Bireuen/Tribuneindonesia.com
PT Bank Aceh Syariah menegaskan komitmennya untuk meringankan beban nasabah yang terdampak bencana banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar), melalui penerapan kebijakan relaksasi kredit dan pembiayaan syariah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul kebijakan OJK yang memberikan ruang restrukturisasi pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak langsung musibah bencana alam di wilayah Sumatra.
Penjabat Kepala PT Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen, Faisal, SE., Ak, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengaktifkan kembali seluruh jaringan layanan perbankan yang sebelumnya sempat terganggu akibat banjir bandang, guna memastikan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh layanan kantor telah kembali beroperasi. Bank Aceh berkomitmen hadir di tengah masyarakat untuk memastikan pemulihan ekonomi berjalan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Faisal.
Ia menjelaskan, Bank Aceh Syariah saat ini tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap nasabah terdampak, sekaligus merumuskan skema restrukturisasi pembiayaan yang tepat sasaran, adil, dan sesuai dengan regulasi OJK.
Langkah tersebut mencakup penyesuaian jadwal pembayaran, keringanan margin, hingga skema pembiayaan lain yang disesuaikan dengan kondisi riil usaha dan kemampuan nasabah pascabencana.
Faisal mengimbau para nasabah, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pembiayaan produktif lainnya, agar tetap tenang dan tidak khawatir. Ia memastikan Bank Aceh Syariah akan turun langsung ke lapangan untuk memberikan solusi konkret yang berpihak pada keberlangsungan usaha masyarakat.
“Kami memastikan setiap kebijakan relaksasi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Prinsip kehati-hatian tetap dijaga, namun kepentingan pemulihan ekonomi masyarakat menjadi prioritas,” tegasnya.
Bank Aceh Syariah juga mengajak nasabah yang terdampak bencana untuk segera melapor ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen pendukung sebagai bukti dampak bencana yang dialami. Pendataan tersebut menjadi dasar dalam penetapan kebijakan restrukturisasi pembiayaan.
“Bank Aceh Syariah berkomitmen untuk terus mendampingi nasabah dalam proses pemulihan ekonomi, agar roda usaha masyarakat dapat kembali bergerak dan tumbuh secara sehat,” pungkas Faisal.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha kecil dan menengah, sekaligus memperkuat peran sektor perbankan syariah sebagai pilar stabilitas ekonomi daerah di tengah situasi krisis pascabencana.
Arizal Mahdi














