JPN Kejari Bireuen Di Dampingi Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Sosialisasi Terhadap Para Debitur Kredit Macet

- Editor

Senin, 14 April 2025 - 08:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bireuen didampingi Ketua dan Anggota Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda melakukan kegiatan Sosialisasi terhadap para debitur yang masih memiliki kewajiban pembayaran piutang pembiayaan kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda pada  hari Senin 14 April 2025 bertempat di aula Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq. Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda Nomor: 102/TL/BPRS-KOJ.DL/IV/2025, yang memberikan wewenang kepada Tim Likuidasi untuk menagih dan menyelesaikan piutang yang belum tertunaikan.

Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 Tim JPN Bersama-sama dengan Tim Liquidasi melaksanakan pemanggilan terhadap 17 orang debitur dari tiga kecamatan, yaitu Kota Juang, Jeumpa, dan Juli. Para debitur ini merupakan bagian dari total 235 orang yang masih terikat kewajiban kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda, dengan nilai kredit macet yang bervariasi antara Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Baca Juga:  Jualan Rokok Keliling Demi Masa Depan Anak, Mamak Tia Buktikan Cinta Ibu Tak Pernah Habis

Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian proses intensif penagihan yang dilakukan Tim Likuidasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bireuen. Dalam waktu dekat, pemanggilan akan terus berlanjut kepada debitur-debitur lainnya yang belum melunasi kewajibannya, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi penyelesaian piutang eks Bank milik daerah tersebut. “Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.

Berita Terkait

UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  
GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?
Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat
WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN
MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA
Arief Martha Rahadyan: Menatap Pasar Eropa, IEU-CEPA Momentum Perluas Pasar Ekspor
Akreditasi RSUD dr. Fauziah, Wabup Tekankan Pelayanan Aman dan Bermutu
Polres Bireuen Tingkatkan Patroli Cegah Gangguan Keamanan dan Kriminalitas
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:08

UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  

Selasa, 29 September 2026 - 07:25

GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?

Selasa, 29 September 2026 - 04:09

WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN

Selasa, 29 September 2026 - 04:03

MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA

Selasa, 29 September 2026 - 03:56

Arief Martha Rahadyan: Menatap Pasar Eropa, IEU-CEPA Momentum Perluas Pasar Ekspor

Selasa, 29 September 2026 - 02:50

Akreditasi RSUD dr. Fauziah, Wabup Tekankan Pelayanan Aman dan Bermutu

Selasa, 29 September 2026 - 02:37

Polres Bireuen Tingkatkan Patroli Cegah Gangguan Keamanan dan Kriminalitas

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x