meski sudah bercerai. Nilai kerugian: Rp 11.608.360.

2. Tunjangan anak untuk anak yang sudah dewasa dan tak sekolah – Tujuh ASN di empat SKPK masih menerima tunjangan anak dan beras bagi anak usia 21–25 tahun yang tidak lagi sekolah. Kerugian: Rp 4.624.344.

Baca Juga:  SPPG di Deli Serdang Bertambah Satu Jadi 37 Unit

3. Pembayaran TPP di luar aturan jabatan – Empat belas SKPK membayar TPP berdasarkan kelas jabatan lebih tinggi dari hasil evaluasi. Kerugian: Rp 1.208.119.

4. ASN cuti besar tetap diguyur tunjangan penuh – Lima belas ASN cuti besar masih menerima tunjangan di luar gaji pokok dan tunjangan keluarga. Kerugian: Rp 7.360.000.

 

Zulsyafri menilai praktik tersebut jelas melanggar berbagai aturan, mulai dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS (terakhir diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2024), Perbup Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2020 tentang TPP PNS, hingga Peraturan BKN terkait penghentian tunjangan bagi ASN yang cuti besar.

Menurut BPK, penyimpangan ini terjadi akibat lemahnya kontrol Kepala SKPK sebagai pengguna anggaran, ketidakcermatan pengelola aplikasi SiKepo di BKPSDM, dan kelalaian bendahara SKPK dalam menghitung serta membayarkan tunjangan.

BPK merekomendasikan dua langkah tegas: Kepala BKPSDM harus membuat Prosedur Operasi Standar (POS) untuk verifikasi data keluarga ASN, serta Kepala SKPK wajib memproses pengembalian Rp 24,8 juta itu ke kas daerah tanpa kompromi.

“Kalau aturan tidak ditegakkan, uang rakyat akan terus bocor sedikit demi sedikit, sampai akhirnya jebol,” tutup Zulsyafri.

Berita Terkait

GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena
Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas
Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya
Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:36

KETUA LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI) SAIDUL AMRAN ANGKAT BICARA

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:48

Fotografi Cagar Budaya Jadi Strategi Promosi Potensi Sejarah dan Wisata Deli Serdang

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:53

Perpustakaan Deli Serdang Buka Kelas Gratis, Cetak Generasi Digital Berdaya Saing

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:49

Bupati Deli Serdang Pastikan Program Prioritas Menyentuh Warga Kutalimbaru

Senin, 22 Juni 2026 - 17:36

Deli Serdang Perkuat Struktur Organisasi, 18 Pejabat Baru Dilantik

Senin, 22 Juni 2026 - 17:21

Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan Keberlanjutan Program MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 11:42

Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 08:32

Bupati Asri Ludin Bongkar Kabel Semrawut, Deli Serdang Mulai Benahi Wajah Kota

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Fotografi Cagar Budaya Jadi Strategi Promosi Potensi Sejarah dan Wisata Deli Serdang

Selasa, 23 Jun 2026 - 16:48

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x